03 Mei 2010

» Home » Solo Pos » Memberantas korupsi dengan informasi

Memberantas korupsi dengan informasi

Kunci kegagalan penyelenggaraan negara selama ini adalah kurangnya keterbukaan dan transparansi.

Dengan diberlakukannya UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua badan publik terhitung sejak 1 Mei 2010 tidak boleh menyembunyikan informasi manakala ada pihak yang meminta. Jika ngotot tidak menyediakan informasi secara terbuka, bisa dituntut.

Yang dimaksud badan publik adalah semua lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta organisasi nonpemerintah yang dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Untuk melaksanakan UU KIP, semua badan publik harus menyediakan tenaga khusus yang menangani masalah informasi, menyiapkan sistem manajeman informasi publik yang terorganisasi, dan sudah barang tentu menyediakan anggaran komunikasi publik yang harus disediakan secara berkala setahun dua kali.

UU KIP juga dipersiapkan untuk mengantisipasi konflik atau sengketa informasi yang terjadi akibat perbedaan persepsi, yakni dengan dibentuknya Komisi Informasi di pusat dan daerah untuk melakukan mediasi dengan pihak yang bersengketa, serta pengambilan keputusan ( ajudikasi nonlitigasi). Jika kedua tindakan tersebut masih belum diterima pihak bersengketa, persoalan akan dibawa ke PTUN (bagi badan publik pemerintah) dan ke pengadilan bagi badan publik nonpemerintah.

Idealnya, dengan UU KIP, harapan mewujudkan transparansi kebijakan publik bakal terwujud sehingga mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan sistem bottom up ini diharapkan penyelenggaraan negara bisa baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.

Tantangan terbesar tentu datang dari aparat lembaga publik dalam pemerintahan yang merasa terganggu karena mereka selama ini merasa aman dan nyaman dengan kebijakan yang serba tertutup.

Meskipun UU ini telah disahkan dua tahun lalu, sosialisasi belum juga gencar dilaksanakan. Berdasarkan survei, sebagian besar badan publik belum cukup siap melaksanakan amanat UU KIP. Pihak pemerintah sendiri masih terlihat kedodoran. Buktinya, selain Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi di di tingkat provinsi baru terbentuk di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kita tidak ingin kehadiran UU KIP ini hanya sekadar kemauan tanpa kemampuan. Sebagai negara yang (katanya) demokratis, semua pihak harus mendukung keterbukaan dan transparansi yang dijamin dalan UU ini, karena keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi. Keterbukaan informasi juga salah satu cara untuk memberantas korupsi karena korupsi berawal dari ketidakjelasan informasi. Jadi, sanggupkah kita memberantas korupsi dengan informasi? - Oleh : 


Opini SoloPos 3 Mei 2010