Sangat tidak pas Satpol PP ditugaskan  mengamankan pelaksanaan eksekusi atau terlibat langsung. Apalagi  eksekusi tanah yang tak ada urusannya dengan aset pemda.
TRAGEDI Tanjung Priok 14 April lalu sungguh patut kita sesalkan bersama.  Tidak perlu ada bentrok massa dengan personel Satuan Polisi Pamong  Praja (Satpol PP) dan Polri, serta tidak perlu ada korban luka atau  meninggal kalau anggota Satpol tidak diperintahkan melakukan tugas  melampaui kewenangannya.
Short message system (SMS) Tajudin, salah satu anggota Satpol PP yang  meninggal, yang dikirim kepada salah kerabatnya sebelum bertugas pada  hari naasnya, sungguh patut dicermati bersama. SMS dia berisi permintaan  maaf pada umat Islam kalau harus membongkar makam ulama Mbah Priok  karena dia hanya melaksanakan tugas.  
Menurut Pasal 136, 137, 138, 139,140, 147, 148, dan 149 Undang-Undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dan juga  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi  Pamong Praja,  Satpol PP merupakan perangkat pemda dalam memelihara dan  menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, serta menegakkan perda. 
Dalam hal ini, Satpol PP merupakan aparatur yang melaksanakan tugas  kepala daerah dengan berbagai kebijakannya dalam memelihara dan  menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, menegakkan perda dan  keputusan kepala daerah sekaligus membina masyarakat demi tegaknya  perda. 
Tugas dari kepala daerah inilah yang terkadang melampaui batas. Sangat  tidak pas Satpol PP ditugaskan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi  atau terlibat langsung dalam eksekusi. Apalagi untuk eksekusi tanah lain  yang tidak ada urusannya dengan aset pemda.
Pemberian tugas seperti itu sangat rawan menjadikan posisi Satpol PP  terjepit dan kadang harus bentrok dengan masyarakat Lebih ironis kalau  tugas diberikan berdasarkan putusan pengadilan, kepentingan kapitalis,  sedangkan tentang kebenaran sejarah tanah, perlindungan situs-situs  sejarah, dan perlindungan hak-hak masyarakat, dikesampingkan.
Sama halnya ketika Satpol ditugaskan menertibkan pedagang kaki lima  (PKL), sedangkan solusi tepat di balik penertibannya tidak ada sehingga  memicu terjadinya bentrok. Ironisnya, instansi yang menangani PKL,  justru banyak melemparkan tugas penertiban kepada Satpol PP, sedangkan  mereka sebenarnya punya petugas penertiban dan ada biaya operasionalnya  yang tidak kecil.
Semua itu jelas sangat tidak menguntungkan Satpol PP yang cenderung  dijadikan alat yang sering harus berbenturan dengan masyarakat secara  langsung. Muncullah kemudian kesan buruk pada Satpol PP dan terkadang  memunculkan kebencian.
Oknum yang Nakal Lebih tidak menguntungkan ketika dalam tugas, banyak oknum Satpol PP  nakal dan over acting, termasuk main pukul, dan keroyok. Malah ada pula  yang memerintahkan melakukan penyerangan, penyerbuan, dan perusakan.  Parahnya, ketika anggota Satpol terlibat bentrok dengan massa atau  terdesak, pimpinan tidak ada dan tidak ada perintah mundur mencegah  benturan. 
Lebih parah ketika bentrok, ada perintah yang justru berbalikan dengan  perintah sebelumnya. Muncullah kesan Satpol PP diadu dengan massa.  Seperti di Tanjung Priok kali ini, atau penertiban PKL di kawasan Johar  beberapa tahun lalu.
Kalau sekarang ini ada tragedi berdarah Tanjung Priok II dan jatuh  banyak korban di pihak Satpol, tentu keberadaan Satpol PP dan tugas  pokok serta fungsinya perlu ditinjau ulang. Minimal soal tugas yang  terkait pelaksanaan tugas kepala daerah dan berbagai kebijakannya harus  diberi batasan yang jelas.
Batasan ini penting agar tidak ada lagi Satpol PP ditugaskan melakukan  kegiatan yang lebih pas sebenarnya menjadi tugas Polri, atau tugas yang  berbenturan dengan aturan hukum yang sebenarnya harus lebih dihormati.  Termasuk dalam eksekusi tanah, pembongkaran makam dan situs-situs yang  dilindungi undang-undang.
Satpol PP dengan semua anggotanya sebagai perangkat pemda bukanlah  robot. Jangan rusak hati nurani mereka, jangan rusak akal sehat mereka,  dan jangan benturkan mereka dengan masyarakat melalui pemberian tugas  yang melampaui batas kewenangannya. Jangan adalagi anggota Satpol PP  yang jadi korban perintah, apalagi sampai luka dan meninggal dunia.
Satpol PP sudah saatnya dipimpin oleh mereka yang memang mumpuni,  cerdas, tegas, berani, bertanggung jawab, dan tahu yang dibutuhkan  anggota. Jangan ada pimpinan Satpol PP hanya bisa ‘’siap’’ tanpa berani  menyatakan ‘’tidak’’ ketika diperintahkan untuk mengerahkan anggota  melaksanakan tugas yang melampaui kewenangan.
Kalau personel Satpol PP punya risiko besar di tengah tugas yang kadang  tidak dapat diterima akal sehat dan nurani, sudah saatnya mereka  mendapat perlindungan dan kesejahteraan secara baik. Termasuk asuransi  kesehatan, jiwa, dan biaya perawatan serta jaminan hari tua atau bagi  keluarga bila risiko buruk sampai terjadi dalam pelaksanaan tugas.  (10)   
— M Issamsudin, PNS dan peminat masalah hukum, tinggal di Semarang 
Wacana Suara Merdeka 21 April 2010