28 Desember 2010

» Home » AnalisaDaily » Opini » Gambaran Permasalahan PDAM

Gambaran Permasalahan PDAM

Menurut buku Direktori Perpamsi 2010, jumlah badan dan perusahaan penyelenggara air bersih/air minum perpipaan seluruh Indonesia per Agustus 2010 adalah sebanyak 401
yang terdiri dari: 381 PDAM/PDAB/PAM/PD/PERUSDA, 10 dibawah Dinas PU : BDAM/BPAM/BPAB/BLUD/UPT-AM, dan 10 perusahaan swasta berbentuk PT, dengan jumlah pelanggan seluruhnya sebanyak lebih 8 juta pelanggan.
Jika dibandingkan dengan tahun 2006 jumlah badan/ perusahaan adalah sebanyak 336 dengan jumlah pelanggan sebanyak lebih 6,9 juta. Jumlah kenaikan dalam waktu empat tahun cukup signifikan.
Adapun 10 perusahaan air minum swasta adalah : PT. Adhya Tirta Batam (Batam), PT. Aetra Air Jakarta (DKI), PT.PAM Lyonnaise Jaya (DKI), PT. Krakatau Tirta Industri (Cilegon), PT. Anindya (Sleman), PT. Tirta Artha Buana Mulia (Nusa Dua, Bali), PT. Air Manado (Manado), PT. Wedu Merauke (Merauke), PT. War Bes Rendi (Biak Numfor), dan PT. Tirta Remu (Sorong).
Kelas Besar
Ada 12 perusahaan air minum yang masuk golongan kelas besar yaitu yang memiliki pelanggan diatas 100.000 pelanggan. Berikut ini adalah nama perusahaan air minum tersebut berikut angka tingkat kehilangan airnya (losses) :
PAM Jaya (PT.Aetra dan PT. Palyja) DKI Jakarta, jumlah pelanggan 795 ribu pelanggan dan tingkat kehilangan airnya (losses) 47 persen. PDAM Surya Sembada Kota Surabaya 403 ribu pelanggan dan losses 34 persen lebih. PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara 397 ribu pelanggan dan losses 24 persen lebih. PT. AdhyaTirta Batam 175.627 pelanggan dan losses 29 persen.
PDAM Tirta Moedal Kota Semarang 152.733 pelanggan dan losses 55 persen. PDAM Kota Makassar 148 ribu lebih pelanggan dan losses 44,44 persen. PDAM Tirta Wening Kota Bandung 144 ribu pelanggan dan losses 42 persen. PDAM Tirta Bhagasari Bekasi 142 ribu pelanggan dan losses (data tidak tersedia).
PDAM Tirta Musi Kota Palembang 141.652 pelanggan dan losses 41 persen lebih. PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor 121.973 pelanggan dan losses 33 persen. PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin sekitar 119 ribu pelanggan dan losses 28,88 persen, PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang 103 ribu pelanggan dan losses 10,41 persen.
Adapun rata-rata kehilangan air nasional adalah sebesar 31,92 persen. Total kapasitas produksi terpasang 160.654 liter/detik. Rata-rata tarif dasar permeter kubik adalah sebesar Rp.1.673. Rasio karyawan dan pelanggan 1 : 157.
Dari sisi klasifikasi perusahaan yakni 212 perusahaan (53,1 persen) termasuk Tipe A (Jumlah pelanggan sampai dengan 10 ribu), 136 perusahaan (34 persen) termasuk Tipe B (jumlah pelanggan 10.001 sampai dengan 30 ribu), 20 perusahaan 5 persen) termasuk Tipe C (jumlah pelanggan 30.001 sampai dengan 50 ribu), 19 perusahaan (4,8 persen) termasuk Tipe D (jumlah pelanggan 50.001 sampai dengan 100 ribu), 12 perusahaan (3 persen) termasuk Tipe E (jumlah pelanggan lebih dari 100 ribu).
Permasalahan PDAM
Menurut pengamat masalah-masalah yang terdapat dalam PDAM antara lain adalah sebagai berikut : Utang jangka panjang yang tidak terbayar, angka kehilangan air yang tinggi, kesulitan air baku, tarif tidak full cost recovery, SDM tidak kompeten, infrastruktur minim, biaya operasional tinggi, kurang dukungan stakeholder dan regulasi yang menghambat.
Masalah air baku menyangkut kualitasnya vang memburuk. Sumber air permukaan yang dimanfaatkan PDAM saat ini banyak yang tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga, juga sedimentasi yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan di hulu sungai.
Keadaan ini memperberat biaya dan proses pengolahan air. Kemudian adanya konflik antar wilayah dalam pemanfaatan air baku turut memperparah situasi
Di bidang kehilangan air (rata - rata nasional 31,92 persen) menjadi salah satu penyebab PDAM menjadi tidak sehat. Banyak PDAM yang masih memiliki jaringan pipa peninggalan zaman Belanda yang sudah korosif yang menyebabkan kebocoran dan banyak pula meteran air yang sudah tidak akurat lagi.
Dalam bidang biaya operasional yang terasa tinggi adalah biaya listrik, bahan bakar solar, dan bahan kimia, terutama tarif listrik yang dibebankan kepada PDAM adalah tarif industri (B to B), sedangkan mayoritas pelanggan PDAM adalah golongan tarif rumah tangga (sekitar 90 persen dari total pelanggan). PDAM juga-banyak menggunakan bahan bakar solar yang dikenakan tarif industri yang mahal.
Di bidang tarif air minum yang tidak full cost recovery. Upaya-upaya penyesuaian tarif selalu mendapat hambatan yang tak disetujui stakeholder, terutama pihak DPRD yang selalu mengatakan purchasing power dari masyarakat masih lemah, sehingga harga jual selalu lebih rendah dari harga pokok pengolahan air minum.
Dalam bidang SDM, pada umumnya kompetensinya masih rendah dikarenakan rekruitmennya yang tidak tepat dan banyak titipan. Di samping itu tidak disediakan anggaran untuk pelatihan pegawai dalam upaya meningkatkan kualitasnya. Disamping itu banyak tenaga honor yang tidak terampil termasuk perekrutan mantan anggota Direksi dan pensiunan pegawai yang sudah reyot (jadi parasit saja).
Untuk bidang utang jangka panjang permasalahan utang adalah pada waktu mengajukan permohonan kredit, jumlahnya terlalu besar bila dibandingkan dengan kebutuhannya, sehingga mengalami kesulitan dalam membayar cicilannya.
Pemecahannya
Semestinya tentang jalan keluarnya adalah menjadi salah satu tugas anggota Dewan Pengawas PDAM. Pemecahan itu antara lain sebagai berikut. Perda tentang kewajiban menyetor PAD di revisi dan retribusi-retribusi air ditiadakan.
Sosialisasi penyesuaian tarif kepada DPRD dan masyarakat pelanggan yang didukung oleh owner (Pemerintah Daerah). Revisi Permendagri yang membuat aturan menyangkut kesejahteraan pegawai, bukan hanya kesejahteraan Direksi dan Dewan Pengawas.
DPR-RI segera melakukan perubahan RUU BUMD yang baru, dimana PDAM mempunyai kepentingan di dalamnya. PLN memberikan tarif khusus kepada PDAM. PDAM ditempatkan sebagai perusahaan dan bukan sebagai Dinas yang bisa diutak atik sehingga operasionalnya berjalan sehat.
Kemudian dilakukan kerjasama operasional (KSU) antara PDAM yang kuat dengan beberapa PDAM yang lemah. Setiap pemekaran daerah pemerintah kota dan kabupaten tidak serta merta mendirikan PDAM, tetapi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota induk
Walaupun PDAM yang ada sekarang ini yang masuk kategori sehat 30 persen dan kategori kurang sehat/sakit 70 persen (audit BPKP tahun 2009 ), kita masih mempunyai "harapan" lima tahun kedepan (2015) perbandingan itu bisa terbalik yaitu kategori sehat 70 persen dan kategori tidak sehat/sakit 30 persen.
Seorang penyair India pernah mengatakan : "Apaa Sabkuj Guaa Sak De Haa, Par Ashani Shedeniaa Chahi Thiaa, Queke Asa Insan Thi Jinthegi Weche Bohoth Hub Suret Hunthia He". Artinya : "Kita bisa kehilangan apa saja, tetapi jangan sampai kehilangan harapan, karena harapan adalah sesuatu yang paling indah dalam hidup kita".

Opini Analisa Daily 29 Desember 2010