04 Mei 2010

» Home » Suara Merdeka » Saatnya Umat Lebih Rukun Lagi

Saatnya Umat Lebih Rukun Lagi

Alangkah bijaksananya para pemuka agama apabila mereka lebih mengutamakan mencari titik kesamaannya daripada mempertajam perbedaan

INDONESIA merupakan negara yang majemuk, plural, dan heterogen, ditinjau dari segi keragaman suku bangsa, bahasa, adat istiadat, budaya, serta agama, dan kepercayaan. Keragaman itu bukan sesuatu yang membahayakan, melainkan justru merupakan keindahan, bagaikan sebuah taman.  Keragaman itu juga merupakan kekuatan jika pimpinan negara mampu mengelola negara dengan baik, sehingga seluruh bagian-bagiannya dapat bersatu, saling melengkapi, dan saling membantu secara sinergis.

Keragaman dalam segi agama, misalnya, bisa kita lihat dari segi positifnya, yaitu semua pemuka agama mendidik umatnya memiliki akhlak, budi pekerti atau moral yang luhur dan berbuat amal saleh atau amal kebajikan kepada sesama manusia.Tentu pemuka agama, pemeluk teguh, sangat sedih, melihat keadaan karut-marut yang menimpa bangsa kita pada dasawarsa terakhir ini, khususnya kemerosotan akhlak yang nyaris sempurna.


Bangsa Indonesia telah memeluk agama selama berabad-abad, jauh sebelum berdirinya negara ini. Kedatangan agama-agama di Nusantara membawa peradaban baru yang lebih maju dibanding dengan kehidupan penduduk asli pada tingkat budaya primitif. Keragaman agama juga memperkaya nilai-nilai budaya dan tidak membahayakan eksistensi suatu bangsa, karena agama-agama itu dapat hidup berdampingan secara damai.

Kalaupun terjadi gesekan-gesekan antarumat masih dalam persentase sangat kecil. Seandainya agama-agama itu menimbulkan perpecahan, tentu bangsa telah hancur, karena dilanda perang saudara antarumat beragama yang terus- menerus.
Kehidupan Beragama Berdasarkan UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1) dan (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Berdasarkan amanat konstitusi ini umat beragama merasa lega dan tenteram karena mendapat kepastian hukum berupa jaminan perlindungan dari negara untuk mengamalkan ajaran agamanya.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 19 April 2010, maka UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tetap dipertahankan berlaku di negara kita. Alasan utamanya adalah sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka menjaga kerukunan hidup antarumat beragama. Tanpa UU tersebut bisa terjadi anarkisme dalam kehidupan beragama dan konflik horizontal yang akan menimbulkan keresahan dan kekacauan.

Terhadap badan/ aliran kebatinan/ kepercayaan masyarakat, pemerintah berusaha menyalurkannya ke arah pandangan yang sehat dan ke arah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam beberapa Ketetapan MPR, badan/ aliran ini termasuk dalam kelompok Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan dikategorikan sebagai budaya spiritual yang mendapat bimbingan dan perlindungan dari pemerintah. Dalam Negara RI yang majemuk ini kerukunan hidup antarumat beragama mutlak diperlukan.

Karena itu, berdasarkan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965, sudah semestinya umat beragama di Indonesia, yakni: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu, lebih bergairah untuk bersama-sama menciptakan hubungan yang lebih rukun lagi.

Wacana Suara Merdeka 5 Mei 2010