02 Oktober 2009

» Home » Jawa Pos » Batik dan Inkorporasi Pariwisata Kita

Batik dan Inkorporasi Pariwisata Kita

Ini kabar menggembirakan bagi warga Indonesia. Pada hari ini, 2 Oktober 2009, UNESCO menetapkan batik sebagai warisan budaya dunia (world heritage) non kebendaan di Abu Dhabi. Presiden SBY meresponsnya dengan mengajak seluruh warga Indonesia berpakaian batik pada tanggal ini. Berbagai kalangan di tanah air juga menunjukkan antusiasme prestasi ini dengan mengenakan batik di komunitas masing-masing.
Upaya mengusulkan batik untuk dijadikan sebagai warisan budaya dunia melalui proses panjang dan rumit. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, menyiapkan naskah akademis tentang batik, memiliki masyarakat pencinta batik, dan pemerintah mendukung usulan tersebut. Jika sudah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia, pemerintah dan masyarakat Indonesia harus bertanggung jawab menjaga pelestarian dan keaslian batik.

Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra) Indroyono Soesilo mengatakan, dengan demikian sampai saat ini Indonesia telah memiliki tujuh warisan budaya dunia yang ditetapkan UNESCO. Yakni, komodo, hutan tropis, situs purbakala Sangiran, Candi Borobudur, Prambanan, keris, dan batik. Meski demikian, masih banyak agenda mendesak untuk mematenkan warisan seni-budaya Nusantara di tingkat internasional.

Menurut Iwan Tirta (dalam Purba, dkk, 2005: 44), batik merupakan teknik menghias kain atau tekstil dengan menggunakan lilin dalam proses pencelupan warna menggunakan tangan. Pengertian lainnya, batik adalah seni rentang warna yang meliputi proses pemalaman (lilin), pencelupan (pewarnaan), dan pelorotan (pemanasan) hingga menghasilkan motif yang halus. Semua itu memerlukan ketelitian yang tinggi. Batik dibedakan menjadi dua macam. Yakni, batik tulis dan batik modern (batik cap, batik kombinasi, dan tekstil motif batik).

Pemerintah Indonesia berupaya keras mendorong sektor pariwisata sebagai sumber devisa negara untuk mengimbangi kinerja ekspor kita. Sekarang, adakah imbas positif pencanangan batik sebagai warisan dunia oleh UNESCO bagi peningkatan daya saing pariwisata Indonesia, khususnya di kancah ASEAN?

Tourism Inc

Undang-Undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009 menyiratkan makna Indonesia Tourism Inc. Tidak tanggung-tanggung, tujuh pasal seakan menyiapkan setting Indonesia Tourism Inc (inkorporasi pariwisata Indonesia). Pertama, pasal 3 yang menyatakan kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan, serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kedua, pasal 4 yang menyebutkan bahwa pariwisata memiliki sepuluh tujuan. Yakni, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, serta melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya. Kemudian, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antarbangsa.

Ketiga, pasal 7 yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan pariwisata. Keempat, pasal 10 yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kelima, pasal 14 ayat 1 yang menyatakan bahwa usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Keenam dan ketujuh tertuang dalam Bab XI pasal 50-51. Disebutkan, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terdiri atas pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.

Indikator utama keberhasilan Indonesia Tourism Inc mencakup tiga hal. Yakni, memperbanyak jumlah kunjungan wisatawan asing dan meningkatkan perjalanan wisata wisatawan domestik, memberikan stimulus bagi peningkatan jumlah pengeluaran wisatawan, serta memperkuat hal-hal yang menjadi alasan penting bagi wisatawan untuk memperlama waktu tinggal atau kunjungan wisata di berbagai daerah di tanah air. Lantas, keterkaitannya dengan pencanangan batik sebagai milik Indonesia oleh UNESCO apa?

Brand

Hal yang tak terelakkan dalam setiap moda bisnis adalah merek. Image dan merek Indonesia sebagai destinasi wisata bertaraf internasional menemukan opportunity dan kekuatan baru melalui batik. Philip Kotler menyatakan, merek sebagai cara untuk mendapatkan uang lebih banyak untuk suatu barang daripada nilai yang sebenarnya. Melalui merek, konsumen dapat langsung mengetahui kualitas produk, fitur yang diharapkan dan jasa yang dapat diperoleh (SWA, No 15/XXI, hal 34).

Merek Indonesia kini diperkuat dengan item batik. Dalam kerangka Tourism Inc, perdagangan luar negeri dan arus perjalanan wisata luar negeri ke Indonesia semakin mendesak untuk memanfaatkan batik sebagai komoditi untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor perdagangan dan pariwisata.

Di ASEAN, hanya Indonesia yang memiliki batik. Maka, penguasaan target pasar ASEAN dalam hal perdagangan luar negeri komoditi batik dan pasar wisman adalah suatu keniscayaan. Perundangan kepariwisataan dan pengakuan UNESCO menjadi dasar yang cukup kuat untuk meraih cita-cita itu. (*)

Opini Jawa Pos 2 Oktober 2009

*) I Dewa Gde Satrya, dosen dan peneliti Pariwisata Universitas Widya Kartika Surabaya