01 Maret 2010

» Home » Suara Merdeka » RUU Desa dan Peran Sipil

RUU Desa dan Peran Sipil

  • Oleh Kutut Suwondo
TANGGAL 4 Mei 1999 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun  1999 tentang Pemerintah Daerah yang dikenal sebagai UU Otonomi Daerah disahkan. Dengan demikian sudah lebih dari 10 tahun UU itu dilaksanakan. Sejumlah keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya telah terjadi, namun menyangkut keotonomian desa yang sebenarnya tercantum dalam Pasal 1 Ayat O tentang Otonomi Desa, dapat dikatakan sama sekali tidak pernah disinggung apalagi dilaksanakan.


Munculnya RUU tentang Desa nampaknya menjadi harapan baru akan adanya otonomi desa yang sesungguhnya. Salah satu faktor penting dalam melaksanakan otonomi desa tersebut adalah tersedianya sumber dana yang memang selama ini tidak terlalu jelas jumlah dan asalnya.

RUU tentang Desa, Pasal 80 Ayat 1 menyebutkan bahwa sumber pendapatan desa berasal dari (nomor b): bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi kabupaten/kota sebagian diperuntukkan bagi desa;  dan (nomor c) bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang merupakan alokasi dana desa. Apabila RUU ini jadi diundangkan maka desa akan mempunyai kekuatan baru untuk melaksanakan seluruh kewajibannya yang memang cukup berat sesuai dengan RUU tentang Desa, Pasal 18 Ayat 2.

Dalam rangka mewujudkan otonomi desa tersebut sejumlah kekuatan penggerak otonomi desa, baik LSM, pemerintahan desa, maupun kekuatan masyarakat sipil telah secara jelas melakukan dukungan (tekanan), agar RUU tentang Desa tersebut dapat segera disahkan. Namun sejumlah kekuatan birokrasi pemerintah di aras atas desa sampai nasional merasa berkeberatan dengan akan disahkannya RUU tersebut. Alasannya yakni pengesahan RUU tersebut akan mengurangi kemampuan otonomi daerah di aras kabupaten dan provinsi, dan akan semakin beratnya beban keuangan negara pada jangka panjangnya. Permasalahannya bagaimana kita harus memandang dan menyikapi kontroversi tetang otonomi desa tersebut.

Walaupun sampai saat ini belum ada evaluasi resmi tentang dampak pemekaran kabupaten, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pemekaran kabupaten walaupun di sana-sini menunjukkan kelemahannya, seperti munculnya sejumlah rent seekers, kabupaten induk yang semakin kecil, dan beban negara yang semakin berat (pada jangka panjangnya), dipandang dari sudut rakyat di daerah, munculnya daerah otonomi baru jelas memberi manfaat, seperti adanya pengakuan identitas lokal yang membanggakan, pelayanan publik yang semakin dekat, dan munculnya sejumlah bangunan fisik baru yang selama ini, untuk daerah tertentu ’’dilupakan’’.

Baik itu pemekaran daerah dari wilayah yang secara potensial memang layak dan memang sudah seharusnya dimekarkan, seperti pemekaran daerah Kabupaten Sambas menjadi Daerah Otonomi Baru Bengkayang, Singkawang, dan Sambas sendiri, maupun pemekaran daerah yang sebenarnya kurang layak dimekarkan, seperti pemekaran daerah Kabupaten Sumba Barat menjadi Daerah Otonomi Baru Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, dan Sumba Barat sendiri, menunjukkan bahwa dilihat dari sudut rakyat pemekaran tersebut sangat bermanfaat.
Segera Disahkan Dengan belajar dari proses pemekaran kabupaten tersebut  dan adanya ’’pengabaian’’ wilayah desa dan rakyat di pedesaan yang selama ini terus-menerus secara sadar telah dilakukan oleh pemerintah, maka sudah selayaknya bahwa RUU yang menyangkut Otonomi Desa harus segera disahkan. Dengan demikian maka kalau pandangan kita mendasarkan diri pada kepentingan rakyat di aras desa, bukan pada elite politik di aras atas desa, maka sudah selayaknya kita mendukung pengesahan RUU tentang Desa tersebut.

Walaupun otonomi desa jelas harus segera diwujudkan dengan dukungan dana yang jelas, tetap perlu kehati-hatian di dalam menyikapinya. Paling tidak ada tiga permasalahan utama di dalam pengelolaan otonomi desa, yaitu munculnya rent seekers di aras lokal, partisipasi rakyat yang belum efektif, dan kemampuan pengelolaan keuangan yang masih lemah.

Dengan banyaknya dana yang kelak akan mengalir ke desa maka tidak dapat dimungkiri bahwa akan muncul sejumlah orang yang mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan rakyat secara keseluruhan. Para rent seekers tersebut bisa saja justru berasal dari kalangan birokrasi pemerintahan desa yang saling berkolaborasi untuk memutuskan adanya kebijakan pemanfaatan dana demi kepentingan pribadi. Dengan demikian korupsi di aras pusat tidak hanya akan disebarkan ke aras regional namun akan terus berlangsung dan menyebar ke aras lokal di pedesaan. Kalau hal ini terjadi maka otonomi desa akan mengalami kegagalan.

Wacana Suara MErdeka 1 Maret 2010