23 Februari 2010

» Home » Suara Merdeka » Pengembangan Guru dan RSBI

Pengembangan Guru dan RSBI

WALI KOTA Solo Joko Widodo (Jokowi) berencana menghapus rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Terobosan Jokowi untuk menghapus RSBI begitu mengejutkan karena sampai saat ini belum ada daerah yang berani menghapus, bahkan beberapa daerah justru berkembang.


RSBI merupakan bentuk kesiapan masa depan bangsa dengan membekali siswa menghadapi tantangan global yang multikompetisi. Pelaksanaan rintisan sekolah tersebut  merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam Pasal 50 Ayat (3) UU itu disebutkan, pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

Hal ini dalam rangka menyongsong era globalisasi.
RSBI merupakan lembaga pendidikan yang disiapkan agar peserta didik kemudian bisa belajar secara aktif dan progresif. Rintisan sekolah itu cukup berperan mempercepat kemajuan belajar siswa ketimbang sekolah pada umumnya.

Kurikulumnya yang dirancang secara sempurna, dengan pola pengajaran yang sangat baik akan bisa mendorong siswa bisa sukses belajar sehingga mereka tidak ketingggalan dalam mengikuti proses belajar mengajar. Akhirnya, keinginan menjadi anak cerdas benar-benar terealisasi dengan sedemikian nyata.

Pertanyaannya, haruskah RSBI dihapus? Hemat saya, RSBI di Kota Solo tidak perlu dihapus. Penghapusan bukan merupakan solusi bagi perkembangan pendidikan karena beberapa sekolah dinilai telah mampu menerapkan hal tersebut. Kalangan DPRD Solo juga menegaskan program itu tak bisa dihapus. Program tersebut merupakan amanah dari Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003.

Pasal 61 Ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyatakan bahwa pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.

Maka, yang ada adalah, RSBI perlu dievaluasi dan ditingkatkan kualitasnya. Evaluasi yang dilakukan tersebut, tidak harus ditindaklanjuti dengan penutupan dan penghapusan RSBI.

Sependapat dengan pengamat pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Dr Ravik Karsidi MS bahwa untuk melakukan evaluasi tersebut, Pemkot Solo bisa membentuk tim penjaminan mutu yang independen, yang bisa memberikan masukan yang tepat untuk program rintisan sekolah itu.
Transparansi Selain itu, dalam pelaksanaan program RSBI itu juga diperlukan transparansi dalam rekrutmen calon siswa baru. Sebab, selama ini perekrutan siswa dilakukan secara terpisah dari penerimaan siswa baru. Karenanya perlu dipertimbangkan perlunya digunakannya sistem on line sebagaimana digunakan dalam PSB reguler. Termasuk, penyediaan kuota 30% siswa miskin dalam PSB.

Buku Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo memang baru digulirkan pada 27 Juni 2007.

Menurut pedoman, SBI merupakan sekolah/madrasah yang sudah memiliki seluruh standar nasional pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional.

Secara normatif, aturan tentang RSBI sudah disampaikan namun satu hal pasti untuk mewujudkan tentu bukan perkara mudah dan asal berubah status atau tinngkat kualitas sekolah.

Harus juga diperhatikan ketentuan bahwa untuk mendapatkan predikat tersebut tidak mudah. Harus melalui proses panjang dengan syarat yang telah ditetapkan oleh tim penilai yang berasal dari pusat. Untuk mencapai SBI, tentunya sekolah dimaksud terlebih dahulu masuk dalam kategori sekolah standar nasional (SSN).

Sekali lagi, RSBI di Kota Solo jangan dihapus. Selanjutnya, upaya peningkatan mutu pendidikan di Kota Solo haruslah didukung dengan program pengembangan guru, kepala sekolah, dan manajemen yang dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Pemahaman terhadap pentingnya pembangunan sumber daya kependidikan secara berkelanjutan itu harus ditanamkan pada setiap pengelola dan pelaksana kebijakan pendidikan di Kota Solo.(10)

— Sutrisno, guru SMP Negeri 1 Wonogiri
Wacana suara merdeka 24 Februari 2010