Fedhli Faisal
Mahasiswa Fakultas Hukum, Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa UGM
Pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah dihelat di berbagai daerah provinsi Lampung. Kini masih menyisakan dua pasangan calon bupati di daerah Kabupaten Lampung Tengah antara pasangan A.Pairin-Mustafa dan Musa Ahmad-Suwidyo. Secara perolehan suara sebenarnya pasangan A. Pairin-Mustafa sudah unggul karena berhasil mengumpulkan suara 26,83%, sedangkan Musa Ahmad–Suwidyo berada dibawahnya dengan suara 21,85%.
Secara hitung-hitungan Pairin-Mustafa sudah dapat dikatakan menang karena berhasil memperoleh suara terbanyak, tetapi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana hasil perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan karena para calon ini tidak mendapatkan lebih dari 30% suara, harus dilakukan pemilihan putaran kedua. Penetapan ambang batas tersebut merupakan bentuk legitimasi demokratis dari kedaulatan rakyat. Para calon ini nantinya saling berlomba mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya agar mendapatkan legitimasi yang kuat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Namun tidak hanya bersumber kepada legitimasi saja, mereka juga dituntut mempunyai keahlian serta keterampilan dalam memimpin karena keterampilan dalam memimpin salah satu indikator proses dalam keberhasilan kepemimpinan daerah. Efektivitas pemerintahan negara tergantung pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberhasilan kepemimpinan pemerintahan di daerah menentukan kesuksesan kepemimpinan nasional.
Pilkada yang terjadi dua putaran mengandung bebapa konsekuensi. Diantaranya masalah biaya, dana yang dianggarkan untuk melaksanakan putaran kedua ini menyedot dana APBD sekitar Rp11 miliar, jumlah tersebut bisa dikatakan besar, lalu apakah ini pemborosan? Yang jelas dana sebanyak itu akan sangat bermanfaat jika digunakan untuk meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat, tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat kesehatan serta berbagai permasalahan lainnya yang harus dapat perhatian.
Sosialisasi yang dilakukan KPU juga harus dilakukan secara masif. Karena pilkada putaran kedua ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat sehingga mereka dapat ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaksaan jalannya pemilihan. Jangan sampai kans fenomena golput meningkat dikarenakan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPUD serta sikap apatis masyarakat yang sudah jenuh terhadap penyelenggaraan pilkada.
Selain itu, persaingan yang lama ini dikhawatirkan akan menimbulkan luka politik yang lama dan ketegangan politik yang berkepanjangan sehingga mengganggu jalannya pemerintahan. Sebab, mereka maju ke putaran kedua tentunya bukan untuk kalah. Karena materi serta energi mereka sudah dikeluarkan secara maksimal, wajar saja jika mereka menganggap menang bukan pilihan tetapi sebagai keharusan. Komunikasi yang efektif secara langsung dengan rakyat maupun komunikasi politik yang dibangun terhadap para elite partai politik merupakan senjata ampuh dalam putaran kedua ini.
Dari konsekuensi tersebut sudah menjadi keharusan nantinya kepala daerah yang terpilih mempunyai karakteristik tanggap terhadap kondisi politik, baik di dalam organisasi pemerintahan maupun dalam masyarakat, serta memberikan jawaban atau tanggapan atas kritik, saran, dan mungkin juga pengawasan yang datangnya dari masyarakat, serta tanggap terhadap harapan dan kebutuhan masyarakat. Seorang pemimpin pemerintahan harus tanggap terhadap kondisi kelembagaan dalam arti memberikan perhatian serta tanggapan terhadap berbagai kebutuhan operasional dalam organisasi pemerintahan.
Pemimpin pemerintahan juga harus senantiasa memperhatikan kebutuhan serta kepentingan masyarakat serta kebutuhan dan kepentingan organisasi pemerintahan. Oleh sebab itu, kepala daerah sebagai puncuk pemimpin organisasi administrasi pemerintah daerah dituntut untuk bersikap dengan mengandalkan kepemimpinan yang berkualitas untuk membangkitkan semangat kerja dari bawahannya.
Di samping itu juga mampu menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menjadi kreator, inovator, dan fasilitator dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah. (J Kaloh, 2009)
Karakteristik kepemimpinan kepala daerah tersebut dirasa sangat penting dalam mewujudkan tujuan organisasi administrasi pemerintahan daerah dan peningkatan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat. Sebab, kepemimpinan kepala daerah menentukan keberhasilan organisasi administrasi pemerintah daerah. Keberhasilan itu dapat diukur dari berkurangnya tingkat kemiskinan serta meningkatnya tingkat pendidikan dan kesehatan. Untuk mencapai tujuan keberhasilan tersebut, kepala daerah memerlukan kemampuan untuk menggerakkan dan mengarahkan setiap anggota masyarakat dan seluruh aparatur untuk meraihnya.
Apakah mereka mampu seperti itu? Seperti yang digambarkan Welsh (1980), seseorang yang mempunyai jabatan baru biasanya mempunyai semangat kerja tinggi, penuh kegembiraan dalam bekerja dan kerja keras tanpa mengenal waktu, masuk kantor lebih cepat tetapi beberapa waktu kemudian mulai bingung karena pikirannya penuh dengan berbagai rencana, tidak jelas kegiatan yang harus diprioritaskan.
Mudah-mudahan jalannya pilkada kedua ini selain menjalankan amanah dari konstitusi juga sebagai proses pembelajaran demokrasi untuk Lampung Tengah yang lebih baik.
Opini Lampung Post 28 September 2010