Sumatera Utara yang punya potensi sangat besar dalam bidang sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) tinggal hitungan hari saja akan memasuki tahun 2011.
Pergantian tahun memang wajar saja terjadi secara terus menerus. Tetapi seiring dengan bertambahnya usia dalam hitungan waktu bagi pemerintahan harus ada perubahan yang lebih baik yang akan diraih. Akankah ada pencapaian kita memasuki tahun 2011 nanti dengan status sang Sumut-1 yang belum jelas status hukumnya? Mengingat bagaimana status permanen dari Gubsu sampai sekarang belum ada karena belum punya kekuatan hukum tetap dari pengadilan, apakah Gubsu bersalah dalam status tersangka korupsi APBD Langkat pada tahun 2000.
Tetapi segala kemungkinan bisa terjadi. Bisa saja nanti ada perubahan peta politik jika status hukum Syamsul Arifin SE sudah tetap. Andaikan Syamsul Arifin SE divonis bersalah dan punya kekuatan hukum tetap maka Gatot Pudjo Nugroho yang akan memimpin Sumut untuk beberapa tahun kedepan. Ini adalah kemungkinan pertama. Kemungkinan kedua, jika Syamsul Arifin SE divonis tidak bersalah maka dia akan kembali melaksanakan tugas-tugas rutinnya kembali menjadi Sumut-1.
Yang menjadi masalah pelik adalah bagaimana kita menyikapi vonis Gubsu kelak jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apakah ada pergeseran-pergeseran kekuatan politik di Sumatera Utara? Dalam dinamika politik segala sesuatu bisa saja terjadi. Bagaimana kita mampu mengelola segala bentuk potensi politik untuk kemajuan Sumut adalah koridor yang harus kita pegang teguh.
Mengingat prestasi daerah ini sangat memalukan beberapa bulan yang lalu. Kita ditetapkan berdasarkan survey KPK sebagai daerah yang paling korup di Indonesia. Sebagai manusia yang mengaku beragama, beradab, beretika pasti malu dan muak dengan status Sumut menjadi daerah korupsi nomor satu. Kalau kita menggunakan akal sehat, kita pasti marah dengan status tersebut. Mengingat belum lama sebelum penetapan Sumut menjadi daerah korup nomor satu, status Walikota Medan Rahudman Harahap sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana APBD Tapsel 2001 dengan jumlah Rp 1 miliar. Kemudian selama dua tahun Medan tanpa Walikota karena Abdilah dan H Ramli Lubis harus mendekam di LP Cipinang karena korupsi dana Damkar. Inilah catatan perjalan kepemimpinan di Sumut. Belum lagi status kepala dinas yang dalam proses pelimpahan berkas oleh Kejatisu dan Kejari masing-masing.
Bagaimana mengembalikan citra Sumut kedepan dengan berangkat dari tingginya korupsi di daerah ini? Inilah pengalaman yang sangat berharga bagi masyarakat Sumut. Segenap komponen civil society atau kelompok masyarakat madani perlu berpikir dua kali dalam seleksi kepemimpinan kedepan. Kita harus menjadikan momentum pemilihan kepala daerah sebagai ajang seleksi dalam memilih seorang pimpinan yang jauh dari korupsi.
Pengalaman kita di tahun 2010 dalam setiap ajang pemilukada belum berhasil memilih seorang pemimpin karena visi dan misi, pandangan, wawasan yang jauh kedepan, tetapi karena memang dia punya modal untuk membeli suara rakyat. Kapitalisme politik pun terjadi. Masyarakat ikut pula mendorong kapitalisme politik ini. Padahal dengan memilih seorang pemimpin karena uang, maka korupsi sangat rentan. Yang korban juga adalah masyarakat.
Mengembalikan Citra Sumut
PR yang paling utama bagi semua aparat pemerintahan tahun 2011 ini adalah mengembalikan citra Sumut yang rawan korupsi. Maka pembenahan mental, perubahan cara berpikir mutlak dilakukan. Mengembalikan marwah pemerintahan daerah tidak terlalu sulit kalau memang dibarengi dengan kemauan politik yang baik. Sebagai contoh untuk membuat pemerintah lebih berwibawa, bisa saja untuk pengisian semua calon kepala dinas dilakukan fit and propert test yang objektif dan bisa dilihat oleh masyarakat. Dengan demikian perangkat pemerintahan yang tercipta adalah pemerintahan yang bercirikan good governance dan clean government.
Hanya dengan metode yang bagus hasil juga akan bagus. Maka untuk meningkatkan profesionalisme tugas dan kerja pemerintahan perlu dikendalikan oleh orang-orang yang mampu dan punya integritas. Inilah jaminan Sumut akan lebih bagus kedepan. Memberikan kesempatan kepada yang mampu dan bisa menjalankan amanah pemerintahan. Adalah prasyarat utama kalau kita lebih baik tahun 2011.
Kembali dalam konteks kasus tersangka Syamsul Arifin, SE dalam korupsi APBD Langkat 2011 kita harus terus mendorong bagaimana supaya penyelesaian kasus ini segera menemukan titik terang. Kalau kita kembali kepada aturan dasar konstitusi jelas mengatakan semua warga negara sama di depan hukum dan pemerintahan. Siapa saja yang bersalah wajib dihukum, itulah supremasi hukum tertinggi. Kita sudah tahu bersama bahwa yang namanya korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang bersifat universal. Korupsi juga bisa membunuh hak asasi orang banyak.
Korupsi sudah ditetapkan menjadi musuh semua negara. Karena korupsi negara mengalami kehancuran yang sangat besar dan terjadi pembunuhan massal secara tidak langsung bagi warga negara. Inilah efek korupsi, negara lemah dan masyarakat miskin. Memang Syamsul Arifin SE masih status tersangka korupsi. Belum punya kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Bahkan uang APBD Langkat yang disangkakan Rp 100 miliar sudah dikembalikan sekitar Rp 60 miliar. Bagaimana kelanjutan ini biarlah pengadilan yang memutuskan. Apa yang diputuskan oleh pengadilan adalah bentuk keputusan hukum formal yang mengikat.
Andaikan status tersangka hukum Syamsul Arifin SE sudah tetap dan diputuskan oleh pengadilan tipikor bersalah maka ini adalah sebuah preseden buruk bagi kita dan memperkuat legalitas Sumut daerah paling korup. Maka menurut UU Nomor 32 tahun 2004 Wakil Gubernur yang melanjutkan pemerintahan. Bahkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 31 (4) dikatakan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kita berharap status Syamsul Arifin SE segera selesai agar roda pemerintahan Sumut tetap jalan. Dinamika politik apapun yang terjadi harus kita hadapi. Semua dinamika politik asal melalui proses hukum formal wajib kita dukung untuk meletakkan supremasi hukum di atas segalanya. Jadi bagaimana status hukum Syamsul Arifin SE masih menjadi teka-teki bagi kita. Tetapi kemungkinan terburuk pun harus kita hadapi kalau terjadi pergantian Gubsu karena Syamsul terkait korupsi. Jadi, kalau ada pertanyaan, siapa Gubernur Sumut 2011 ini? Jawabnya tergantung bagaimana kelanjutan proses hukum Syamsul Arifin, SE yang tersangka kasus korupsi APBD Langkat pada tahun 2000 lalu.***
Penulis adalah: Dosen Sospol STIE IBBI Medan/Mahasiswa Pascasarjana S2 MAP UMA Medan.
Opini Analisa Daily 30 Desember 2010