Ketika kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century belum lagi usai, pimpinan Pansus mengeluarkan imbauan agar para penyelenggara negara yang menjadi saksi atau terperiksa menonaktifkan diri dari jabatannya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun bereaksi dan langsung menolaknya. Lalu ke mana arah Pansus Angket ini? Bisa diduga, yang “ditembak” Pansus Angket adalah Wapres Boediono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Seperti diketahui, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Sri Mulyani selaku Menkeu memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century pada akhir November 2008. Selaku lembaga pengawas perbankan nasional, Gubernur BI Boediono bertanggung jawab atas hasil evaluasi dan penilaian terhadap kesehatan setiap bank, termasuk Bank Century.
Meskipun “imbauan” Pansus sebenarnya tidak memiliki legitimasi yang kuat, apalagi mengikat secara politik, sebagian kalangan menyesalkannya karena dianggap terlalu prematur. Persoalannya, Pansus sendiri belum meminta keterangan kepada para penyelenggara negara yang diindikasikan menyalahi wewenang seperti laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak mengherankan jika muncul sinyalemen bahwa “imbauan” Pansus dilatarbelakangi oleh “dendam politik” sebagian kalangan politisi terhadap Boediono dan Sri Mulyani.
Mengapa Boediono dan Sri Mulyani?
Terlepas dari persoalan skandal bailout Bank Century, sejak Presiden SBY memilih Boediono sebagai pasangan wapres menggantikan Jusuf Kalla, beberapa parpol dan politisi telah menunjukkan keberatan mereka. PAN dan PKS misalnya, sejak awal menolak Boediono sebagai pendamping SBY. Bersama dengan PKB dan PPP, keempat parpol berbasis Islam tersebut bahkan sempat berencana membentuk koalisi alternatif di luar Partai Demokrat jika SBY tetap memilih Boediono sebagai calon wapres.
Walaupun akhirnya keempat parpol berbasis Islam itu menerima Boediono dengan kompensasi jatah kabinet yang memadai, sangat mungkin masih tersimpan “dendam politik” sebagian politisi terhadap guru besar ekonomi dari UGM tersebut. Momentum skandal penalangan Bank Century tampaknya dimanfaatkan oleh para “musuh” Boediono untuk turut mengail di air politik yang tengah keruh dewasa ini. Sementara itu “dendam politik” terhadap Sri Mulyani bisa jadi masih disimpan dengan rapi oleh Aburizal Bakrie, mantan Menko Kesra yang kini menjadi Ketua Umum Partai Golkar.
Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani pernah menolak dengan keras penutupan sementara perdagangan saham ketika harga saham kelompok usaha keluarga Bakrie Bumi Resources Tbk anjlok di Bursa Efek Indonesia. Sri Mulyani bahkan sempat mengancam untuk mengundurkan diri jika penutupan sementara perdagangan saham tetap dilakukan oleh pemerintah. Namun atas bujukan SBY, Sri Mulyani tak jadi mundur kendati penutupan sementara perdagangan saham di bursa tetap dilakukan. Dilemanya baik Boediono maupun Sri Mulyani berasal dari kalangan profesional dan tidak memiliki basis politik sehingga relatif mudah dikambinghitamkan ketimbang wapres ataupun menteri yang berasal dari parpol.
Tantangan Pansus
Oleh karena itu tantangan terbesar Pansus Angket DPR bukan semata-mata mengurai benangkusut aliran dana talangan Bank Century, tetapi juga menghindarkan diri dari “bias” dan perangkap politik mereka yang hendak menjadikan kerja Pansus sebagai arena “balas dendam” politik. Imbauan yang dikeluarkan pimpinan Pansus yang terlalu prematur jelas mengindikasikan kerja Pansus yang mulai masuk perangkap yang ditebar oleh para politikus yang memiliki agenda sendiri-sendiri di luar soal skandal Bank Century.
Meskipun pimpinan Pansus Angket tidak menyebut nama siapa saja penyelenggara negara yang harus menonaktifkan diri, jika salah seorang di antaranya adalah Boediono, imbauan tersebut jelas tidak pada tempatnya. Persoalannya, penonaktifan ataupun pemberhentian seorang wapres memiliki mekanisme sendiri yang telah baku dalam UUD 1945 yang telah diamendemen. Seperti diatur Pasal 7A dan 7B konstitusi hasil amendemen, pemberhentian presiden dan atau wapres tidak hanya melibatkan institusi DPR, tetapi juga MPR dan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, mekanisme konstitusi yang harus dilalui juga relatif panjang dan rumit karena harus bisa dibuktikan bahwa presiden dan atau wapres melakukan pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai “pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lain, atau perbuatan tercela”, dan “tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden”. Sementara itu, terkait Menkeu Sri Mulyani, jelas itu menjadi kewenangan dan hak prerogatif Presiden SBY. Pengecualian hanya berlaku jika pada akhirnya mantan Direktur Eksekutif IMF wilayah Asia-Pasifik tersebut dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Kembali ke Otoritas Pansus
Dalam kaitan tersebut, memang tidak ada urgensinya Pansus Angket mengimbau para penyelenggara negara menonaktifkan diri ketika Pansus sendiri belum menuntaskan tugasnya.
Agenda pokok Pansus adalah (1) menyelidiki sejauh mana keputusan penyelamatan dan bailout terhadap Bank Century diambil sesuai aturan dan kewenangan KSSK yang diketuai Menkeu Sri Mulyani; (2) menyelidiki kemungkinan adanya konspirasi di balik penyelamatan bank yang jelas-jelas dirampok oleh pemilik sendiri; dan (3) menyelidiki ke mana saja dana Rp6,7 triliun itu mengalir agar dusta dan fitnah terhindarkan. Namun yang tak kalah menarik di balik imbauan prematur Pansus Angket adalah sikap Partai Demokrat (PD) yang ternyata turut mendukung secara aklamasi dikeluarkannya imbauan tersebut.
Apakah mungkin ada juga kalangan PD yang kecewa terhadap Boediono dan Sri Mulyani ataukah ini semata- mata kegagalan strategi politik parpol pemenang Pemilu 2009 tersebut? Di luar kemungkinan di atas, imbauan Pansus Angket juga bisa dibaca sebagai ”gertak politik” belaka untuk menunjukkan secara publik bahwa mereka benar-benar bekerja dan DPR kini “bergigi”.
Namun yang dilupakan oleh Pansus Angket adalah bahwa publik pun semakin cerdas. Karena itu Pansus Angket Century akan menjadi ujian bagi DPR, apakah para politisi benar-benar berpihak kepentingan rakyat atau diri sendiri.(*)
Syamsuddin Haris
Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI
Opini Okezone 21 Desember 2009
21 Desember 2009
Gertak Politik Pansus Angket?
Thank You!