kumpulan artikel media massa
Suara Merdeka | Kompas | Republika | Jawa Post | Okezone |Media Indonesia | Seputar Indonesia
Home
About
Contact
TOPIC :
Category 1
Category 2
Category 3
03 Maret 2010
Corruption and diplomacy
Gonjang-ganjing Sistem Keuangan Amerika dan Sistem Keuangan Syariah
Kamis, 18 Pebruari 2010 | Metro TV | Lampung Post | Borneo News | Yayasan Sukma | Kick Andy Home Advertisiment * Home * Polhukam * Ekonomi & Bisnis * Olahraga * Sepak Bola * Megapolitan * Nusantara * Internasional * Sains & Teknologi * Humaniora * Opini * Perempuan * Hidup Sehat * Otomotif * Travelista * Kuliner * Blog * Video * Foto * Cinema * Politik Dalam Negeri * Politik Luar Negeri * Hukum * Hankam * Lainnya * Ekonomi * Bursa & Valas * Finansial & Perbankan * Bisnis & Investasi * Lainnya * Bulu Tangkis * Tenis * Basket * F1 * Moto GP * Tinju * Sosok * Lainnya * Liga Inggris * Liga Itali * Liga Spanyol * Liga Jerman * Liga Indonesia * Off Side * Lainnya * Kriminal * Trafik * Sosial * Peristiwa * Lainnya * Berita & Peristiwa * Lainnya * Piranti * Iptek * Telekomunikasi * Regulasi * E Lifestyle * Kesehatan * Pendidikan * Lingkungan * Kebudayaan * Religi * Umum * Bali - Nusa Tenggara * Jabar - Banten * Jateng - DIY * Jatim * Kalimantan * Maluku - Irian Jaya * Sulawesi * Sumatera Suara Anda | Layanan Umum | Kontak Media | Jadwal Hari Ini | Lowongan Kerja Jadwal Sholat Penerbangan Kereta Api Travel + Primajasa Polisi Pemadam Kebakaran Layanan Publik Media Online Iklan Sirkulasi Percetakan Production Publishing Advertisiment ACFTA, Program Darurat dan Strategi Baru Industrialisasi
Ricuh DPR dan Pincangnya Demokrasi
Oleh Muh. Khamdan Pernyataan Staf Khusus Presiden Denny Indrayana bahwa ada partai politik yang mencoba menegosiasikan hukum sungguh menjadi dentum ancaman serius atas kedaulatan hukum itu sendiri. Jika memang benar apa yang disampaikan tersebut, sangat disayangkan hukum harus tergiring dalam penyimpangan kekuasaan yang tergolong political corruption, yaitu penggunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dan keuntungan golongan elite tertentu. Maklum karena sesama penyelenggara negara memiliki "kartu rahasia" yang siap dijadikan amunisi masing-masing. Lobi-lobi yang dilancarkan partai penguasa dan pernyataan sosok yang juga anggota Satuan Tugas (Satgas) Antimafia hukum ini jelas akan mempersulit kiprah lembaga penegak hukum untuk mengubah citra hukum yang selama ini telah turun derajat tidak sebagai alat untuk memberikan keadilan (dispensing justice). Bahkan semakin menguatkan memori kolektif publik sebagaimana Marc Galanter menuliskan profesi hukum lebih mementingkan bisnis daripada penegakan keadilan. Dalam hukum, terdapat dua fungsi utama yang oleh Bernard Arief Sidharta dalam "Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum" disebut dengan fungsi ekspresif dan fungsi instrumental. Pertama, hukum mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya, dan nilai-nilai keadilan. Hukum selalu tertanam di dalam suatu struktur sosial tertentu karena manusia adalah makhluk sosial yang secara kodratnya selalu mencari orang lain untuk saling berinteraksi dan butuh adanya suatu nilai agar tidak terjadi konflik. Kedua, secara instrumental hukum menjadi sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas, dan prediktabilitas, melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan untuk pengadaban masyarakat sekaligus mengesahkan perubahan masyarakat. Dengan demikian, hukum berfungsi memanusiakan penggunaan kekuasaan dalam masyarakat agar yang kuat tidak sewenang-wenang melakukan penindasan terhadap yang lemah atau tidak saling memangsa. Dari kedua fungsi itu, kiranya fakta adanya upaya negosiasi perkara hukum di atas peristiwa politik harus dijadikan wahana introspeksi untuk melihat sejujurnya apa yang terjadi antara kekuasaan politik dan kekuasaan hukum. Dalam kaitan ini, hukum harus relevan dan berpihak pada kepentingan rasa keadilan sosial masyarakat. Hukum harus menjadi pengayom sesama warga masyarakat tanpa membeda-bedakan dengan menegakkan keadilan untuk semua (equality before the law). Asas keadilan ini harus berjalan memenuhi persyaratan moral bukan diatur oleh politik. Karena pada hakikatnya, politik diatur oleh kekuasaan sedangkan kekuasaan diatur oleh uang. Meminjam istilah Habermas, manusia akan kehilangan daya kritisnya karena terbuai oleh materi-materi yang bersifat semu, yaitu uang. Dengan demikian, profesi hukum yang merupakan profesi terhormat dan luhur (officium nobile) harus menjunjung tinggi etika profesi untuk mengabdi pada sesama sebagai idealismenya. Hukum memang membutuhkan kekuasaan, tetapi hukum tidak bisa dibiarkan ditunggangi oleh kekuasaan. Secara hakiki hukum harus pasti dan adil agar hukum berfungsi sebagaimana mestinya. Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau adil menunjukkan hukum yang buruk sehingga mudah direkayasa untuk kepentingan tertentu sekaligus memberi peluang kepada profesional hukum guna menafsir atau menjerat perkara hukum sesuai selera subjektif. Masyarakat telah melihat tontonan hukum yang merusak moralitas sehingga berkembang persepsi tidak ada lagi keadilan di pengadilan karena tidak adanya kepastian dan kesamaan hukum. Bahkan profesi luhur dan terhormat ini dicemari pelaku profesi hukum sendiri, seperti putusan hakim terhadap Minah yang didakwa mencuri tiga buah kakao dengan ganjaran 1 bulan 15 hari penjara, Basar dan Kolil karena mencuri semangka harus mendekam dalam LP Kelas A Kota Kediri, juga kasus Manisih atas sangkaan mencuri 14 kilogram kapuk randu. Asas kesamaan di hadapan hukum yang menuntut adanya keadilan hukum justru dijungkirbalikkan. Pada akhirnya perkara hukum terhadap Amir Mahmud, hanya karena pil ekstasi dikenai hukuman empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan jaksa Ester dan Dara yang menggelapkan 343 butir ekstasi hanya divonis 1 tahun. Dalam memahami hubungan antara hukum dan kekuasaan, perlu ditumbuhkan adanya demokratisasi dalam pelahiran suatu produk hukum agar fungsi ekspresif hukum itu dapat berjalan mengawal terwujudnya produk hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan yang beradab. Pada sisi lain, penyadaran melalui pendampingan yang kontinu terhadap masyarakat mengenai hukum harus diperluas ke semua lapisan agar mampu mengawal kepastian hukum dan mencegah terjadinya manuver kekuasaan dalam kedaulatan hukum. Di sinilah pentingnya moralitas bagi profesi hukum dengan menjunjung kode etik. Kode etik penting bagi profesi hukum karena profesi hukum merupakan suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Dan benar atau tidaknya upaya negosiasi hukum pada akhirnya dapat tercegah oleh profesi hukum yang menjaga kedaulatan hukum itu sendiri.*** Penulis, fungsional Widyaiswara BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI.
Negosiasi Hukum dan Politik
Mengapa Ricuh?
Gagal Century, Rezim Gagal
Entri Populer
"Agamis" Apa Artinya?
Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi
Solo ibukota Jateng atau provinsi Surakarta?
Rokok menurunkan kualitas intelektual
6 Jurus Dahsyat Membuat si Dia Orgasme
10 Situasi Wanita 'Mood' Bercinta
Tugas Menteri Agama
Gambaran Permasalahan PDAM
Bencana Kelangkaan Air di Perkotaan
Generasi Baru TNI
Artikel Terbaru
Blog Archive
►
2012
(14)
►
Februari
(8)
►
Feb 01
(8)
►
Januari
(6)
►
Jan 02
(6)
►
2011
(298)
►
Desember
(63)
►
Des 22
(10)
►
Des 14
(12)
►
Des 13
(15)
►
Des 11
(20)
►
Des 01
(6)
►
Juli
(3)
►
Jul 11
(3)
►
Juni
(26)
►
Jun 24
(21)
►
Jun 21
(1)
►
Jun 14
(4)
►
Maret
(22)
►
Mar 27
(6)
►
Mar 01
(16)
►
Februari
(64)
►
Feb 20
(12)
►
Feb 18
(11)
►
Feb 17
(32)
►
Feb 15
(9)
►
Januari
(120)
►
Jan 18
(25)
►
Jan 09
(18)
►
Jan 08
(1)
►
Jan 07
(13)
►
Jan 06
(34)
►
Jan 05
(1)
►
Jan 04
(28)
▼
2010
(2453)
►
Desember
(501)
►
Des 30
(23)
►
Des 29
(26)
►
Des 28
(24)
►
Des 27
(100)
►
Des 23
(26)
►
Des 22
(27)
►
Des 21
(20)
►
Des 20
(28)
►
Des 19
(38)
►
Des 18
(2)
►
Des 17
(22)
►
Des 16
(27)
►
Des 15
(22)
►
Des 14
(33)
►
Des 13
(49)
►
Des 11
(6)
►
Des 10
(28)
►
November
(24)
►
Nov 22
(5)
►
Nov 19
(6)
►
Nov 17
(2)
►
Nov 15
(4)
►
Nov 09
(7)
►
Oktober
(32)
►
Okt 25
(24)
►
Okt 18
(8)
►
September
(130)
►
Sep 28
(12)
►
Sep 27
(28)
►
Sep 22
(13)
►
Sep 20
(21)
►
Sep 19
(16)
►
Sep 17
(30)
►
Sep 05
(10)
►
Agustus
(32)
►
Agu 30
(12)
►
Agu 27
(20)
►
Juli
(18)
►
Jul 13
(18)
►
Juni
(59)
►
Jun 24
(29)
►
Jun 07
(7)
►
Jun 04
(9)
►
Jun 03
(14)
►
Mei
(354)
►
Mei 31
(15)
►
Mei 30
(17)
►
Mei 28
(9)
►
Mei 27
(6)
►
Mei 26
(17)
►
Mei 25
(14)
►
Mei 24
(8)
►
Mei 23
(6)
►
Mei 21
(15)
►
Mei 20
(13)
►
Mei 19
(19)
►
Mei 18
(13)
►
Mei 17
(18)
►
Mei 16
(14)
►
Mei 14
(12)
►
Mei 13
(13)
►
Mei 11
(12)
►
Mei 10
(14)
►
Mei 09
(16)
►
Mei 08
(3)
►
Mei 07
(9)
►
Mei 06
(16)
►
Mei 05
(13)
►
Mei 04
(19)
►
Mei 03
(26)
►
Mei 02
(17)
►
April
(285)
►
Apr 29
(17)
►
Apr 28
(14)
►
Apr 27
(8)
►
Apr 26
(8)
►
Apr 25
(14)
►
Apr 23
(15)
►
Apr 22
(13)
►
Apr 21
(17)
►
Apr 20
(22)
►
Apr 19
(17)
►
Apr 18
(31)
►
Apr 14
(3)
►
Apr 13
(8)
►
Apr 12
(14)
►
Apr 11
(13)
►
Apr 09
(7)
►
Apr 08
(6)
►
Apr 07
(15)
►
Apr 06
(7)
►
Apr 05
(12)
►
Apr 04
(13)
►
Apr 02
(11)
▼
Maret
(314)
►
Mar 30
(16)
►
Mar 29
(16)
►
Mar 26
(3)
►
Mar 24
(7)
►
Mar 22
(11)
►
Mar 21
(12)
►
Mar 20
(1)
►
Mar 19
(12)
►
Mar 18
(13)
►
Mar 17
(12)
►
Mar 16
(17)
►
Mar 14
(8)
►
Mar 12
(10)
►
Mar 11
(25)
►
Mar 10
(10)
►
Mar 09
(6)
►
Mar 08
(16)
►
Mar 07
(24)
►
Mar 05
(5)
►
Mar 04
(21)
▼
Mar 03
(8)
Corruption and diplomacy
Gonjang-ganjing Sistem Keuangan Amerika dan Sistem...
Kamis, 18 Pebruari 2010 | Metro TV | Lampung Post...
Ricuh DPR dan Pincangnya Demokrasi
Oleh Muh. Khamdan Pernyataan Staf Khusus Presiden...
Negosiasi Hukum dan Politik
Mengapa Ricuh?
Gagal Century, Rezim Gagal
►
Mar 02
(21)
►
Mar 01
(40)
►
Februari
(303)
►
Feb 26
(10)
►
Feb 25
(3)
►
Feb 24
(14)
►
Feb 23
(18)
►
Feb 22
(26)
►
Feb 21
(16)
►
Feb 20
(4)
►
Feb 19
(14)
►
Feb 18
(15)
►
Feb 17
(18)
►
Feb 16
(20)
►
Feb 15
(4)
►
Feb 14
(33)
►
Feb 09
(3)
►
Feb 08
(15)
►
Feb 07
(5)
►
Feb 06
(14)
►
Feb 04
(16)
►
Feb 03
(17)
►
Feb 02
(17)
►
Feb 01
(21)
►
Januari
(401)
►
Jan 31
(9)
►
Jan 29
(17)
►
Jan 28
(16)
►
Jan 27
(24)
►
Jan 26
(13)
►
Jan 25
(18)
►
Jan 24
(12)
►
Jan 23
(3)
►
Jan 22
(12)
►
Jan 21
(15)
►
Jan 20
(16)
►
Jan 19
(18)
►
Jan 18
(17)
►
Jan 17
(14)
►
Jan 15
(13)
►
Jan 14
(14)
►
Jan 13
(20)
►
Jan 12
(17)
►
Jan 11
(23)
►
Jan 10
(1)
►
Jan 09
(3)
►
Jan 08
(13)
►
Jan 07
(16)
►
Jan 06
(15)
►
Jan 05
(15)
►
Jan 04
(20)
►
Jan 03
(11)
►
Jan 02
(3)
►
Jan 01
(13)
►
2009
(781)
►
Desember
(275)
►
Des 30
(14)
►
Des 29
(11)
►
Des 28
(13)
►
Des 27
(10)
►
Des 24
(1)
►
Des 23
(23)
►
Des 22
(1)
►
Des 21
(12)
►
Des 20
(7)
►
Des 18
(18)
►
Des 16
(17)
►
Des 15
(10)
►
Des 14
(12)
►
Des 13
(12)
►
Des 12
(1)
►
Des 11
(10)
►
Des 10
(12)
►
Des 09
(17)
►
Des 08
(15)
►
Des 07
(11)
►
Des 05
(2)
►
Des 04
(19)
►
Des 03
(16)
►
Des 01
(11)
►
November
(285)
►
Nov 30
(24)
►
Nov 28
(1)
►
Nov 27
(13)
►
Nov 25
(16)
►
Nov 24
(13)
►
Nov 23
(8)
►
Nov 22
(13)
►
Nov 20
(27)
►
Nov 18
(19)
►
Nov 17
(29)
►
Nov 16
(5)
►
Nov 15
(18)
►
Nov 14
(5)
►
Nov 13
(7)
►
Nov 12
(5)
►
Nov 11
(25)
►
Nov 10
(4)
►
Nov 09
(1)
►
Nov 08
(7)
►
Nov 07
(2)
►
Nov 06
(8)
►
Nov 05
(33)
►
Nov 03
(2)
►
Oktober
(140)
►
Okt 30
(11)
►
Okt 29
(20)
►
Okt 27
(16)
►
Okt 25
(11)
►
Okt 23
(26)
►
Okt 21
(12)
►
Okt 20
(11)
►
Okt 19
(1)
►
Okt 06
(5)
►
Okt 04
(8)
►
Okt 02
(16)
►
Okt 01
(3)
►
September
(81)
►
Sep 30
(12)
►
Sep 29
(6)
►
Sep 28
(11)
►
Sep 27
(14)
►
Sep 26
(7)
►
Sep 25
(31)