23 Desember 2009

» Home » Suara Merdeka » Mengurai Krisis Air Bersih

Mengurai Krisis Air Bersih

PROGRAM pengembangan sarana penyediaan air minum (SPAM) dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di perkotaan dan pedesaan, melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan air minum.

Kebijakan dan tujuan program ini didasarkan atas kebijakan  pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Provinsi Jateng terbagi dalam 35 wilayah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 32.397.431 jiwa.


Permasalahan krisis air bersih/ kekeringan di berbagai kota/ kabupaten merupakan siklus yang terjadi setiap tahun. Di beberapa wilayah, siklus itu menjadi bencana disebabkan kondisi alam, dan dipicu oleh lingkungan yang makin rusak.

Berdasarkan studi identifikasi kawasan rawan air bersih/ kekeringan pada 2003, terdapat 3.104.574 jiwa penduduk yang termasuk kategori rawan air bersih, dan itu tersebar di 1.401 desa di 271 kecamatan di 29 kabupaten.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, ataupun kabupaten/kota untuk menanggulangi daerah rawan air, di antaranya lewat penanggulangan secara darurat dan permanen.

Namun, masih perlu didukung oleh upaya konservasi daerah tangkapan air mengingat luas daerah rawan air bersih cenderung bertambah.

Saat ini sedang dilakukan inventarisasi daerah kekeringan dan rawan air di Jateng oleh satuan kerja pengembangan kinerja dan pengelolaan air minum (Satker PKP).

Dari data sementara, ada 1.445.490 jiwa yang termasuk kategori mengalami rawan air bersih. Mereka berdiam di 1.109 desa   di 217 kecamatan dan 27 kabupaten/kota.

Kota yang masih cukup memiliki cadangan air minum adalah Kota Magelang. Solo mempunyai cadangan air baku, tetapi perlu segera dibangun unit produksi.

Adapun daerah yang mulai mengalami kekeringan adalah Kota Semarang, Salatiga, Tegal,dan Pekalongan. Pelayanan PDAM di kota-kota itu sudah mulai terganggu pada musim kemarau karena kesulitan pasokan air baku.

Dampak kekeringan pada musim kemarau bisa memperparah kondisi sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat, terutama bagi yang berpenghasilan rendah.

Pasalnya, mereka banyak kehilangan waktu dan tenaga hanya untuk mengambil air dari tempat yang jauh, atau harus mengeluarkan uang lebih banyak guna membeli air dari pedagang keliling atau mobil tangki.

Kabupaten yang setiap musim kemarau selalu mengalami  kekeringan atau rawan air minum adalah Blora, Rembang, Pati, Sragen, Grobogan, Demak, Boyolali, Wonogiri, dan Cilacap.

Adapun daerah yang mengalami permasalahan kekeringan dalam waktu lebih pendek tapi potensial parah jika terjadi kemarau berkepanjangan adalah Kabupaten Kebumen, Purworejo, Banjarnegara, Wonosobo, Banyumas, Purbalingga, Magelang, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Temanggung, Semarang, Kendal, Batang, Pemalang, Pekalongan, Tegal, Brebes, Jepara, dan Kudus.

Kota yang mengalami kekurangan air minum pada musim kemarau adalah Tegal, Pekalongan, Semarang, Salatiga dan Solo. Kota Magelang menjadi satu-satunya daerah di Jateng yang memiliki cukup air minum. Dengan air baku 426 liter/detik, PDAM bahkan berpotensi memberikan pelayanan air minum bagi masyarakat penduduk Kabupaten Magelang.

Pemerintah telah berupaya untuk menanggulangi daerah rawan air dengan beberapa program. Pertama, penanggulangan tanggap darurat daerah rawan air dilakukan dengan menggunakan mobil tangki dan air siap minum.

Beberapa program yang telah dilakukan pemerintah di antaranya menjalankan program penyediaan air bersih berbasis masyarakat (pamsimas) dan pembangunan air minum dengan DAK.

Kendala yang dihadapi dalam penanggulangan daerah rawan air adalah, pertama, air baku yang semakin terbatas, sementara kebutuhan akan air terus meningkat.

Kalau pun terdapat air baku, biasanya berada pada jarak yang cukup jauh dan sering berbenturan dengan peruntukan lain.

Kedua, masyarakat rawan air biasanya berada pada permukiman terpencil dan sulit dijangkau dengan jarak antarrumah yang relatif jauh.

Ketiga, daerah rawan air biasanya berada pada kondisi geohidrologi yang miskin air tanah, serta topografi berbukit.
Keempat, kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan SDM yang terbatas sehingga kurang mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan sarana air minum yang dibangun.

Kelima, pemerintah pusat atau daerah tidak mempunyai dana yang cukup, atau belum menempatkan penanganan daerah rawan air sebagai prioritas program pembangunan sehingga belum semua kabupaten/kota mengalokasikan dana APBD II untuk penanganan daerah rawan air.(10)

— Ir HM Tamzil, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng
Wacana Suara Merdeka 23 Desember 2009