M.M. Gibran Sesunan
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM
Ada fenomena yang patut kita cermati bersama dalam proses demokratisasi di daerah-daerah di Indonesia yang terjadi pascareformasi, yakni semakin tumbuh suburnya politik dinasti yang menempatkan hubungan kekerabatan pejabat sebagai faktor utama dalam suksesi kepemimpinan. Contoh saja di Sulawesi Selatan, adik-adik serta anak Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menduduki posisi bupati, anggota DPR, dan DPRD. Hal demikian juga terjadi di Banten, yang mana suami, anak, menantu, dan saudara Gubernur Ratu Atut Chosiyah ikut berada dalam lingkar kekuasaan.
Paradoks Demokrasi
Pada dasarnya, hal demikian bukanlah sesuatu yang dilarang dalam kehidupan berdemokrasi. Semua orang, tak peduli kerabat pejabat atau bukan, memiliki hak politik yang sama untuk ikut serta dan dipilih dalam pesta demokrasi bertajuk pemilihan umum. Namun, fenomena ini tentunya tidak sehat dalam perkembangan demokrasi kita. Inilah paradoks demokrasi, di satu sisi tidak dilarang, tapi di sisi lain tidak patut dan etis rasanya karena rawan menciptakan oligarki.
David Brown (1996) memperkenalkan istilah neo-patrimoneal state untuk menggambarkan pola relasi kekuasaan seperti yang terjadi dalam demokrasi kita, yakni adanya hubungan patron-klien antara penguasa dengan elite-elite di sekitarnya. Di masa Orde Baru, hal ini marak terjadi, meski masih sentralistik, dengan menempatkan rezim Soeharto sebagai patronasi politik, dan orang-orang dekatnya menjadi klien yang diberi kekuasaan sehingga wajar saja marak terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kini pascareformasi, hal demikian juga tumbuh subur di banyak daerah seiring dengan pemberlakuan otonomi daerah.
Jaringan kekuasaan tersebut dapat membentuk oligarki dan menimbulkan rezim absolut yang kekuasaannya sulit dikontrol. Mengutip Lord Acton, “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely.” Akan sulit rasanya mengontrol pejabat atau penguasa jika kutub-kutub kekuasaan yang seharusnya menerapkan prinsip check and balances diisi oleh orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan erat.
Masalah lain yang muncul adalah suksesi kepemimpinan tidak berdasarkan pada profesionalitas dan kapabilitas, melainkan tertumpu pada hubungan darah dengan pejabat terkait untuk mendompleng nama besarnya, entah mampu atau tidak. Demokrasi seperti ini menggambarkan demokrasi yang semu, seolah-olah demokrasi padahal implementasinya tak berbeda dengan sistem kerajaan-kerajaan di zaman dahulu kala.
Yang dapat kekuasaan adalah mereka yang memiliki akses ke kekuasaan itu, dan dengan sistem pemilu suara terbanyak seperti yang dianut sekarang, masalah modal (kebanyakan) menjadi kunci dalam meraih kekuasaan. Demokrasi sebagai sarana menuju negara kesejahteraan akan mengalami kebuntuan karena kehilangan roh persaingan yang sehat dan adil bagi setiap warganegara.
Ketiadaan profesionalitas dan pengawasan yang cukup dapat menjalar ke penyakit-penyakit birokrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan ketidaknetralan birokrasi. Hal ini terbukti dalam Pilkada Tangerang Selatan yang diikuti adik dari Gubernur Banten sebagai calon bupati, banyak birokrat yang terbukti terlibat politik praktis dengan mengarahkan pegawai negeri mendukung sang adik gubernur itu. Birokrasi menjadi lemah lesu dan pelayanan masyarakat akan terganggu.
Konsepsi Negara Hukum
Untuk mengatasinya, kita sebagai konstituen haruslah kembali pada idealita konsepsi negara hukum yang telah kita pilih, bahwa tak ada kekuasaan yang tak terbatas, dan upaya-upaya yang mengarah ke situ harus kita minimalisasi sedemikian rupa. Tidak adanya larangan dalam peraturan hukum bukan berarti hal itu diperbolehkan. Tak pernah ada larangan seseorang tidak boleh berbicara kasar, atau buang air di pojok kelas, tetapi etika dan kepatutanlah yang kemudian menjadi batasan.
Masyarakat yang berhak memilih harus benar-benar tau kapasitas dan kapabilitas calonnya sehingga legitimasi rakyat yang didapat melalui pemilu kemudian bisa diemban dengan baik dan tidak disalahgunakan.
Penguasa juga sepantasnyalah sadar bahwa etika dan kepatutan masih dipakai dalam kehidupan berdemokrasi. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X pernah tidak mengizinkan kerabatnya ikut dalam Pilkada Bantul, dengan alasan tidak etis. Seperti inilah kedewasaan dan kesadaran demokrasi yang perlu ditumbuhkan. Kepemimpinan adalah soal keteladanan.
Sekali lagi, tak ada larangan, terlebih jika kekerabatan disertai dengan kemampuan. Tapi, perlu dipikirkan secara menyeluruh dampak-dampak yang mungkin timbul seperti adanya konflik kepentingan, dsb. Bagaimana dengan demokrasi di Lampung? Biar publik yang menilai, semoga kita selalu berada di jalan yang benar dalam mengarungi demokrasi.
OPini Lampung Post 18 Januari 2011