11 Maret 2010

» Home » Kedaulatan Rakyat » Umat Islam dikejutkan oleh wafatnya Grand Syaik al-Azhar, Sayed Tantawi di Riyadh, Rabu (10/3). Almarhum sebenarnya dijadwalkan akan menerima penghargaan dari Kerajaan Arab Saudi dalam perannya mengampanyekan dan mengembangkan dakwah Islam yang moderat dan toleran. Namanya tercatat sebagai The Most 500 Influential Moslem. Penulis selama jadi mahasiswa Universitas al-Azhar (1995-1999) pernah beberapa kali bertemu dengan almarhum untuk sebuah wawancara jurnal ilmiah yang dikelola mahasiswa Indonesia dan pengajian yang rutin dilakukan setiap minggu di masjid dekat rumahnya. Dalam salah satu komentarnya, ia menyambut baik hubungan antaragama sembari meminta agar senantiasa mengembangkannya meski ada tantangan dari beberapa kelompok yang tidak menghendaki hal itu. Ia membangun silaturahim yang intensif dengan pemuka agama-agama lain di Mesir. Komitmen Tantawi terhadap toleransi begitu besar, yang ditunjukkan tidak hanya sekadar wacana belaka. Ia pernah menerima pemuka Yahudi di kantornya. Sikap tersebut ditentang para ulama al-Azhar lain karena dianggap tidak bersimpati dengan rakyat Palestina yang selama ini ditindas oleh Israel. Tantawi menjawab protes, bahkan demonstrasi yang dilakukan ribuan mahasiswa al-Azhar pada masa itu, dengan ungkapan, ketidaksetujuan kita terhadap Israel tidak menghalangi silaturahim dengan para pemuka Yahudi. Pertemuan tersebut justru dapat dijadikan sebagai medium menyampaikan aspirasi umat Islam terhadap penindasan yang dilakukan oleh Israel kepada rakyat Palestina. Sikap yang diambil oleh Tantawi mengingatkan kita kepada sosok Gus Dur, yang berani mengambil sikap berbeda dengan kalangan mayoritas sekalipun. Keberanian tersebut bukan tanpa dasar. Fundamennya adalah toleransi yang merupakan inti ajaran Islam meski tanpa menutup mata terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh Israel. Makna luas jihad Begitu pula, tatkala terjadi perang antara Israel dan Hizbullah, Lebanon Selatan, Tantawi melarang orang-orang Mesir yang hendak ikut serta dalam perang tersebut. Ia memandang bahwa jihad mempunyai makna yang luas, yang tidak hanya bermakna perang. Mendidik anak dan membangun keluarga harmonis merupakan salah satu elemen jihad yang juga penting. Ia tidak mendukung mereka yang ingin ikut serta dalam perang melawan Israel di Lebanon Selatan. Berjihad dalam mengentaskan orang dari kemiskinan dan mencerdaskan umat di Mesir jauh lebih penting daripada berperang di Lebanon Selatan. Jihad ke Lebanon Selatan, menurut Tantawi, adalah kewajiban representatif (fardh kifayah), yang mana tak ada kewajiban bagi setiap individu selama ada orang-orang yang melakukannya. Satu hal yang menarik pascaperang tersebut bahwa Hizbullah mampu mengalahkan Israel. Tanpa keterlibatan orang-orang Mesir dalam perang tersebut, Israel justru dipaksa untuk mundur dan menghentikan perang karena Israel harus menelan kerugian dan tak mampu melumpuhkan kekuatan Hizbullah. Bahkan, pascaperang tersebut, Hizbullah justru semakin berkibar. Perihal sikap Tantawi terhadap kebiadaban Israel sangat tegas. Usamah Khalil, Deputi Dubes Mesir untuk Arab Saudi, yang mendampingi almarhum dalam detik-detik akhir hidupnya menyampaikan keprihatinan yang begitu mendalam terhadap masalah Palestina yang tidak kunjung selesai akibat penindasan yang dilakukan Israel setiap waktu. Di samping itu, kesedihan yang amat mendalam terhadap konflik internal di antara faksi politik di dalam Palestina sendiri (al-Syarq al-Awsat, 11/3). Secara paradigmatik, pandangan Tantawi yang notabene merupakan pemegang resmi kendali keagamaan di Mesir adalah jalur moderasi. Dalam relasi agama dan negara, ia memandang perlunya agama dapat mewarnai ruang publik dengan nilai-nilai yang konstruktif, bukan justru menjadikan agama sebagai stempel atas kepentingan politik, sebagaima dilakukan oleh beberapa pihak di Mesir. Oleh sebab itu, meskipun arus terbesar yang berkembang di Mesir pada umumnya dan al-Azhar secara khusus adalah konservatif, Tantawi tetap pada pendiriannya dalam memilih moderasi, jalan tengah untuk menjaga keseimbangan dan kelenturan. Jilbab dan cadar Dalam pandangannya, rasionalitas dan kemaslahatan harus menjadi pertimbangan dalam menentukan sebuah pandangan. Salah satu pandangannya yang ditentang keras adalah pemakaian jilbab bagi para perempuan muslimah di Perancis. Pada saat itu terjadi polemik yang sangat tajam soal larangan Pemerintah Perancis bagi perempuan yang berjilbab di sekolah-sekolah umum dan pemerintahan. Hal tersebut mendapatkan respons keras dari berbagai dunia Islam, termasuk di Tanah Air. Akan tetapi, Tantawi dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi perempuan muslimah untuk menggunakan jilbab di negara-negara yang tidak menganut hukum Islam, seperti di Perancis. Mereka harus menghargai konstitusi yang dianut oleh negara tersebut. Yang paling mutakhir adalah larangan terhadap perempuan untuk memakai cadar di lingkungan lembaga pendidikan al-Azhar. Alasannya, karena cadar bukanlah ajaran yang ditetapkan di dalam Al Quran dan Sunnah Nabi. Pemakaian cadar merupakan bagian dari tradisi, bukan bagian dari agama. Harus diakui, sejumlah pandangan di atas perlu dipertimbangkan untuk mengedepankan sikap moderat daripada sikap ekstrem. Apalagi al-Azhar merupakan salah satu menara pemikiran keislaman yang selama ini dijadikan kiblat oleh dunia Islam. Barangkali banyak pihak yang menentang pandangan Tantawi, tetapi dalam beberapa tahun ke depan pandangan tersebut menyimpan mutiara yang amat penting karena di balik pandangan dan sikap progresif tersebut tersimpan mutiara perihal pentingnya sikap toleran dan moderat. Mau tak mau, pada era global dituntut pandangan keagamaan yang dapat mewarnai hubungan antarmasyarakat dengan sebuah sikap yang lebih lentur dan moderat, dengan tanpa kehilangan identitas. Hal-hal yang prinsip dalam agama harus ditegakkan dengan konsekuen dan konsisten, tetapi hal-hal yang dimungkinkan untuk dirasionalisasi dan diakulturasi untuk kemaslahatan umat harus dilakukan dengan saksama dan penuh tanggung jawab. Tantawi dikenal sebagai sosok yang lemah lembut dan tak meledak-ledak. Tutur katanya sangat pelan dan santun. Namun, dari dalam dirinya muncul sebuah keberanian yang sangat luar biasa untuk menancapkan panji-panji moderasi. Semoga jasa beliau tersebut dapat menjadi teladan baik bagi generasi muda yang haus perubahan dan perbaikan umat ke arah yang lebih konstruktif. Selamat jalan, guruku. Zuhairi Misrawi Alumnus Universitas al-Azhar, Cairo, Mesir, dan Ketua Moderate Muslim Society

Umat Islam dikejutkan oleh wafatnya Grand Syaik al-Azhar, Sayed Tantawi di Riyadh, Rabu (10/3). Almarhum sebenarnya dijadwalkan akan menerima penghargaan dari Kerajaan Arab Saudi dalam perannya mengampanyekan dan mengembangkan dakwah Islam yang moderat dan toleran. Namanya tercatat sebagai The Most 500 Influential Moslem. Penulis selama jadi mahasiswa Universitas al-Azhar (1995-1999) pernah beberapa kali bertemu dengan almarhum untuk sebuah wawancara jurnal ilmiah yang dikelola mahasiswa Indonesia dan pengajian yang rutin dilakukan setiap minggu di masjid dekat rumahnya. Dalam salah satu komentarnya, ia menyambut baik hubungan antaragama sembari meminta agar senantiasa mengembangkannya meski ada tantangan dari beberapa kelompok yang tidak menghendaki hal itu. Ia membangun silaturahim yang intensif dengan pemuka agama-agama lain di Mesir. Komitmen Tantawi terhadap toleransi begitu besar, yang ditunjukkan tidak hanya sekadar wacana belaka. Ia pernah menerima pemuka Yahudi di kantornya. Sikap tersebut ditentang para ulama al-Azhar lain karena dianggap tidak bersimpati dengan rakyat Palestina yang selama ini ditindas oleh Israel. Tantawi menjawab protes, bahkan demonstrasi yang dilakukan ribuan mahasiswa al-Azhar pada masa itu, dengan ungkapan, ketidaksetujuan kita terhadap Israel tidak menghalangi silaturahim dengan para pemuka Yahudi. Pertemuan tersebut justru dapat dijadikan sebagai medium menyampaikan aspirasi umat Islam terhadap penindasan yang dilakukan oleh Israel kepada rakyat Palestina. Sikap yang diambil oleh Tantawi mengingatkan kita kepada sosok Gus Dur, yang berani mengambil sikap berbeda dengan kalangan mayoritas sekalipun. Keberanian tersebut bukan tanpa dasar. Fundamennya adalah toleransi yang merupakan inti ajaran Islam meski tanpa menutup mata terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh Israel. Makna luas jihad Begitu pula, tatkala terjadi perang antara Israel dan Hizbullah, Lebanon Selatan, Tantawi melarang orang-orang Mesir yang hendak ikut serta dalam perang tersebut. Ia memandang bahwa jihad mempunyai makna yang luas, yang tidak hanya bermakna perang. Mendidik anak dan membangun keluarga harmonis merupakan salah satu elemen jihad yang juga penting. Ia tidak mendukung mereka yang ingin ikut serta dalam perang melawan Israel di Lebanon Selatan. Berjihad dalam mengentaskan orang dari kemiskinan dan mencerdaskan umat di Mesir jauh lebih penting daripada berperang di Lebanon Selatan. Jihad ke Lebanon Selatan, menurut Tantawi, adalah kewajiban representatif (fardh kifayah), yang mana tak ada kewajiban bagi setiap individu selama ada orang-orang yang melakukannya. Satu hal yang menarik pascaperang tersebut bahwa Hizbullah mampu mengalahkan Israel. Tanpa keterlibatan orang-orang Mesir dalam perang tersebut, Israel justru dipaksa untuk mundur dan menghentikan perang karena Israel harus menelan kerugian dan tak mampu melumpuhkan kekuatan Hizbullah. Bahkan, pascaperang tersebut, Hizbullah justru semakin berkibar. Perihal sikap Tantawi terhadap kebiadaban Israel sangat tegas. Usamah Khalil, Deputi Dubes Mesir untuk Arab Saudi, yang mendampingi almarhum dalam detik-detik akhir hidupnya menyampaikan keprihatinan yang begitu mendalam terhadap masalah Palestina yang tidak kunjung selesai akibat penindasan yang dilakukan Israel setiap waktu. Di samping itu, kesedihan yang amat mendalam terhadap konflik internal di antara faksi politik di dalam Palestina sendiri (al-Syarq al-Awsat, 11/3). Secara paradigmatik, pandangan Tantawi yang notabene merupakan pemegang resmi kendali keagamaan di Mesir adalah jalur moderasi. Dalam relasi agama dan negara, ia memandang perlunya agama dapat mewarnai ruang publik dengan nilai-nilai yang konstruktif, bukan justru menjadikan agama sebagai stempel atas kepentingan politik, sebagaima dilakukan oleh beberapa pihak di Mesir. Oleh sebab itu, meskipun arus terbesar yang berkembang di Mesir pada umumnya dan al-Azhar secara khusus adalah konservatif, Tantawi tetap pada pendiriannya dalam memilih moderasi, jalan tengah untuk menjaga keseimbangan dan kelenturan. Jilbab dan cadar Dalam pandangannya, rasionalitas dan kemaslahatan harus menjadi pertimbangan dalam menentukan sebuah pandangan. Salah satu pandangannya yang ditentang keras adalah pemakaian jilbab bagi para perempuan muslimah di Perancis. Pada saat itu terjadi polemik yang sangat tajam soal larangan Pemerintah Perancis bagi perempuan yang berjilbab di sekolah-sekolah umum dan pemerintahan. Hal tersebut mendapatkan respons keras dari berbagai dunia Islam, termasuk di Tanah Air. Akan tetapi, Tantawi dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi perempuan muslimah untuk menggunakan jilbab di negara-negara yang tidak menganut hukum Islam, seperti di Perancis. Mereka harus menghargai konstitusi yang dianut oleh negara tersebut. Yang paling mutakhir adalah larangan terhadap perempuan untuk memakai cadar di lingkungan lembaga pendidikan al-Azhar. Alasannya, karena cadar bukanlah ajaran yang ditetapkan di dalam Al Quran dan Sunnah Nabi. Pemakaian cadar merupakan bagian dari tradisi, bukan bagian dari agama. Harus diakui, sejumlah pandangan di atas perlu dipertimbangkan untuk mengedepankan sikap moderat daripada sikap ekstrem. Apalagi al-Azhar merupakan salah satu menara pemikiran keislaman yang selama ini dijadikan kiblat oleh dunia Islam. Barangkali banyak pihak yang menentang pandangan Tantawi, tetapi dalam beberapa tahun ke depan pandangan tersebut menyimpan mutiara yang amat penting karena di balik pandangan dan sikap progresif tersebut tersimpan mutiara perihal pentingnya sikap toleran dan moderat. Mau tak mau, pada era global dituntut pandangan keagamaan yang dapat mewarnai hubungan antarmasyarakat dengan sebuah sikap yang lebih lentur dan moderat, dengan tanpa kehilangan identitas. Hal-hal yang prinsip dalam agama harus ditegakkan dengan konsekuen dan konsisten, tetapi hal-hal yang dimungkinkan untuk dirasionalisasi dan diakulturasi untuk kemaslahatan umat harus dilakukan dengan saksama dan penuh tanggung jawab. Tantawi dikenal sebagai sosok yang lemah lembut dan tak meledak-ledak. Tutur katanya sangat pelan dan santun. Namun, dari dalam dirinya muncul sebuah keberanian yang sangat luar biasa untuk menancapkan panji-panji moderasi. Semoga jasa beliau tersebut dapat menjadi teladan baik bagi generasi muda yang haus perubahan dan perbaikan umat ke arah yang lebih konstruktif. Selamat jalan, guruku. Zuhairi Misrawi Alumnus Universitas al-Azhar, Cairo, Mesir, dan Ketua Moderate Muslim Society

Apa setelah angket? Secara teoretis, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat. Masalahnya, maukah DPR melakukannya? Jawabannya sebanding dengan saat angket Bank Century pertama kali digulirkan para inisiatornya, tergantung angin politik yang menerpa Senayan.
Fraksi-fraksi pemenang angket dalam Rapat Paripurna DPR dengan opsi C (ada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pemberian dana talangan dan fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century) masih mabuk kemenangan dan merasa tugas ketatanegaraan telah paripurna. Ini tentu tidak benar.

 

Tugas sejatinya baru dimulai karena Rapat Paripurna DPR telah menemukan ”pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, seperti ditentukan Pasal 182 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Epistemologi angket
Doktrin ketatanegaraan meletakkan angket tidak sekadar instrumentasi hak konstitusional atas fungsi pengawasan DPR dengan makna dangkal. Lebih dari itu, sebagai sebuah penyelidikan (inquiry), dalam diri angket sesungguhnya tertanam simpul- simpul kemauan hukum atas persoalan yang diselidiki untuk (1) melipatgandakan pengetahuan (augmenting knowledge) DPR, (2) meraibkan keraguan sembari membangun keyakinan (resolving doubt), dan (3) menyelesaikan masalah (solving a problem). Ujung dari semua itu adalah meletakkan hukum sebagai mekanisme penyelesaiannya yang di Indonesia terejawantah menjadi hak menyatakan pendapat DPR.
Tambah lagi, konstitusionalisasi hak angket dalam Pasal 20A UUD 1945 dimaksudkan sebagai perwujudan mekanisme penyeimbang kekuasaan legislatif saat berhadapan dengan kekuasaan eksekutif dengan segenap kekuasaan diskresinya yang amat besar dan berpotensi disalahgunakan. Hak menyatakan pendapat adalah muara dari hak angket yang telah menemukan adanya pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Epistemologi semacam ini gagal dipahami oleh DPR secara utuh sehingga yang terjadi adalah hak angket dianggap selesai ketika hasrat menjadikannya sebagai ajang kontestasi kehebohan politik dengan dampak ikutannya yang menghasilkan selebriti-selebriti politik instan terpenuhi. Akan tetapi, di sisi lain, melalaikan penuntasan masalah hingga muaranya.
Lain cerita jika hak angket tak menemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materinya tidak dapat diajukan kembali, seperti diatur dalam Pasal 182 Ayat (2) UU MD3.
Jalan berliku
UU MD3 memang tidak mengharuskan hak angket yang menemukan pelanggaran pemerintah mesti ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat. Namun, amat tidak logis ketika hak angket yang menemukan pelanggaran pemerintah—di mana salah satu pemangku jabatannya (ambtsdrager) yang disebut sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab adalah wakil presiden—tidak diselesaikan dengan mekanisme yang tersedia melalui hak menyatakan pendapat.
Lalu, untuk apa hak angket diadakan jika hasilnya sekadar rekomendasi? Kalau hanya rekomendasi, apa beda hasil angket DPR dengan hasil pemantauan sebuah LSM?
Rekomendasi DPR kepada penegak hukum (Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi) dapat sama sekali tidak ada artinya dan tidak bernilai pembuktian karena pembuktian adalah wilayah otonom penegak hukum sesuai dengan standar pembuktian tinggi yang ”di atas keraguan yang beralasan” (beyond a reasionable doubt). Artinya, sekali lagi, angket saja tidak cukup ketika pelanggaran telah ditemukan. Ia mesti ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat.
Kita tentu mafhum, jalan berliku mesti dilalui. Mulai dari penggalangan dukungan 25 anggota DPR, persyaratan kuorum tiga perempat anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit tiga perempat jumlah anggota yang hadir, hingga pembentukan pansus yang bertugas selama 60 hari.
Dalam setiap tikungan jalan berliku itu, potensi ”masuk angin” dan politik dagang sapi selalu besar, untuk tidak menyebut dominan. Kini, kita tinggal berharap pada deliberasi anggota Dewan yang terhormat.
A Ahsin Thohari Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta

Opini Kompas 12 Maret 2010