Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) merupakan lembaga  penegak hukum yang mendapatkan dukungan publik yang sangat besar. Bukan  hanya dukungan, publik juga meletakkan harapan yang besar kepada KPK.  Hal ini tidak lain karena kegigihan KPK dalam memberantas korupsi. Salah  satunya dengan melakukan proses hukum orang-orang yang dianggap sebagai  "musuh bersama masyarakat", yaitu koruptor, mulai dari anggota DPR,  anggota DPRD, wali kota, bupati, juga gubernur hingga mantan menteri.  Semua kasus yang diproses dan diadili pada Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor) divonis bersalah. Tidak pernah sejak pendirian  Republik ini ada institusi yang telah berhasil melakukan kerja  sedemikian rupa seperti yang telah dilakukan KPK. Namun, apakah  penilaian  ini menjadi satu-satunya indikator keberhasilan kerja KPK?  Mengapa selama hampir delapan tahun kiprah KPK, justru semakin banyak  orang yang maju ke meja hijau mendapat stempel sebagai koruptor? Mengapa  Indeks Persepsi Korupsi kita hanya mencapai 2,8 poin, menempatkan  Indonesia pada posisi 110 dari 178 negara?
Trigger mechanism
Pendirian  KPK tidak lain karena institusi penegak hukum yang lain, Kepolisian RI  dan Kejaksaan RI tidak mendapatkan kepercayaan dan legitimasi yang kuat   dalam menangani kasus korupsi. Kedua institusi ini juga masih  dihadapkan pada problem internal, mewujudkan kelembagaan yang bersih.  Sebagai jalan keluar, dibentuklah KPK ini, yang memiliki mandat yang  sangat besar. Sebagaimana Prof Romli Atmasamita pernah berujar, tidak  ada satu pun penegak hukum di dunia, yang memiliki kewenangan sebesar  KPK: sebagai penyelidik, penyidik, ataupun penuntut umum sekaligus.
Perlu dicatat, pendirian KPK ini merupakan a temprorary way out, jalan keluar sementara. Sejatinya, KPK bukan menjadi bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system)  di Indonesia. KPK didesain untuk tidak menggantikan peran kepolisian  dan kejaksaan sebagai penegak hukum. Sehingga keberadaannya bersifat  temporal. Untuk itu, keberadaannya juga harus memperkuat keberadaan  institusi lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Dalam konteks inilah,  terdapat tunggakan pekerjaan terhadap fungsi KPK yang lain, yaitu  melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penegak hukum yang lain  sebagai yang belum kunjung dikerjakan dengan baik oleh KPK periode lalu  dan yang sekarang. Tunggakan pekerjaan yang lain, menurut saya, adalah  meredefinisikan fungsi KPK dalam mencegah terjadinya korupsi.
Bentuk  mandat yang besar KPK bukan hanya terimplementasikan dalam fungsi  penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sekaligus, namun juga fungsi   koordinasi dan supervisi dalam konteks pemberantasan korupsi terhadap  penegak hukum yang lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Realisasi  fungsi ini tidak secara mudah dicerna dan dipahami-untuk tidak dibilang  tidak ada--oleh publik dan bahkan oleh DPR RI (yang menjadi satu-satunya  lembaga pengawas eksternal lembaga ini). Pada saat ini, yang dicerna  dan dipahami oleh publik, adalah hubungan yang kurang harmonis antara  KPK dengan kepolisian dan kejaksaan. Hal ini terefleksi dalam kasus  Masaro yang menyeret Pimpinan KPK Bibit-Chandra sebagai tersangka. Bibit  dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena  disangka menerima suap melakukan pemerasan terhadap direktur PT  Masaro.  Langkah kepolisian ini diartikan sebagian LSM sebagai bentuk  krimininalisasi terhadap KPK sehingga menambah daftar permusuhan publik  kepada kepolisian dan kejaksaan. Contoh lain adalah kesungkanan KPK   untuk mengambil alih kasus Gayus, walaupun ini menjadi kewenangannya.
Komisi  III DPR RI telah berhasil memilih Ketua KPK baru, Buysro Muqoddas.  Keberadaan Buysro Muqoddas melengkapi jumlah pimpinan KPK menjadi lima  orang, sebagaimana amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Walaupun  kepemimpinan KPK bersifat kolektif dan kolegial, keberadaan ketua KPK  semestinya dapat menjadi penggerak perubahan institusi ini.
Untuk  itu, sebagaimana uraian sebelumnya, PR besar Ketua KPK baru, Busyro  Muqqodas adalah mengoptimalisasi fungsi koordinasi dan supervisi dengan  lembaga penegak hukum lain. Selama ini KPK terkesan arogan sebagai single fighter,  menempatkan dirinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.  Padahal, sekali lagi, lembaga ini didesain sebagai lembaga sementara.  KPK bagaimanapun harus memahami psikologi kedua lembaga penegak hukum  lain yang sudah malang melintang puluhan tahun lamanya. Selain itu, KPK  juga mesti menyadari keterbatasan yang dimiliki oleh lembaga lain,  seperti dana penanganan kasus yang jauh lebih kecil dari KPK. Jawaban  dari masalah ini tidak cukup dengan dibuatnya MoU antara KPK,  kepolisian, dan kejaksaan dalam fungsi koordinasi, namun lebih dari itu  mengatasi psycological barrier, hambatan psikologi KPK dengan  kepolisian dan kejaksaan. Mudah terbaca, walaupun menjadi kewenangannya,  keengganan atau kesungkanan KPK mengambil alih kasus Gayus karena  faktor ini.
PR Busyro lain adalah meredefinisikan kembali fungsi  preventif KPK. Banyaknya koruptor yang masuk ke bui, ternyata tidak  serta-merta menjadikan yang lain jera. Sehingga, penghukuman tidak  menimbulkan efek jera. Untuk itu, upaya pencegahan menjadi sesuatu yang  penting. Saat ini, KPK terkesan hanya melakukan sosialisasi kepada  masyarakat tentang korupsi dan mewajibkan calon pejabat negara atau  daerah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tanpa  melakukan verifikasi atas kebenaran data yang disampaikan. Memang betul,  butuh dana, sumber daya manusia, dan waktu yang tidak sedikit untuk  melakukan hal ini. Namun, perlu terobosan dari pimpinan KPK, khususnya  ketua KPK yang terpilih untuk menggagas ini. Untuk itu, KPK harus  memformulasikan kembali fungsi preventif lembaga ini, termasuk juga  pengawasan terhadap lembaga pemerintahan, legislatif dan yudikatif.
Satu tahun bukanlah waktu yang lama, namun juga bukan waktu yang sedikit untuk membuat perubahan yang berarti. 
Selamat  bekerja bagi ketua KPK yang akan dilantik pada Senin. Semoga KPK lebih  baik lagi dengan kepemimpinan Buysro Muqoddas. Semoga.
Opini Republika Online 
19 Desember 2010
PR untuk Busyro
Thank You!