ADA acara konsultasi publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan 2010-2030, pada 13 Desember 2010, antara lain ditanyakan mengapa Kajen tidak secara khusus ditetapkan sebagai kawasan strategis dalam RTRW.
Sebagai ibu , layak dan seharusnya ditetapkan sebagai kawasan strategis. Tujuannya agar tidak tumbuh tanpa kendali serta dapat memberikan pengaruh besar terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan.
Sejak 25 Agustus 2011, Kajen secara fisik resmi sebagai ibu kota Kabupaten Pekalongan. Kini, perkembangan kota meluas dan membutuhkan sebagian wilayah kecamatan di sekitarnya, yaitu Karanganyar, Bojong dan Kesesi. Artinya merencanakan pengembangan Kajen adalah juga mengembangkan Karanganyar, Bojong, dan Kesesi (Karangbosi) sebagai satu kesatuan kawasan. Pengembangan Kajen adalah pengembangan Karangbosi boundled area.
Mempercepat perkembangan Kajen (Karangbosi boundled area) dapat dilakukan dengan penataan kota dan penataan wilayah administrasi pemerintahan. Secara operasional memerlukan dua upaya. Pertama; menata ruang dan memenuhi fasilitas Kota Kajen. Kedua; menata wilayah administrasi kecamatan dalam klaster Karangbosi.
Kota Kajen sebagai fokus utama, sejak dini perlu direncanakan pengembangannya sebagai kota yang seperti apa. Apakah ditata menurut pola grid iron (pola jalan sejajar membentuk persegi panjang, ruang perkotaan yang geometris)? Apakah Kota Kajen akan dikembangkan menjadi kota taman? Atau menurut pola lain. Ke mana arah pengembangannya untuk masa mendatang: kota perdagangan, kota pendidikan, atau kota jasa?
Dengan pola pengembangan itu akan terlihat blok-blok yang menggambarkan fungsi dan fasilitas-fasilitas publik yang dibutuhkan. Ada cetak biru (rencana umum tata ruang kota, RUTRK) yang dijadikan anjakan membangun dan memenuhi fasilitas-fasilitas yang seharusnya ada dalam sebuah kota. Cetak biru dan pembangunan fasilitas-fasilitas kota dalam area Karangbosi akan menghindarkan kesemrawutan urusan perkotaan pada kemudian hari.
Badan Pengelola
Penyusunan RUTRK dan pemenuhan infrastruktur tersebut harus didukung dengan penataan wilayah administrasi pemerintahan dalam lingkup Karangbosi. Dalam hal ini perlu dibentuk kecamatan baru. Sebut saja Kecamatan Kajen Kota yang terdiri atas beberapa kelurahan. Pembentukan Kecamatan Kajen Kota dimaksudkan untuk mengurangi atau memperpendek birokrasi (delayering) upaya pengembangan Kota Kajen
Kecamatan Kota Kajen yang terdiri atas kelurahan-kelurahan akan dapat mengakselerasi penerapan kebijakan perkotaan karena kelurahan adalah unsur perangkat daerah. Konsekuensinya, desa-desa dalam lingkup wilayah Kecamatan Kajen Kota diubah menjadi kelurahan. Misalnya Wilayah Kecamatan Kajen Kota ini akan terdiri atas Kelurahan Kajen, Nyamok, Tanjungsari, Tanjung Kulon, Gejlik, Kebonagung, Kulu (Karanganyar), Karangsari (Karanganyar), dan Jagung (Kesesi).
Untuk mendukung percepatan pengembangan Karangbosi boundled area dibentuk Badan Pengelolaan Pembangunan (BPP) Karangbosi, atau BPP Satuan Wilayah Pengembangan Karangbosi. Pembentukan BPP secara normatif didasarkan pada Pasal 199 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika pembentukan BPP itu belum memungkinkan maka pemerintah kabupaten dapat melimpahkan kewenangan khusus kepada kecamatan (camat) Kajen Kota nantinya, berupa pengelolaan dan pengembangan Kota Kajen. Secara normatif hal itu memungkinkan berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Mempercepat pengembangan Kajen dengan demikian memerlukan tiga langkah adalah menyusun cetak biru pengembangan Karangbosi Boundled Area, menata wilayah administrasi pemerintahan dengan membentuk Kecamatan Kajen Kota, dan membentuk Badan Pengelola Pembangunan (BPP) Karangbosi Boundled Area. Dengan demikian adalah layak bila Karangbosi Boundled Area ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis dalam RTRW Kabupaten Pekalongan Tahun 2010-2030. (10)
— Ali Riza, PNS Kabupaten Pekalongan, bekerja di Kecamatan Kajen
Sebagai ibu , layak dan seharusnya ditetapkan sebagai kawasan strategis. Tujuannya agar tidak tumbuh tanpa kendali serta dapat memberikan pengaruh besar terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan.
Sejak 25 Agustus 2011, Kajen secara fisik resmi sebagai ibu kota Kabupaten Pekalongan. Kini, perkembangan kota meluas dan membutuhkan sebagian wilayah kecamatan di sekitarnya, yaitu Karanganyar, Bojong dan Kesesi. Artinya merencanakan pengembangan Kajen adalah juga mengembangkan Karanganyar, Bojong, dan Kesesi (Karangbosi) sebagai satu kesatuan kawasan. Pengembangan Kajen adalah pengembangan Karangbosi boundled area.
Mempercepat perkembangan Kajen (Karangbosi boundled area) dapat dilakukan dengan penataan kota dan penataan wilayah administrasi pemerintahan. Secara operasional memerlukan dua upaya. Pertama; menata ruang dan memenuhi fasilitas Kota Kajen. Kedua; menata wilayah administrasi kecamatan dalam klaster Karangbosi.
Kota Kajen sebagai fokus utama, sejak dini perlu direncanakan pengembangannya sebagai kota yang seperti apa. Apakah ditata menurut pola grid iron (pola jalan sejajar membentuk persegi panjang, ruang perkotaan yang geometris)? Apakah Kota Kajen akan dikembangkan menjadi kota taman? Atau menurut pola lain. Ke mana arah pengembangannya untuk masa mendatang: kota perdagangan, kota pendidikan, atau kota jasa?
Dengan pola pengembangan itu akan terlihat blok-blok yang menggambarkan fungsi dan fasilitas-fasilitas publik yang dibutuhkan. Ada cetak biru (rencana umum tata ruang kota, RUTRK) yang dijadikan anjakan membangun dan memenuhi fasilitas-fasilitas yang seharusnya ada dalam sebuah kota. Cetak biru dan pembangunan fasilitas-fasilitas kota dalam area Karangbosi akan menghindarkan kesemrawutan urusan perkotaan pada kemudian hari.
Badan Pengelola
Penyusunan RUTRK dan pemenuhan infrastruktur tersebut harus didukung dengan penataan wilayah administrasi pemerintahan dalam lingkup Karangbosi. Dalam hal ini perlu dibentuk kecamatan baru. Sebut saja Kecamatan Kajen Kota yang terdiri atas beberapa kelurahan. Pembentukan Kecamatan Kajen Kota dimaksudkan untuk mengurangi atau memperpendek birokrasi (delayering) upaya pengembangan Kota Kajen
Kecamatan Kota Kajen yang terdiri atas kelurahan-kelurahan akan dapat mengakselerasi penerapan kebijakan perkotaan karena kelurahan adalah unsur perangkat daerah. Konsekuensinya, desa-desa dalam lingkup wilayah Kecamatan Kajen Kota diubah menjadi kelurahan. Misalnya Wilayah Kecamatan Kajen Kota ini akan terdiri atas Kelurahan Kajen, Nyamok, Tanjungsari, Tanjung Kulon, Gejlik, Kebonagung, Kulu (Karanganyar), Karangsari (Karanganyar), dan Jagung (Kesesi).
Untuk mendukung percepatan pengembangan Karangbosi boundled area dibentuk Badan Pengelolaan Pembangunan (BPP) Karangbosi, atau BPP Satuan Wilayah Pengembangan Karangbosi. Pembentukan BPP secara normatif didasarkan pada Pasal 199 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika pembentukan BPP itu belum memungkinkan maka pemerintah kabupaten dapat melimpahkan kewenangan khusus kepada kecamatan (camat) Kajen Kota nantinya, berupa pengelolaan dan pengembangan Kota Kajen. Secara normatif hal itu memungkinkan berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
Mempercepat pengembangan Kajen dengan demikian memerlukan tiga langkah adalah menyusun cetak biru pengembangan Karangbosi Boundled Area, menata wilayah administrasi pemerintahan dengan membentuk Kecamatan Kajen Kota, dan membentuk Badan Pengelola Pembangunan (BPP) Karangbosi Boundled Area. Dengan demikian adalah layak bila Karangbosi Boundled Area ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis dalam RTRW Kabupaten Pekalongan Tahun 2010-2030. (10)
— Ali Riza, PNS Kabupaten Pekalongan, bekerja di Kecamatan Kajen
Wacana Suara Merdeka 6 januari 2011