03 Mei 2010

» Home » Solo Pos » Keterbukaan informasi & pers kita

Keterbukaan informasi & pers kita

Ada tiga peristiwa penting yang patut mendapat perhatian kita, pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tanggal 1 Mei, peringatan Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei dan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada tanggal 3 Mei.

Tanpa bermaksud mengecilkan hari peringatan yang lain, yang kebetulan berada pada waktu yang berdekatan—hari Buruh Internasional (May Day)—ketiga peristiwa yang disebut di awal tulisan ini terangkaikan oleh selembar benang merah yang dapat diwakili oleh dua kata, informasi dan pencerahan (enlightment).

Sekalipun di dalam prosesnya sarat dengan apa yang sering disebut sebagai aktivitas transfer informasi, namun tujuan dari pendidikan yang ideal tidak pernah berhenti pada keadaan di mana peserta didik mampu menghafal atau mengatakan kembali informasi yang telah diterima dari para pendidik ataupun sumber lainnya.

Sebuah proses pendidikan dikatakan berhasil ketika peserta didiknya mengalami transformasi intelektual—ia berhasil mengubah informasi yang dikumpulkannya menjadi pengetahuan (knowledge) untuk memecahkan masalah praktis, mengambil keputusan moral dan membangun cara pandang atas dunia yang ada di sekelilingnya (worldview).

Pencerahan

Sekali pun sudah disahkan pada tahun 2008, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)/UU No 28/2008 baru diberlakukan resmi 1 Mei 2010. Menurut UU KIP, yang dimaksud dengan badan publik adalah semua lembaga yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Badan publik tidak hanya identik dengan lembaga pemerintah, namun juga organisasi nonpemerintah, termasuk yayasan, partai politik, maupun lembaga pendidikan.

Dengan diberlakukannya UU ini, semua badan publik wajib menyediakan informasi publik ketika ada yang memintanya. Kegagalan melakukan kewajiban ini secara transparan dapat mengakibatkan tuntutan di muka pengadilan. Proses penyusunan UU KIP diwarnai banyak diskusi dan perdebatan. Perdebatan yang paling hangat adalah di sekitar isu informasi apa yang dapat digolongkan sebagai informasi publik dan informasi mana yang termasuk kelompok rahasia negara—tidak wajib diungkapkan oleh lembaga yang memilikinya. Namun, tulisan ini tidak akan mengulas isu yang sudah banyak didiskusikan tersebut. Tulisan ini justru mengajak kita memikirkan langkah berikutnya setelah suatu informasi publik dapat dengan bebas diakses.

Mengambil analogi yang sama dengan argumen tentang dunia pendidikan di atas, suatu proses pencerahan mutlak diperlukan untuk memahami, memaknai dan memanfaatkan dengan tepat informasi publik yang telah diperoleh dengan transparan. Kita mengakui bahwa informasi seterbuka apapun memerlukan semacam penyandi untuk menguraikan makna di balik deretan kata dan angka yang terpampang.

Mungkin ilustrasi ini dapat membantu menjelaskan apa yang penulis maksudkan. Bagi mereka yang membeli polis asuransi, tentunya akan menerima laporan rutin dari perusahaan asuransi; biasanya bulanan. Informasi itu terbuka, tidak ada yang ditutupi, semua angka dicetak di lembar laporan tersebut.

Pertanyaannya, berapa orang dari para pemegang polis itu yang benar-benar memahami maknanya? Sekalipun ditulis dalam bahasa Indonesia seperti yang biasa kita gunakan, namun kalau mau jujur, sebagian besar dari kita sama sekali tidak memahaminya. Dan ketika kita tidak memahaminya, maka akses kita kepada informasi tersebut tidak banyak artinya.

Agen Pencerahan

Dengan demikian, sekalipun keterbukaan akses kepada informasi publik itu adalah suatu keadaan yang dipersyaratkan untuk membangun demokrasi yang lebih baik, namun kemampuan untuk memahaminya jauh lebih penting. Masyarakat awam akan memerlukan bantuan untuk menguraikan makna informasi publik itu. Bantuan itu dapat datang dari para pakar, akademisi, aktivis LSM dan aktor penyandi lain yang memiliki peran sangat besar, yaitu pers.

Menurut Charles R Wright, salah satu fungsi penting yang dimiliki oleh pers adalah fungsi korelasi. Fungsi ini menempatkan pers sebagai penyandi bagi khalayak atau masyarakat. Pers melakukan interpretasi mengenai apa yang terjadi di tengah masyarakat dan memberi masukan kepada khalayak tentang bagaimana harus menyikapinya.

Pers belum dikatakan mampu melakukan fungsinya secara total, kalau ia sudah puas ketika menyampaikan informasi—selengkap apapun informasi itu—kepada khalayak. Pers boleh merasa tugasnya selesai ketika ia telah mampu menjelaskan kepada khalayak apa arti dari informasi yang disebarkannya. Pers bukanlah tape recorder yang sekadar merekam apa yang terjadi di masyakat dan kemudian memutar kembali hasil rekamannya.

Kita perlu mengakui bahwa seringkali informasi yang disampaikan oleh pers—dengan alasan “objektivitas”—merupakan informasi mentah yang tidak memberikan pencerahan apapun bagi sebagian besar audiensnya. Talkshow di media elektronik misalnya, cukup puas ketika dapat memaparkan kontroversi pendapat beberapa pihak tanpa usaha untuk merumuskan apa kesimpulan dan maknanya bagi khalayak.

Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia tidak akan banyak berarti ketika pers yang merayakan kebebasan untuk mencari dan melaporkan informasi itu tidak memacu dirinya sendiri untuk terus-menerus memperbaiki tingkat pemahaman, memperluas cakrawala pandang dan mempertajam ketrampilan dalam memroses serta menyajikan informasi bagi para profesionalnya, dari para koresponden dan reporter di lapangan, sampai dengan para editor dan presenternya.

Pers yang ideal adalah pers yang tidak hanya menyajikan informasi, namun yang menyajikannya sedemikian rupa sehingga memberikan pengetahuan dan pencerahan bagi khalayak. Bukan informasi—melainkan pencerahan melalui informasi—yang memberikan perbedaan bagi masyarakat. - Oleh : 


Opini SoloPos 3 Mei 2010