SEMBILAN bulan pemerintahan Kabupaten Semarang di bawah kepemimpinan Bupati dokter H Munjirin ES SpOG dan Wabup Ir H Warnadi MM, sejak dilantik per 31 September 2010, berjalan kondusif. Penciptaan suasana itu pada awal pemerintahannya merupakan strategi jitu dalam meredam friksi di masyarakat maupun dalam birokrasi.
Warga Kabupaten Bumi Serasi perlu mengapresiasi pola kepemimpinan itu, terutama birokrasinya. Meski sudah memasuki bulan ke-9, Bupati belum memutasi pejabat. Padahal ’’umumnya’’, setelah pelantikan dirinya, bupati/ wali kota melakukan perombakan besar-besaran dengan dalih tour of duty atau penyegaran di jajaran birokrasi. Kebijakan itu memang wewenang pimpinan daerah.
Bukan rahasia lagi, pola mutasi yang dilakukan bupati/ wali kota baru hampir sama di tiap daerah, yakni kelompok PNS yang mereka anggap tidak mendukung dipastikan tidak mendapat tempat, sementara PNS tim sukses akan mendapat promosi. Bahkan tidak jarang mutasi dan promosi tidak berpedoman pada peraturan perundangan, terutama peraturan tentang kepegawaian. Bahkan ada kepala daerah hampir tiap bulan merotasi pegawainya, dan hal itu harus dihindari oleh Bupati Semarang dalam mengelola pemerintahannya.
Di lingkungan birokrasi pemda, persoalan mutasi dan penyusunan struktur organisasi tata kerja (SOTK) seperti keping mata uang yang berbeda namun tidak bisa dipisahkan, dan dua sisi tersebut sama-sama memiliki landasan hukum. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural menyebutkan bahwa kualifikasi dan tingkat pendidikan tertentu menjadi salah satu syarat PNS untuk dapat menduduki jabatan struktural. Terwujudnya profesionalisme birokrasi dalam memaksimalkan pelayanan menjadi landasan pemikiran peraturan ini.
Di sisi lain, PP No 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dibuat untuk memedomani dalam penyusunan struktur organisasi tata terja (SOTK) perangkat daerah. Dari PP ini lahirlah perangkat daerah semisal sekretariat daerah, badan, dinas, kantor, kecamatan, dan kelurahan dengan eselonisasi jabatan pejabatanya.
Hindari Intervensi
SOTK perangkat daerah dibuat bersama eksekutif dan legislatif, serta produk hukum pembentukan perangkat dearah adalah perda. Hanya perlu ditegaskan bahwa aplikasi regulasi itu dilaksanakan atas kewenangan eksekutif (Bupati) sesuai dengan Pasal 25 Ayat a UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Biasanya persoalan baru muncul ketika dilakukan pengisian SOTK yang menjadi kewenangan Bupati diintervensi pihak lain, terutama pada posisi yang dianggap strategis dan ’’basah’’.
Perlu dipahami bersama bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban eksekutif-legislatif secara jelas diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. ’’Semangat perubahan’’, kususnya untuk Bupati dan partai pendukung dalam pilkada (PDIP, PAN, Hanura, dan Demokrat) untuk menjadikan Kabupaten Semarang lebih baik harus dimulai dari kesadaran akan tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing, tidak saling memaksakan kehendak .
Bupati Semarang perlu mematangkan langkah dan strategi dalam pengisian SOTK sebab konsep the right man on the right place menjadi kata kunci tercapainya visi misi Bupati. Agar pengisian SOTK memiliki akuntabilitas maka perlu memperhatikan tujuannya yakni mengoptimalkan fungsi pelayanan serta mampu mendorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hendaknya semua pihak menyadari bahwa pengisian SOTK adalah wewenang Bupati karena itu perlu menghindari intervensi untuk kepentingan politik sesaat, apalagi kepentingan yang mengarah SARA.
Semua elemen masyarakat seyogianya memahami bahwa proses SOTK juga melalui proses birokrasi provinsi sehingga harus sabar untuk tidak terburu-buru menilai.
Pada tahap awal pemerintahannya Bupati pasti telah menyiapkan resep yang akan diramu Baperjakat untuk menjadi obat mujarab dalam mengoptimalkan kinerja birokrasi demi kesejahteraan warga, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (10)
— MSU Wibowo, Penasihat GP Ansor Kabupaten Semarang, tinggal di Kecamatan Bergas
Wacana Suara Merdeka 25 Juni 2011
24 Juni 2011
SOTK untuk Optimalisasi Kinerja
Thank You!