19 Desember 2010

» Home » Suara Merdeka » Efektifkah Dana BOS Lewat APBD?

Efektifkah Dana BOS Lewat APBD?

BANTUAN operasional sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan siswa SD/ SMP negeri dari biaya operasi sekolah kecuali bagi rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Selain itu, untuk membebaskan siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, termasuk meringankan beban biaya operasi sekolah swasta.


Namun indeks besarnya bantuan tiap siswa itu dirasa kurang mencerminkan rasa keadilan karena satuan terkecilnya tingkat kabupaten/ kota. Padahal anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) antara sekolah yang satu dan lainnya sangat berbeda, bergantung pada kondisi lingkungan status tempat sekolah itu berada.  Idealnya untuk menghitung biaya satuan BOS, satuan terkecilnya bukan kabupaten/ kota melainkan kecamatan.

BOS diberikan 12 bulan, Januari sampai Desember, penyalurannya 3 bulan sekali, pada bukan pertama tiap periodenya. Untuk tahun 2010, penyaluran dananya dilakukan tim manajemen BOS provinsi, langsung ke rekening masing-masing sekolah.

Untuk tahun 2011, meski petunjuk teknisnya belum ada, sering disampaikan dalam forum dinas bahwa pencairan BOS akan dilakukan melalui APBD kabupaten/ kota. Ini menarik karena ada perbedaan signifikan antara pola pencairan melalui tim manajemen BOS provinsi dan pencairan melalui APBD kabupaten/ kota.

Untuk pola pertama (tahun 2010), publik sudah tahu. Tetapi untuk pola kedua, masih perlu analisis mendalam. Ketika pola kedua dipilih, rujukannya adalah Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan APBD 2011, diawali dengan pembuatan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang dilaksanakan paling lambat akhir Mei 2010. RKPD berisi tentang rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembanguanan dan kewajiban daerah, serta rencana kerja yang terukur dan pendanaannya.

Setelah RKPD tuntas, bupati menyusun rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) yang isinya mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan pemda, disertai proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan pembiayaan yang disertai pula dengan asumsi yang mendasarinya.

Setelah rancangan itu disepakati menjadi KUA oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan panitia anggaran DPRD paling lambat minggu pertama Juli 2010 maka pemda menyusun prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang harus disepakati oleh TAPD dan panggar DPRD menjadi PPA maksimal akhir Juli 2010.

Penetapan KUA-PPA diikuti dengan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD). RKA-SKPD yang sudah final, menjadi bahan penyusunan raperda APBD dan raperbup tentang penjabaran APBD. Raperda dan raperbup ini harus ditetapkan menjadi perda dan perbup paling lambat 31 Desember 2010.

Menunggu Cair

Dari gambaran itu kita tahu bahwa penyusunan APBD sudah dimulai sejak Mei tahun sebelumnya, sedangkan penetapan APBD paling lambat 31 Desember. Dengan demikian, saat memasuki bulan Januari semua kegiatan sudah dapat dibiayai APBD.

Lalu bagaimana dengan rencana pemerintah mencairkan BOS melalui APBD? Tampaknya untuk tahun anggaran 2011, hal itu sulit dilakukan. Apabila dipaksakan, bisa timbul masalah serius. Sampai hari ini hampir semua kabupaten/ kota sudah menyelesaikan penyusunan KUA-PPA dan RKA-SKPD. Tetapi tidak satupun dari mereka mencantumkan program BOS dan pendanaannya karena Kemendiknas belum menerbitkan juknis BOS tahun 2011.

Padahal jika tidak tercantum dalam KUA-PPA atau RKA-SKPD maka program tersebut tidak mungkin bisa dilaksanakan. Bisakah program BOS masuk dalam perubahan APBD? Ini masalahnya karena perubahan APBD biasanya dilaksanakan pada September, sedangkan aktivitas sekolah dimulai Januari.

Padahal pada sisi yang lain BOS juga menjadi satu-satunya harapan sekolah dalam mendukung kegiatan belajar mengajar. Kita tidak bisa membayangkan yang akan terjadi, jika aliran listrik, air, dan saluran telepon diputus akibat keterlambatan pembayaran oleh pihak sekolah yang menunggu cairnya BOS sampai bulan September.
Kalau pemerintah tetap berniat menyalurkan lewat APBD maka Kemendiknas harus melakukan sinkronisasi dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 agar ada  harmonisasi program antarlembaga negara. (10)

— Drs Adi Prasetyo SH MPd, Ketua PGRI Kabupaten Semarang
Wacana Suara Merdeka 20 Desember 2010