Ada yang mengusik perhatian ketika SOLOPOS, Rabu (7/4), memuat berita tarif listrik pelanggan kecil bakal naik 10%. Berita itu berisi pernyataan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono, bahwa pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi golongan daya 450-900 VA sebesar 10%.
Sementara bagi pelanggan di atas 900 VA atau menengah ke atas (konsumsi mulai dari 1.300 VA) akan terkena kenaikan dengan rerata 14%-18%. Kenaikan TDL yang rencananya diberlakukan mulai Juli 2010 tersebut tidak berlaku bagi pelanggan kecil (450-900 VA) yang konsumsi listriknya di bawah 30 kWh per bulan. Sedangkan bagi pelanggan menengah ke atas (di atas 900 VA) tanpa pengecualian.
Minimal terdapat tiga hal menarik untuk dikaji dari rencana kenaikan TDL, terutama bagi pelanggan kecil. Pertama, jika rencana menaikkan TDL dimulai Juli 2010, maka pemerintah telah ingkar janji. Pemerintah pernah berjanji tahun 2010 tidak ada kenaikan TDL. Kedua, dasar yang digunakan pemerintah dalam menetapkan angka 30 kWh sebagai batas bagi pelanggan kecil yang tidak terkena kenaikan TDL. Ketiga, dampak yang ditimbulkan dari kenaikan TDL terhadap kondisi ekonomi pelanggan kecil.
Menteri Kooordinator Perekonomian Hatta Rajasa pernah menyatakan pertimbangan yang dulu digunakan pemerintah untuk tidak menaikkan TDL di 2010, karena ketersediaan listrik PLN yang masih byar-pet. Sedangkan saat ini PLN terus meningkatkan daya tahan suplainya. Dikatakannya, pada Oktober 2010 listrik PLN ditargetkan tidak akan bayar-pet lagi. Tepatkah argumentasi tersebut? Tampaknya kita sudah memiliki jawabannya.
Hal kedua yang perlu dipertanyakan adalah dasar yang digunakan pemerintah dalam penetapan angka 30 kWh sebagai batas bagi pelanggan kecil yang tidak terkena kenaikan TDL. Pemerintah menetapkan batas tersebut berdasarkan data PLN bahwa sebagian pelanggan yang berlokasi di wilayah Indonesia bagian timur, konsumsinya masih di bawah 30 kWh per bulan.
Jika rencana kenaikan TDL bagi pelanggan kecil nantinya diterapkan secara nasional, maka penetapan batas tersebut tidak tepat. Berdasarkan data PLN tahun 2007, rata-rata nasional konsumsi listrik rumah tangga kecil golongan daya 450 VA adalah 75 kWh/bulan. Sedangkan rata-rata nasional konsumsi listrik rumah tangga kecil golongan daya 900 VA adalah 115 kWh/bulan.
Penetapan batas konsumsi listrik pelanggan kecil berdasarkan data dari wilayah Indonesia timur tersebut terlalu rendah dibanding rata-rata nasional. Artinya, bagi pelanggan dengan daya 450 VA di luar wilayah Indonesia bagian timur, kenaikan TDL sebesar 10% adalah mutlak tanpa perkecualian. Sebab mustahil bagi rumah tangga untuk mengerem konsumsi listriknya menjadi 30 kWh per bulan.
Akan lebih tepat jika rencana kenaikan TDL tahun ini kembali mengacu pada rencana restrukturisasi yang telah digulirkan di 2008. Dalam rencana itu, selain mencakup penerapan tarif subsidi dan nonsubsidi, juga memasukkan unsur tarif regional. Sehingga dalam menetapkan angka batasan pemakaian listrik, seharusnya mengacu pada pola konsumsi pelanggan di setiap wilayah. Dimungkinkan pula penetapan angka batasan pemakaian listrik ditetapkan per provinsi.
Pada provinsi yang memiliki pelanggan listrik dengan konsumsi tinggi ditetapkan angka batasan pemakaian yang berbeda dengan provinsi yang rendah konsumsinya. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pelanggan yang tinggi konsumsi listriknya ada di Provinsi Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Riau. Sedangkan pelanggan di provinsi lainnya memakai listrik di bawah pemakaian rata-rata nasional.
Hal ketiga yang perlu dikaji adalah dampak yang akan ditimbulkan dari kenaikan TDL terhadap kondisi ekonomi pelanggan kecil. Secara langsung, dampak kenaikan TDL tercermin dari meningkatnya angka inflasi. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Rusman Heriawan, menjelaskan sebenarnya kenaikan inflasi sebagai dampak langsung kenaikan TDL yang akan diterapkan Juli 2010 diperkirakan hanya sebesar 0,36%. Namun yang perlu dikhawatirkan adalah imbasnya terhadap sektor industri. Inflasi akan semakin membengkak bila kenaikan TDL itu kemudian menyebabkan efek ganda dan memicu para produsen menaikkan harga barang dan jasa secara sepihak.
Dampak kenaikan TDL terhadap kondisi ekonomi pelanggan kecil dapat kita lihat dari hasil penelitian Makmun dan Abdurahman (Jurnal Keuangan dan Moneter, Vol 6 No 2, 2003). Kesimpulan dari penelitian tersebut menunjukkan naiknya TDL memiliki efek domino yang buruk bagi kondisi ekonomi masyarakat golongan bawah. Kenaikan TDL akan menyebabkan turunnya pendapatan riil rumah tangga golongan bawah yang notabene adalah sebagian besar pelanggan kecil dari PLN. Turunnya pendapatan tersebut pada gilirannya juga akan menurunkan permintaan akan barang dan jasa. Karena terjadi penurunan permintaan, para produsen akan mengurangi produksinya. Hal itu akan menyebabkan turunnya balas jasa atau insentif yang diterima para buruh. Sehingga pada akhirnya kenaikan TDL akan mengurangi pendapatan institusi, yaitu kelompok masyarakat paling bawah.
Mula-mula kenaikan tersebut menyebabkan turunnya pendapatan riil rumah tangga buruh tani sebesar 1,47%. Sedangkan rumah tangga nonpetani golongan bawah akan turun lebih tajam yaitu sebesar 3,47%. Turunnya pendapatan riil tersebut akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa menjadi berkurang. Sektor ekonomi yang paling besar terkena dampaknya adalah sektor industri makanan, akan mengalami penurunan permintaan sebesar 3,15%. Kemudian diikuti oleh sektor pertanian tanaman pangan (1,44%) dan sektor perdagangan (1,07%).
Nilai-nilai tersebut menunjukkan besarnya penurunan permintaan yang bisa berdampak pada penurunan produksi. Selanjutnya, penurunan jumlah produksi sektoral menyebabkan pemakaian faktor produksi menjadi berkurang. Hal itu ditunjukan dengan berkurangnya balas jasa (insentif) faktor produksi. Insentif bagi pekerja sektor pertanian akan turun 1,40% dan insentif buruh kasar akan turun 1,12%. Kenaikan TDL akan mengurangi pendapatan institusi atau kelompok masyarakat. Dampak terbesar akan dirasakan oleh kelompok rumah tangga golongan bawah nonpetani yang pendapatan riilnya akan turun sampai 5,26%.
Berdasarkan pemaparan tersebut, pemerintah perlu berhitung lebih cermat tiap kali akan menaikkan TDL. Kebijakan menaikkan TDL perlu dibarengi dengan perbaikan usaha penyediaan lapangan kerja yang diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan terutama pada masyarakat paling bawah. Tanpa usaha tersebut kenaikan TDL akan berdampak negatif karena akan menurunkan pendapat riil masyarakat. Pemerintah kembali diuji untuk mampu menemukan alternatif kebijakan yang tepat dengan dampak negatif terkecil. Jika gagal, hal itu hanya akan menambah penderitaan masyarakat lapisan bawah. Sungguh kasihan, sudah sekian lama tidak terlihat senyum di wajah mereka. - Oleh : Sutarno Sekretaris Program Pascasarjana Magister Manajemen Unisri Solo
Opini Solo Pos 21 April 2010
20 April 2010
Dampak kenaikan TDL bagi pelanggan kecil
Thank You!