20 Desember 2010

» Home » Media Indonesia » Opini » Dampak Larangan Impor Daging bagi Pasar Tradisional

Dampak Larangan Impor Daging bagi Pasar Tradisional

Di tengah impitan para peritel modern, keberadaan pasar tradisional masih menjadi tumpuan bagi masyarakat Indonesia, terutama pelaku usaha yang terlibat langsung (penjual dan pembeli) ataupun masyarakat yang terlibat tidak langsung dengan adanya aktivitas pasar tradisional yang biasa disebut sektor nonformal.
Perkembangan keberadaan pasar tradisional yang masih banyak terlihat di kota-kota besar di Indonesia, mau tidak mau juga sangat tergantung kepada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Tantangan yang dihadapi pasar tradisional dengan demikian bukan saja berasal dari pesatnya pertumbuhan pasar-pasar modern, melainkan juga banyak faktor lainnya, termasuk regulasi-regulasi yang dibuat pemerintah.

Daya tarik
Sekarang ini yang masih mengandalkan belanja ke pasar tradisional didominasi masyarakat menengah ke bawah. Sebagian besar mereka merupakan pedagang pengecer yang menjual lagi barang dagangan mereka untuk masyarakat yang notabene kemampuan ekonominya rendah, atau merupakan bahan baku olahan yang digunakan sebagai bahan baku untuk jadi produk yang akan dijual kembali seperti warung makan dll.
Di Indonesia jumlah pedagang pasar tradisional yang ada mencapai 12 juta orang. Dari jumlah tersebut yang bergerak di bidang penjualan daging sapi mencapai sekitar 3 juta orang. Daya tarik untuk pasar tradisional adalah komoditas barang segar seperti: sayuran segar, buah segar, dan daging segar. Khusus untuk daging segar bagi pasar tradisional merupakan daya tarik yang paling tinggi karena untuk komoditas ini tidak bisa ditemukan di pasar modern.
Daging segar menjadi komoditas yang khusus hanya bisa dibeli di pasar tradisional karena daging dikatakan segar jika antara waktu pemotongan dan rentang masa komoditas ini dijual di pasar sangat singkat. Untuk daging sapi segar, pemotongannya dilakukan pada malam hari dan daging dijual pagi hari sampai siang. Setelah lewat tenggang waktu itu, tingkat kesegarannya sudah berkurang. Sementara itu, untuk komoditas sejenis yang dijual di pasar modern kategori barang segarnya sudah tidak ada karena antara proses pemotongan dan produk dijual memerlukan waktu yang lebih lama dan penyajiannya dalam bentuk daging beku.
Beberapa waktu yang lalu, adanya impor daging beku yang masuk ke Indonesia dalam jumlah besar mengakibatkan lemahnya permintaan daging di pasar tradisional. Hal tersebut diakibatkan daging impor yang tergolong kualitas rendah terutama dalam bentuk jeroan, seperti jantung, hati, paru, dan fat trimming
. Di pasar tradisional, jenis jeroan dan daging ini harganya lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berasal dari sapi lokal hasil pemotongan di dalam negeri yang harga jualnya lebih tinggi. Dengan selisih harga itu, pembeli lebih memilih yang berasal dari impor.
Sementara itu, untuk daging yang termasuk kategori daging berkualitas rendah adalah dalam kategori FQ 80 CL ke bawah yang banyak dibutuhkan industri pengolahan daging. Dengan adanya pelarangan impor, akan terjadi pengalihan pasokan yang semula dari daging impor akan dipenuhi daging lokal yang berasal dari pemotongan di dalam negeri.

Dampak larangan impor
Adanya pelarangan impor jeroan dan daging yang berkualitas rendah ini merupakan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha di dalam negeri terutama di pasar tradisional khususnya penjual daging sapi segar. Maka kami selaku pelaku usaha di pasar tradisional mengapresiasi sekali kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peternakan tentang larangan impor jeroan dan pembatasan jumlah impor daging beku.
Dengan adanya kebijakan ini, akan terjadi perubahan yang positif bagi pelaku usaha penjual daging segar di pasar tradisional di antaranya.
Pertama, dampak larangan tersebut terhadap pedagang tradisional adalah bisa terserapnya daging dari pasar tradisional di luar pembeli rutin sehingga ada peningkatan omzet penjualan karena akan ada pengalihan pasokan daging untuk pemenuhan industri pengolahan daging yang sebelumnya bersumber dari daging impor sekarang bisa dari pemotongan dalam negeri yang dijual pedagang daging di pasar tradisional.
Kedua, dampak kepada peternak dan pelaku usaha peternakan yang terlibat di dalamnya. Larangan impor daging itu sudah tentu akan meningkatkan pendapatan mereka.
Ketiga, kepada masyarakat akan adanya jaminan keamanan baik dari penyakit yang membahayakan yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia (zoonosis) ataupun dari aspek kehalalannya.

Oleh Drs Ngadiran, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) 


Opini Media Indonesia 21 Desember 2010