17 September 2010

» Home » Pikiran Rakyat » Kinerja Birokrasi Pasca-Lebaran

Kinerja Birokrasi Pasca-Lebaran

Oleh SUWANADI
Kinerja birokrasi sudah lama menjadi isu perdebatan dan banyak digugat oleh masyarakat sebagai tidak berkualitas, korup, berbelit-belit, lamban, tidak efisien, dan tidak efektif. Kinerja birokrat bila dibandingkan dengan kinerja bisnis, sangatlah jauh. Itulah sebabnya masyarakat umumnya, jika ada alternatif, cenderung lebih memilih pelayanan dari organisasi bisnis dibandingkan dengan pelayanan organisasi publik.
Yang jadi permasalahan adalah tidak tersedianya semua pelayanan oleh organisasi bisnis, mengingat berbagai kepentingan umum dimonopoli organisasi publik. Kesempatan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), melalui peran dan kinerja birokrasi, belumlah terlihat secara signifikan. Oleh karena itu, penulis berharap pasca-Lebaran ini korupsi bisa semakin dicegah dan diberantas, agar kinerja birokrasi dapat meningkat.

 
Akuntabilitas
Sejatinya, dalam rangka mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan atau kinerja birokrasi, telah dikembangkan sistem dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Laporan akuntabilitas kinerja birokrasi merupakan media pertanggungjawaban yang berisi informasi mengenai kinerja instansi pemerintah. Sistem dan laporan tersebut bermanfaat antara lain, mendorong birokrasi untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan yang transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Manfaat lainnya adalah menjadikan birokrasi yang akuntabel, sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya. Selain itu, laporan akuntabilitas kinerja dapat menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan, dalam rangka meningkatkan kinerja birokrasi dan terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Oleh karena itu, setelah Lebaran ini, dengan berbekal penghayatan dan pengamalan hasil berpuasa sebulan lamanya berupa akhlaqul karimah, diharapkan korupsi bisa dicegah dan diberantas, agar kinerja birokrasi dapat ditingkatkan.
Penghayatan dan pengamalan akhlakul karimah tersebut, meliputi aspek-aspek yang merupakan kesatuan yang utuh. Pegawai negeri sipil (PNS) haruslah jujur, yaitu menepati janji (sumpah jabatan). Bila kejujuran dapat dilakukan dengan baik, PNS akan dapat bersyukur, yaitu mensyukuri segala nikmat yang telah dikaruniakan Allah SWT. Bila kejujuran dan syukur nikmat dapat dilakukan, barulah PNS akan dapat bersifat sabar, yang menyiratkan makna keluasan cakrawala pandang karena luasnya pengetahuan seseorang, hingga ia dapat bersifat toleran, yakni menghargai pendapat orang lain.
Bila ketiga akhlak itu sudah menyatu dalam diri seseorang, ia akan rela, yaitu watak yang intinya tidak lekat pada keduniawian. Setelah watak-watak jujur, bersyukur, sabar, dan rela dapat dihayati dengan baik, PNS akan mempunyai akhlak budi luhur, yaitu semangat berlomba-lomba menaburkan kebajikan seperti menolong orang lain, berkorban bagi bangsa dan negara, dan lain-lain sifat yang dapat memperbaiki hidup dan kehidupan.
Para PNS akan dapat menjadi panutan anak bangsa apabila mereka dapat merintis dan memantapkan dalam kehidupan sehari-hari tiga kewajiban terbesar manusia di unia, yaitu sadar (ilmu), percaya (iman), serta takwa (amal) kepada Allah SWT. Untuk mewujudkan semua itu, diperlukan contoh yang jujur, tegas, dan cerdas dari atasan atau pemimpin, serta diperlukan keberanian peningkatan iklim pencegahan praktik korupsi.
Ada beberapa strategi pemberantasan korupsi yang perlu ditindaklanjuti di lingkungan birokrasi. Pertama, peningkatan kesejahteraan melalui berbagai kebijakan mengenai penghasilan. Akan tetapi jika PNS melaksanakan praktik korupsi, ia harus diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
Kedua, reformasi birokrasi. Untuk mencegah tindak penyimpangan dan perbuatan tercela lainnya, perlu dibangun birokrasi yang efektif, efisien, produktif, transparan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan akuntabel.
Ketiga, pemberatan sanksi hukum. Bagi PNS yang terbukti korupsi perluk pemberian hukuman yang lebih berat, tanpa remisi dan grasi.
Keempat, peran serta masyarakat. Artinya, masyarakat harus berani melakukan pengawasan dan mendukung terciptanya lingkungan antikorupsi.
Kelima, pendidikan. Artinya, dalam pendidikan tingkat apapun, perlu diberikan muatan pemberantasan korupsi agar tercipta moral sikap yang antikorupsi.
Secara umum, setelah Lebaran tahun ini, kinerja birokrasi sebagai individu dan organisasi untuk mengemban tugas, harus memperlihatkan kinerja yang menggembirakan. Praktik antikorupsi akan menjadi titik awal tumbuhnya kembali kepercayaan dan harapan seluruh masyarakat akan terlaksananya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Oleh karena itu, genderang perang terhadap korupsi harus ditabuh oleh seluruh birokrasi agar lebih menggema. Kita pun perlu memacu semangat kinerja birokrasi penegak hukum, untuk menyelesaikan berbagai persoalan korupsi saat ini agar negara ini bebas KKN karena kinerja birokrasi yang terpercaya, semoga!***
Penulis, Widyaiswara Utama Badan Diklat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Opini Pikiran Rakyat 17 September 2010