17 Februari 2010

» Home » Suara Merdeka » Penolakan Bohong Berjamaah

Penolakan Bohong Berjamaah

MINIMAL, dua poin bisa digarisbawahi ketika kita coba memaknai sikap dan kesimpulan sementara 7 fraksi DPR dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk skandal Bank Century. Seperti telah dicatat publik, 7 fraksi telah berkesimpulan sementara bahwa terjadi pelanggaran sangat serius dalam proses penyelamatan bank itu yang menelan dana negara di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Rp 6,7 triliun itu.

Beda pendekatan identifikasi masalah menyebabkan masing-masing dari tujuh fraksi itu berbeda dalam menghitung jumlah pelanggaran. Tetapi, kesimpulan FPG, FPDIP, FPP, FPAN, FPKS, F-Gerindra, dan F-Hanura sama dan sebangun, ada pelangggaran. Dan, semua pelanggaran itu harus dipertanggungjawabkan oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Gubernur Bank Indonesia (BI).


Poin pertama yang layak kita garisbawahi adalah mayoritas fraksi di DPR menolak ajakan untuk melakukan kebohongan publik secara berjamaaah. Lebih spesifik lagi, empat fraksi anggota koalisi pemerintah tetap menolak ‘’ajakan’’ dan tekanan dari kekuatan terbesar di DPR untuk membohongi publik secara berjamaah.

Penolakan ajakan itu bukannya tanpa risiko. Sudah pasti bahwa sikap empat fraksi itu membuat Presiden SBY kecewa dan merasa tidak nyaman. Maka, tidaklah mengejutkan ketika Sekjen Partai Demokrat mewacanakan isu reshuffle kabinet, sementara Presiden sendiri langsung meminta Polri ikut-ikutan memerangi pelanggaran peraturan perpajakan.

Menolak Diancam

Namun, seperti yang bisa disimak publik, tekanan dalam bentuk wacana reshuffle kabinet dan isu perpajakan itu tak membuat gentar empat fraksi itu. Adalah Partai Golkar yang memberi jawaban pamungkas.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menegaskan FPG tak akan mundur atau mengubah sikap dalam kasus Century. Aburizal bahkan menolak diancam. Dia juga memastikan bahwa isu perpajakan yang dialamatkan kepada kelompok usaha Bakrie adalah masalah terpisah dari Partai Golkar. Kebenaran yang begitu diharapkan oleh rakyat Indonesia tak boleh dikalahkan  oleh kepentingan sempit atau sesaat.

Poin kedua, DPR periode sekarang setidaknya telah membuat lompatan lumayan besar dalam menjalankan fungsi check and  balance. Lompatan itu, barangkali, belum signifikan benar di mata rakyat. Tetapi, catatan tentang capaian Pansus Hak Angket DPR sekarang setidaknya telah mencerminkan komitmen dan tekad generasi legislator terkini untuk terus memaksimalkan kinerja DPR sekaligus memulihkan citra.

Kita menyadari bahwa citra DPR belum tentu membaik 100 persen oleh apa yang sudah dikerjakan Pansus DPR. Tetapi, konsistensi sikap 7 fraksi di Pansus Hak Angket DPR Bank Century sekarang boleh kita jadikan momentum untuk memulai era baru DPR RI dalam menjalankan fungsi dan tugas pengabdian kepada rakyat yang diwakilinya, kepada konstituennya.

Sikap dan pendirian 7 fraksi di Pansus Hak Angket DPR sudah berada di titik yang tidak memungkinkan mereka mundur seincipun. The point of no return. Bahkan, konsistensi sikap fraksi-fraksi itu bukan lagi sekadar tantangan bagi para politikus melainkan telah berwujud sebuah kewajiban mutlak.

Mengapa? Karena 7 fraksi itu secara terbuka telah membuat janji langsung kepada rakyat. Bukan janji gombal atau angin surga. Janji bahwa mereka itu akan lugas dan tanpa kompromi mengungkap tuntas skandal Bank Century, serta mempersembahkan sebuah kebenaran hakiki kepada rakyat yang telah sekian lama dikecewakan.

Semua anggota Pansus sadar bahwa rakyat mengawasi dengan intens. Anggota Pansus pun sadar risiko apa yang akan dihadapi jika penyelesaian skandal Century dikompromikan. Pansus tahu bahwa berbagai elemen masyarakat juga mempunyai data dan dokumen yang menggambarkan berbagai penyimpangan dalam proses bailout bank bobrok itu.

Selangkah saja 7 fraksi DPR itu  mundur dari kesimpulan sementara yang telah diumumkan kepada publik, parlemen jalanan akan menguat. DPR pun akan menjadi sasaran tembak aksi massa. Bukan tidak mungkin aksi massa akan kembali menduduki gedung DPR sebagaimana peristiwa aksi mahasiswa menguasai gedung DPR pada 1998. DPR tak mau hal itu berulang, karena risiko dan biaya untuk memulihkan stabilitas nasional akan sangat besar.

Berangkat dari kalkulsi-kalkulasi seperti itulah 7 fraksi di Pansus Hak Angket menolak menutup-nutupi fakta atau indikator pelanggaran dalam proses penyelamatan Bank Century. Bahkan pada waktunya nanti, DPR akan merekomendasikan kepada penegak hukum untuk merespons temuan-temuan Pansus Hak Angket. (10)

— Bambang Soesatyo, anggota Pansus Hak Angket DPR Kasus Bank Century
Wacana Suara Merdeka 18 Februari 2010