Kasus Gayus terus berkembang. Ternyata polisi menemukan sejumlah besar uang (Rp74 miliar) dan beberapa dokumen serta logam mulia yang disimpannya dalam safety deposit box.
Penemuan ini tentu menuntut agar polisi lebih cepat bertindak dalam menelusuri kemungkinan masih adanya harta kekayaan hasil kejahatan milik Gayus yang belum terlacak. Dengan didapatkannya fakta bahwa ternyata selain uang Rp28 miliar ada uang yang baru ditemukan itu, berarti terbukti Gayus telah mengelabui penyidik. Pada waktu awal kasus ini Gayus menyatakan bahwa uang Rp25 miliar itu telah dibagi-bagikan termasuk kepada polisi, jaksa dan hakim. Dari hasil kerja keras tersebut, ternyata dapat dibuktikan modus baru berupa menyimpan hasil kejahatan ke dalam safety deposit box yang disewa oleh Gayus.
Dalam safety deposit box tersebut terdapat dokumen-dokumen yang belum jelas jenisnya, apakah sertifikat-sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan atau surat-surat berharga lainnya selain dalam bentuk surat saham yang telah disebutkan oleh Polisi. Isi safety deposit box tersebut tentunya harus segera didalami, apakah dokumen-dokumen dan logam mulia serta uang tersebut adalah berasal dari kejahatan atau bukan. Bila telah dapat dicari bukti bahwa hal tersebut berasal dari kejahatan, harus segera ditentukan dari kejahatan apa. Paling tidak, harus dikaitkan antara lain dari penggelapan pajak atau dari gratifikasi (korupsi) dan tentunya dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang,karena faktanya uang hasil kejahatan tersebut telah mengalir ke mana-mana termasuk mengalir ke suatu tempat atau orang yang nampak dalam dokumen tersebut.
Selain itu sangat penting untuk menelusuri uang dan harta kekayaan yang ada dalam safety deposit box tersebut berasal dari siapa.Tentunya sebagai petunjuk polisi harus melacak wajib pajak mana saja yang perkara keberatan pajaknya ditangani oleh Gayus. Semua harus transparan dan jangan dipilah-pilah. Dengan pelacakan seluruh perkara yang pernah ditangani Gayus dalam kurun waktu menjabat sebagai pegawai yang menangani keberatan pajak tentunya pihak Ditjen Pajak sudah bisa menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari permainan antara Gayus dan para wajib pajak. Tentunya juga penting dipahami bahwa sangat mungkin Gayus bekerja sendiri. Bisa saja dia bersekongkol dengan atasannya maupun dengan para penegak hukum di lingkungan Pengadilan Pajak.
Jadi dari konstruksi hukum, kasus Gayus ini bisa dibagi menjadi dua kelompok besar yang pertama yaitu kasus mengenai mafia hukum yang terkait dengan bebasnya Gayus atas dugaan kepemilikan Rp28 miliar dan telah berhasil dijadikannya Gayus sebagai tersangka beserta sebelas tersangka lainnya yang terdiri dari penyidik, jaksa, hakim dan pengacara serta Andi Kosasih. Kelompok kedua tentunya berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan Gayus yaitu korupsi dan pencucian uangnya. Dari hasil pendalaman penyidikan didapat fakta seperti tersebut di atas, maka mestinya pelaku penyuapan yang terkait masalah pajak (baik yang disuap maupun yang menyuap) ada beberapa orang, maka semestinya Gayus bukan tersangka tunggal.
Artinya penyidik harus segera mencari bukti perusahaan-perusahaan, oknum-oknum yang menyuapnya sehingga perkara keberatan pajak tersebut dimenangkan oleh wajib pajak. Relevan dengan hal ini tentunya selain pejabat atasan Gayus juga para hakim pengadilan pajak perlu diperiksa.***
Di sinilah tampaknya ada penilaian bahwa ada hal yang tidak seimbang dan cenderung menimbulkan kecurigaan masyarakat. Mengapa polisi terkesan lamban dalam menentukan tersangka lain sebagai penyuap dalam kasus keberatan pajak yang ditangani Gayus baik itu wajib pajak maupun penegak hukum pengadilan pajak? Dengan kata lain seharusnya fokus pemeriksaan bukan saja pada Gayus dan 11 orang yang telah dijadikan tersangka, tetapi juga pada pihak-pihak yang terlibat dalam proses korupsi terkait penanganan keberatan pajak. Menarik untuk dicermati adalah keberadaan jasa safety deposit box yang ditawarkan oleh bank yang ternyata dalam kasus ini menjadi sasaran atau sarana untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
Tentunya muncul pemikiran mengenai seberapa jauh pihak bank bisa menduga bahwa dokumen atau barang yang disimpan adalah merupakan hasil kejahatan. Ke depannya harus diatur suatu mekanisme tentang semacam reporting obligation untuk mengantisipasi atau sikap kehati-hatian dari pihak bank agar safety deposit box tidak dijadikan tempat menyembunyikan hasil kejahatan. Tentu ini memerlukan pemikiran mendalam karena akan berkaitan dengan hak yang paling mendasar yaitu privacy right (termasuk bank secrecy?). Beruntung terkait dengan masalah ini pihak Bank Mandiri sangat kooperatif sehingga safety deposit box milik Gayus bisa dibuka dengan mekanisme yang ada.
Selain itu Menteri Keuangan tidak keberatan rekening wajib pajak yang mengalir ke rekening Gayus diperiksa dan dibuka sehingga diharapkan segera kita dapatkan nama-nama wajib pajak yang telah menyuap Gayus. Dengan makin jelasnya bukti-bukti seperti telah penulis paparkan di atas, kita berharap penyidik bisa segera menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi Gayus. Juga jangan sampai terlupakan siapa pun yang menerima aliran dana dari Gayus baik itu istrinya maupun pihak-pihak lain yang tertera dalam dokumen yang ada dalam safety deposit box. Misalnya itu sertifikat tanah maka harus dilacak bagaimana transaksinya, siapa pemilik tanah yang dibeli oleh Gayus, apakah mereka itu patut menduga bahwa uang yang ditransaksikan dari Gayus berasal dari kejahatan.
Bila mereka patut menduga maka orang-orang tersebut harus dijadikan tersangka pelaku money laundering pasif yaitu menerima hasil kejahatan dari Gayus dalam bentuk transaksi atau hadiah atau apapun bentuknya sepanjang mereka mengetahui atau patut menduga. Semoga dalam waktu dekat ini kita segera dapat mendengar hasil pelacakan dan pengembangan kasus Gayus yang sedang ditangani polisi. Jangan lagi ada praktik mafia hukum dalam penanganan kasus ini. Tugas polisilah untuk mengungkap kemungkinan banyaknya tersangka baru yang belum bisa diungkap terkait kasus Gayus ini.
Bagaimanapun juga, siapa pun yang terlibat dalam kejahatan dan siapa pun yang turut menikmati hasil kejahatan harus dipidana.(*)
Yenti Garnasih
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Fakultas Hukum Trisakti
Opini Okezone 21 Juni 2010
24 Juni 2010
Kasus Gayus Harus Tuntas
Thank You!