20 November 2009

» Home » Kompas » Kisruh Hukum dan Fragmentasi Bangsa

Kisruh Hukum dan Fragmentasi Bangsa

Saat ini publik seakan sedang menyaksikan extravaganza di panggung politik dan hukum nasional.
Media massa, terutama televisi, mempunyai andil besar sebagai speaker demokrasi dan transparansi sehingga masalah sekecil apa pun di wilayah mana saja dengan cepat menjadi isu publik.
Itulah yang terjadi pada hari-hari keruh belakangan ini saat dua lembaga penegakan hukum, Polri dan KPK, terlibat ketegangan serius.


Fundamental strategis
Mengapa kita menganggap ini masalah serius yang harus mendapat perhatian serius pula?
Barry Buzan mengajukan teori klasik tentang pembentukan negara. Ada ”segitiga” pembentuk dan penopang eksistensi negara.
Pertama, tujuan bersama atau cita-cita nasional. Dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan kita, yang dimaksud adalah tujuan nasional seperti termaktub dalam mukadimah UUD 1945 dan diamanatkan oleh Pancasila.
Kedua, basis fisik negara, yakni geografi dan demografi lengkap dengan segala karakteristiknya. Dalam bingkai NKRI, yang dimaksud adalah rakyat Indonesia dengan ciri kebinekaan yang amat lebar dan wilayah yang memiliki letak strategis berikut kekayaan alam melimpah.
Ketiga, lembaga-lembaga penyelenggara negara dan penunjang kehidupan bangsa-negara.
Jelas, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk KPK, lembaga formal kenegaraan, partai politik, pers, LSM, dan lainnya seharusnya menjaga, mengawal, dan membina faktor kedua guna mencapai faktor pertama.
Silang pendapat atau pertikaian antarlembaga merupakan hal lumrah jika dalam konteks demokrasi menuju faktor pertama. Namun, pertikaian di luar konteks itu, apalagi dengan membabi buta, menimbulkan fragmentasi dalam masyarakat (pendukung KPK dan pendukung Polri). Hal ini tidak hanya kekanak-kanakan, tetapi amat berbahaya dan berpotensi menuju disintegrasi, ditambah kondisi aktual bangsa yang sedang dalam transisi demokrasi (liberal) dengan kebebasan yang nyaris tanpa batas dan kultur demokrasi masih buruk.
Lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan KPK, termasuk kalangan advokat, merupakan lembaga yang amat fundamental dan strategis. Fundamental karena memegang salah satu fungsi dasar negara yang amat penting dengan tugas pokok mewujudkan ketertiban sosial, terwujudnya keadilan, tegaknya kepastian hukum, dan terbinanya tatanan masyarakat yang beradab.
Strategis karena jika implementasi fungsi dan perannya berjalan optimal, akan menciptakan iklim positif-kondusif bagi pembangunan dimensi lain. Dengan demikian, dapat dibayangkan betapa vital dan elementernya peran lembaga-lembaga penegak hukum dalam konteks kehidupan berbangsa-bernegara. Kegagalan penegak hukum, apalagi dalam suasana kebebasan seperti kita alami, akan mendorong suburnya ”machiavelianisme”.
Rekomendasi
Atas keadaan itu, ada beberapa pandangan dengan menyarankan sejumlah langkah.
Pertama, publik kini kian paham akan anatomi kekisruhan masalah hukum, termasuk masalah makelar kasus yang sudah mewabah. Namun, karena kekisruhan itu sudah menyentuh banyak aspek, situasi politik menjadi rawan, bahkan kritis. Maka yang diperlukan pemerintah, khususnya Presiden SBY, adalah kecepatan bertindak. Menunda tindakan membuat gradasi kekisruhan bertambah tinggi. Pelajaran di Akademi Militer mengatakan, dalam menghadapi situasi taktis yang amat kritis, solusinya adalah membuat perkiraan keadaan cepat dan mengambil tindakan taktis yang cepat pula. Dalam situasi seperti ini kecepatan lebih penting daripada keakuratan.
Kedua, salah satu faktor positif dari keadaan ini adalah terbukanya peluang untuk melakukan reformasi total di bidang hukum. Dengan demikian, kini saat yang tepat untuk mengambil langkah strategis melakukan reformasi di semua lembaga penegak hukum dengan menyertakan partisipasi publik. Tindakan ini akan memberi kredit poin tinggi bagi pemerintah.
Ketiga, betapa pun media massa amat berpengaruh dan berandil besar. Media memang dapat menjadi corong dan kontrol yang efektif. Namun, dalam perspektif kekinian, pers patut diimbau untuk mengedepankan ”jurnalisme seimbang dan nation-oriented”. Kritis dan tajam, berani dan lugas, jujur dan dapat dipercaya, tetapi tetap memerhatikan keberimbangan berita yang terarah pada keteraturan publik dan keutuhan bangsa. Jangan sampai pemberitaan media justru memicu dan mendorong fragmentasi.
Keempat, kita harus kembali pada semangat para pendiri bangsa yang menekankan pembangunan karakter. Hal itu harus dimulai dari para pejabat dan pemimpin. Hakikat kepemimpinan adalah karakter dan keteladanan. Masalah besar yang sedang kita hadapi sama sekali bukan karena kebodohan atau rendahnya kompetensi, tetapi karena rapuhnya karakter. Sun Tzu berkata, ”Jika penjaganya penuh dengan cacat karakter, negara akan menjadi lemah dan rapuh!” (Fu xi ze guo bi ruo).
KIKI SYAHNAKRI Ketua Bidang Pengkajian Persatuan Purnawirawan TNI AD
Opini Kompas 21 November 2009