23 Oktober 2009

» Home » Kompas » Membenahi Departemen

Membenahi Departemen

Perdebatan menjelang pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II lebih banyak diwarnai penentuan siapa yang menjadi menteri ketimbang pembenahan departemen atau kementerian.
Padahal, meski dipimpin seorang tokoh yang kredibel dan akseptabel, tidak banyak yang bisa dihasilkan bila departemen itu sendiri bermasalah secara inheren.
Masalah tersebut bisa menyangkut personalia maupun struktur departemen yang kurang mendukung atau bahkan nama departemen atau kementerian itu.


Mengubah kementerian
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jelas ini menambah cakupan tugas kementerian itu. Demikian pula dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang ditambah label Reformasi Birokrasi.
Hal serupa dapat dilakukan terhadap Departemen Dalam Negeri dan menjadikannya Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengingat masalah otonomi daerah merupakan tugas utama dan tanggung jawab departemen ini saat reformasi.
Departemen Kesehatan dapat dijadikan Departemen Kesehatan dan Keluarga Berencana karena pasca-Orde Baru aspek yang terakhir ini kurang diperhatikan, padahal amat menentukan bagi kelanjutan bangsa. Pada masa pemerintahan Soeharto, Menteri Kesehatan pernah merangkap Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Eselon dua
Menteri akan dibantu beberapa direktur jenderal (dirjen). Dirjen merupakan pejabat eselon satu di suatu departemen yang kadang berputar di situ-situ saja. Maksudnya, suatu saat dirjen A bertukar posisi menjadi dirjen B di departemen yang sama lalu menjadi sekretaris jenderal. Ini menghambat promosi di kalangan pejabat di bawahnya (eselon dua).
Pada sisi lain, kebijakan yang dibuat pejabat yang itu-itu juga umumnya bersifat konservatif dan tak pernah mencoba melakukan terobosan baru. Sebaiknya juga dibuka peluang bagi kalangan perguruan tinggi atau lembaga pemerintahan lain yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan dirjen.
Ada lagi personalia tingkat tinggi pada departemen yang perlu direvitalisasi perannya, yakni staf ahli. Selama ini terkesan, mereka adalah pejabat eselon satu yang tak kebagian pos di suatu departemen lalu ditempatkan sebagai staf ahli. Seyogianya mereka benar-benar orang yang ahli pada bidang tertentu yang relevan dengan fungsi departemen itu.
Pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata misalnya ada tiga staf ahli menteri bidang ”ekonomi dan iptek”, ”pranata sosial”, dan ”multikultural”. Sebaiknya penamaannya ditata kembali agar lebih relevan dengan bidang kebudayaan dan pariwisata.
Penamaan suatu jabatan yang tak jelas akan menyebabkan kebingungan dalam mengemban tugas itu. Masih pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata ada ”Direktorat Pekerti Bangsa”; apakah tugasnya mengurus moralitas bangsa?
Peran Balitbang
Selain dari staf ahli, adakalanya pejabat eselon satu ”dibuang” untuk memimpin Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang sering dipelesetkan menjadi ”Badan (yang) sulit berkembang”. Sejak kabinet yang lalu, kondisinya menjadi lebih kacau lagi dengan adanya Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada beberapa departemen, seperti pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Tidak jelas apakah tugasnya mengurus personalia atau mengembangkan komunikasi dan informasi.
Kekuatan Balitbang itu tidak sama pada semua departemen. Balitbang Departemen Pertanian adalah lembaga riset yang paling besar dan dapat diandalkan dari segi kemampuan penelitinya. Balitbang Departemen Pendidikan berperan penting saat dipimpin ilmuwan terkemuka (alm) Prof Dr Harsya Bachtiar. Namun, ada pula Balitbang yang mengerjakan penelitian yang tidak jelas manfaatnya, bahkan mubazir. Demikian pula kualitas penelitiannya biasa-biasa saja, bahkan rendah.
Ada pula Balitbang departemen yang berperan sebagai ”calo penelitian”. Mereka mendapatkan dana dari pemerintah dan mengupahkan atau di-”subkontrakkan” kepada pihak lain. Sementara itu, keberadaan Balitbang Departemen Luar Negeri sebetulnya dapat dipertanyakan: apakah perlu ada atau tidak. Karena para diplomat bertugas di luar negeri, sebagian riset di dalam negeri dilakukan oleh beberapa universitas.
Ada dua hal yang dapat dilakukan untuk membenahi Balitbang ini. Pertama, perlu dilakukan evaluasi kembali, Balitbang pada departemen mana saja yang dipertahankan dan mana yang dibubarkan.
Kedua, Kementerian Negara Riset dan Teknologi seyogianya bisa membantu koordinasi penelitian pada sejumlah Balitbang itu agar berjalan lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih.

Asvi Warman AdamAhli Peneliti Utama LIPI
Opini Kompas 23 Oktober 2009