Husein Ja'far Al Hadar
Direktur Lembaga Study of Philosophy Jakarta
Entah keberapa kalinya, tragedi kemanusiaan kembali menimpa tenaga kerja kita yang bekerja di Arab Saudi. Kali ini, Ruyati namanya. TKW asal Bekasi itu dihukum pancung oleh Kerajaan Arab Saudi. Padahal, menurut pengakuan keluarga, sebelumnya almarhumah telah mengeluh akan perlakuan majikannya (bernama Ipat) yang selalu menyiksanya hingga patah tulang kaki.
Entah mengapa, ia justru dipersalahkan dan dipancung. Yang jelas, itu 'tamparan' bagi SBY yang sebelumnya berbicara tentang kesejahteraan buruh di forum ILO. Sebab, pangkal masalahnya pasti terletak pada amburadulnya sistem dan pengelolaan ketenagakerjaan kita. Sehingga, justru korbanlah yang dipancung.
Ada satu fakta ironi tentang Ruyati, perlakuan tak berkemanusiaan yang menimpanya dilakukan di sebuah negara Islam, bahkan (kemungkinan besar) pelakunya juga seorang Muslim. Semakin ironi karena kejadian serupa selalu terulang di Arab Saudi, seolah tak ada rasa bersalah sama sekali dalam hati pelakunya. Pertanyaannya kemudian, mungkinkah ada keterkaitannya dengan paradigma Islam yang bekembang di sana?
Tak menutup kemungkinan, kenyataan akan terus berulangnya fenomena penganiayaan terhadap TKW oleh masyarakat Arab Saudi bias dari paradigma Islam yang berkembang di sana, yakni tekstualis. Pemahaman Islam yang cenderung tekstualis imbas dari Wahabisme yang memang subur di sana menjadikan tradisi perbudakan terus mengiringi kehidupan masyarakat Arab Saudi sebagai praktik yang halal dengan serangkaian otoritas mutlak yang dimiliki oleh majikan atas budaknya.
Sebab, penulis tak pernah menemukan teks Alquran yang secara tekstual berisi penghapusan terhadap tradisi perbudakan. Sehingga, dalam paradigma Muslim tekstualis seperti di Arab Saudi, tradisi perbudakan diyakini tak pernah diharamkan oleh Islam. Maka, mungkin faktor itulah yang membuat tradisi perbudakan masih ada dan berkembang di sana hingga saat ini.
Sebuah paradigma yang kemudian menjadikan orang-orang seperti Ruyati secara tak langsung terdegradasi posisinya menjadi seseorang yang oleh mereka diposisikan sebagai budak yang nyaris tak memiliki hak dan harga diri lagi, bukan sebagai seorang pembantu rumah tangga yang pada dasarnya memiliki hak dan harga diri yang sama seperti para pekerja lainnya.
Analisis itu setidaknya didasarkan pada fakta kasus TKW di sana yang biasanya berkisar di sekitar keengganan majikan untuk membayar gaji bagi TKW, diperjualbelikannya TKW di sana, serta berbagai kasus lain yang rata-rata nyaris sama dengan hak yang dimiliki oleh seorang pemilik budak atas budaknya di masa Arab jahiliah. Sehingga, menjadi memungkinkan jika para majikan di sana merasa tak bersalah atas perlakuan mereka terhadap para TKW. Sebab, bagi mereka praktIk semacam itu dihalalkan dalam Islam sebagai hak dari seorang majikan atas budaknya. Dan, Arab Saudi merupakan negara yang berlandaskan pada hukum Islam.
Paradigma itu diperkukuh oleh kenyataan historis bahwa Arab Saudi merupakan kawasan yang sejak dulu memang tumbuh dan berkembang tradisi perbudakan. Bahkan, sebagaimana reportase Khalil Abdul Karim (1990), ketika pasukan kavaleri Bani Tamim menawan Raja Hudzah bin Ali (Raja Bani Hanifah), sesuai ketentuan tradisi dari orang-orang Arab jahiliah saat itu, walaupun Hudzah seorang raja, sebagai tawanan ia tetap saja diperbudak dan diperlakukan secara memprihatinkan. Itulah kekuatan sebuah tradisi di sana. Maka, terbayang jika keadaan itu akhir-akhir ini menimpa seseorang jelata berkewarganegaraan asing (Indonesia) seperti Ruyati.
Abbas Mahmud al-Aqqad dalam Haqa'iq al-Islam wa Abathil Khushumihi menegaskan bahwa sebenarnya Islam tak pernah mensyariatkan perbudakan. Pendapat Abbas Mahmud itu merangkum pendapat mayoritas Muslim ketika Islam digugat atas stigma negatif perbudakan yang ada dan tak pernah diharamkannya dalam tradisi Islam.
Namun, dalam pandangan penulis, pernyataan itu akan berbentur oleh kalangan orientalis yang berpendapat bahwa Islam juga tak pernah mengharamkannya, malah memperbolehkannnya. Misalnya, dengan lampiran fakta historis bahwa Nabi Muhammad, Khulafaur Rasyidin, dan para sahabat setelahnya memiliki budak, baik laki-laki maupun perempuan. Atau, kenyataan bahwa tawanan perang diperbolehkan dijadikan budak.
Penulis juga menjadi pesimistis jika membaca pendapat pembelaan apologetik Khalil Abdul Karim dan Imam al-Jauzi yang menyatakan bahwa diperbolehkannya perbudakan dalam Islam merupakan konsekuensi atas turunnya Islam di tengah-tengah masyarakat Arab, yang menjadikannya (mau atau tak mau) harus terpengaruh dan setuju terhadap tradisi Arab. Sebab, Islam bukan turun hanya untuk orang-orang Arab, tapi rahmatan lil alamin. Lagi pula, bukankah Islam justru hadir untuk menghapus seluruh hukum dan tradisi jahiliah masyarakat Arab dan menggantinya dengan hukum-hukum Islam yang didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, hak asasi dan perdamaian?
Pertama, secara tekstualis seharusnya umat Islam bukan malah memandangnya dari sudut pan dang ketiadaan teks yang mengharamkannya, tapi dari sudut pandang keberadaan teks-teks yang bernada menjunjung tinggi nilai-nilai dan hak-hak kemanusiaan, yang begitu banyak ditegaskan secara eksplisit dalam Alquran. Atau sikap Nabi, sahabat, dan para imam setelahnya yang rajin membeli budak untuk dididik dan dibebaskan.
Teks-teks dan rujukan historis semacam itulah yang seharusnya dieksploitasi dan dipakai sebagai pijakan untuk memansukh diperbolehkannya perbudakan atau menegaskan keharamannya. Atau, minimal menjadi rambu bagi praktik perbudakan. Terkait hal ini, kita bisa becermin pada asbabun nuzul ayat-ayat riba yang memansukh tradisi model perbudakan pelunasan utang yang saat itu terjadi pada seorang budak bernama Surraq.
Kedua, isu perbudakan itu lebih mumpuni lagi jika direspons melalui perspektif Islam yang kontekstual. Dalam artian, secara kontekstual sejatinya tradisi perbudakan patut di hapuskan dengan pertimbangan bahwa konteks zaman umat Islam saat ini yang begitu bebas dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia sudah tidak memberi ruang dan toleransi kepada tradisi jahiliah tak berkemanusiaan semacam itu.
Sehingga, kontekstualisasi Islam dengan zaman menjadikan tradisi perbudakan wajib dihapuskan dalam Islam. Apalagi, faktanya jelas bahwa perbudakan telah menimbulkan begitu banyak kesengsaraan dan menciptakan sistem kasta dalam umat Islam.
Opini Republika 22 Juni 2011
24 Juni 2011
Perbudakan dalam Islam
Thank You!