21 Desember 2009

» Home » Media Indonesia » 'Deal of The Century'

'Deal of The Century'

Gonjang-ganjing mengenai penyelamatan Bank Century masih terus berlanjut, dengan segala macam teori yang barangkali membingungkan bagi khalayak ramai. Banyak yang menentang, tapi tidak sedikit juga yang mendukung keputusan bailout pemerintah dengan dalih dampak sistemik dan berbagai alasan lain.

Yang menjadi persoalan mengapa kita ini tidak pernah belajar dari pengalaman masa lalu, yakni kasus BLBI yang memakan biaya Rp650 triliun? Apakah para pengambil keputusan 'lupa' apa yang terjadi 10 tahun lalu, kemudian mengambil easy way out berlindung di balik krisis global 2008?


Sekarang pemerintah melalui LPS telah mengambil langkah penyelamatan (bailout) dengan menyuntikan dana segar sebanyak Rp6,7 triliun ke Bank Century dan mengambil alih seluruh kepemilikan saham. Apakah itu suatu kebijakan yang tepat? Dengan segala hormat kepada para pengambil keputusan, saya menganggap itu adalah suatu keputusan yang keliru. Bank Century sangat tidak layak untuk diselamatkan, tentu dengan sejumlah alasan.

Jika melihat komposisi neraca bank menurut audited statement 2006, 2007, 2008, khususnya difokuskan kepada periode 2007-2008, Bank Century bukanlah bank yang menjalankan fungsi pokoknya sebagai financial intermediary, menghimpun dana masyarakat untuk kemudian sebagai agent of development menyalurkan kembali dalam bentuk kredit. Dari total aset sebesar Rp10,4 triliun, pos pinjaman yang diberikan hanya Rp4 triliun (40%) termasuk di dalamnya pemberian kredit sejumlah Rp1,5 triliun lebih diberikan kepada pihak terkait atau kelompok usaha sendiri.

Di luar giro wajib minimum dan fixed assets, bank melakukan investasi berupa surat berharga efek sebanyak Rp4,3 triliun dan penempatan call money pada bank lain sebesar Rp2 triliun. Di sinilah kemudian terlihat ketidakwajaran dari instrumen investasi yang termasuk dalam kedua kelompok aset tersebut.

Pertama, termasuk di dalam kelompok surat berharga efek adalah instrumen US Treasury Strips, (separate trading of registered interest and pricipal securities) sebanyak US$177 juta. Perlu diketahui bahwa instrumen ini adalah US Treasury Bonds atau notes dengan jangka waktu 10 tahun ke atas yang telah dipisah interest coupon-nya dan dibuat menjadi instrumen yang berdiri sendiri. Atau dalam arti lain instrumen ini sama dengan zero coupon bond alias tidak menghasilkan bunga sama sekali. Adalah suatu keanehan bagi bank komersial swasta untuk melakukan investasi dalam instrumen semacam ini. Menurut laporan audit, instrumen ini dimiliki bank sejak 2006. Lebih aneh lagi jika hal ini tidak diketahui Bank Indonesia sebab hal ini tercantum dalam neraca bank. Lebih ajaib lagi jika Bank Indonesia mengetahui hal ini tapi tidak melakukan tindakan apa-apa sebab sesungguhnya ini merupakan indikasi bahwa Bank Century telah melakukan praktik bank komersial di luar kewajaran.

Sebagai catatan, sejumlah US$115 juta dari US Treasury Strips telah dijaminkan kepada Saudi National Bank Corp sesuai dengan perjanjian pada 7 Desember 2006 untuk menjamin fasilitas L/C confirmation. Sisa instrumen ini sebesar US$1 juta dipegang First Gulf Asian Holdings sebagai custodian dan US$45 juta dipegang Dredner Bank sebagai custodian.

Kedua, termasuk di dalam kelompok surat berharga efek ini adalah medium term notes dengan total US$209 juta (setara dengan Rp1,9 miliar). Terdiri dari Credit Suisse US$63 juta, Rabobank sebesar US$20 juta, Nomura Bank International Plc London sebesar US$67 juta, JP Morgan sebesar US$25 juta, West LB sebesar US$23 juta, Banca Popolare sebesar US$11 juta. Semua MTN milik bank telah dijaminkan kepada Saudi National Bank Corp dan Credit Suisse untuk pembukaan fasilitas letter of credit, kecuali MTN JP Morgan sebesar US$25 juta dan Nomura sebesar US$40 juta. Bank tidak menguasai secara fisik instrumen tersebut. Instrumen yang dijadikan jaminan dipegang custodian bank, sedangkan sisanya dipegang First Gulf Asian Holdings.

Ketiga, selain kedua jenis instrumen itu, bank memiliki negotiable CD. Terdiri dari NCD National Australia Bank, London sebesar US$45 juta (setara dengan Rp519,9 juta), Nomura Bank International Plc London sebesar US$38 juta (setara dengan Rp439 juta), dan Deutsche Bank sebesar US$8 juta (setara dengan Rp92,4 juta). Secara fisik penguasaan NCD tersebut berada pada First Gulf Asian Holdings selaku custodian.

Keempat, penempatan call money pada bank lain sebesar Rp2 triliun bukan karena bank memiliki kelebihan likuiditas, melainkan penempatan dana on call dilakukan sebagai fasilitas back to back untuk menjamin penerbitan letter of credit kepada pihak ketiga. Status dari pos rekening ini menurut catatan auditor adalah sebagai berikut.

• Pada 31 Maret 2008, saldo penempatan dana call money pada Credit Suisse Bank Singapore sebesar Rp221.217.713 (US$24.032.343) untuk menjamin fasilitas pembukaan L/C impor. Pada 24 November 2008, Credit Suisse Bank Singapore melakukan eksekusi atas penempatan dana tersebut. Akibatnya, saldo penempatan pada bank tersebut nihil.

• Pada 31 Maret 2008, bank menjaminkan dana dalam bentuk penempatan call money pada The Saudi National Commercial Bank (SNCB) sebesar Rp96.032.569 (US$10.432.653). Pada 29 Januari 2009, The Saudi National Commercial Bank (SNCB) melakukan eksekusi atas penempatan dana tersebut. Saldo penempatan call money pada bank tersebut menjadi nihil.

• Pada 31 Maret 2008, bank menjaminkan dana dalam bentuk penempatan call money pada Bank Internasional Indonesia sebesar Rp507.562.000 untuk menjamin kewajiban bank kepada Bank Internasional Indonesia sebesar Rp460.250.000 (US$50 juta).

• Pada 31 Maret 2008, saldo penempatan dana call money pada PT Bank DBS Indonesia sebesar Rp191.714.622 (US$20.827.277) untuk menjamin fasilitas pembukaan L/C impor. Pada 18 November 2008, DBS melakukan eksekusi atas penempatan dana tersebut.

Asset management agreement

Pada 17 Februari 2006, Bank Century melakukan asset management agreement (AMA) dengan Telltop Holdings Ltd, Singapura, yang berakhir pada 17 Februari 2009, dalam rangka penjualan surat-surat berharga bank sebesar US$203,4 juta. Selanjutnya dalam rangka penjualan surat berharga tersebut, Telltop Holdings Ltd menyerahkan pledge security deposit sebesar US$220 juta di Dresdner Bank (Swiss) Ltd. Perjanjian AMA tersebut telah diamendemen pada 2007, dengan penambahan surat-surat berharga yang dikelola Telltop Holding Ltd menjadi US$211,4 juta. Sebelum perjanjian AMA tersebut berakhir, pada 28 Januari 2009, Bank telah melakukan konfirmasi hasil realisasi penjualan surat-surat berharga tersebut kepada Telltop Holdings Ltd, tapi hingga saat ini belum ada jawaban sehingga bank melakukan klaim atas pledge security deposit sebesar US$220 juta kepada Dresdner Bank (Switzerland) Ltd.

Tanpa harus meneliti lebih dalam lagi, data komposisi aktiva tersebut telah dapat memberikan gambaran bahwa bisnis inti Bank Century bukanlah kegiatan bank komersial sebagaimana diperkirakan banyak orang selama ini. Outlet cabang utama, cabang pembantu dan kantor kas berfungsi sebagai showroom untuk menghimpun dana pihak ketiga yang kemudian digunakan untuk membeli financial instrument, untuk kemudian melakukan akrobat financing melalui financial instrument yang menyesatkan seperti US Treasury Strip, credit linked notes, credit default swap, MTN, dan sebagainya. Semua instrumen yang dimiliki itu dalam denominasi valuta asing.

Timbul pertanyaan kalau dana untuk instrumen tersebut berasal dari rupiah, sudah pasti net open position limit sudah dilampaui. Sulit untuk percaya bahwa Bank Indonesia tidak mengetahui hal semacam ini terjadi di Bank Century. Belum lama ini direktur bidang pengawasan BI mengatakan bahwa jika Century melakukan fraud, akan memakan waktu untuk mendeteksi. Statement macam ini merupakan pernyataan yang keblinger dan tidak bertanggung jawab. Investasi dalam US Treasury Strips, adanya asset management agreement dengan Telltop Holdings tertanggal 7 Februari 2006 untuk mengelola penjualan surat berharga sebesar US$203 juta, kesemuanya di-disclose dalam laporan keuangan tahun bersangkutan (2006-2007). Adanya investasi dalam US Treasury Strips sebesar US$177 juta yang notabene adalah sama dengan zero coupon bonds, ditambah dengan asset management agreement dengan Telltop Holdings seharusnya menjadi pemantik bagi BI untuk mengeluarkan kartu merah karena Bank Century telah menyimpang dari bisnis inti. Hal itu telah melanggar entah berapa banyak ketentuan PBI.

Seandainya tidak terjadi krisis pada kuartal terakhir 2008, saya yakin bahwa kegiatan ini akan terus berjalan bagaikan bom waktu sampai akhirnya meledak dengan kekuatan yang lebih dahsyat dari sekadar Rp6,7 triliun.

Oleh Dicky Iskandar Di Nata Mantan praktisi perbankan
Opini Media Indonesia 22 Desember 2009