04 Maret 2010

» Home » Suara Merdeka » Beban Teologis RUU Nikah Siri

Beban Teologis RUU Nikah Siri

Problem yang menyulitkan diundangkannya RUU Nikah Siri adalah beban teologis yang diyakini secara mayoritas bahwa nikah siri dibenarkan secara agama. Keyakinan yang dibangun melalui agama sangat sulit digeser

SEIRING dengan munculnya RUU terkait larangan nikah siri belakangan ini muncul pro dan kontra yang sangat tajam di tengah masyarakat. Sebagian menerima larangan nikah siri itu dengan alasan bahwa RUU tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kehormatan perempuan dan anak-anak. Kelompok ini menganggap bahwa pernikahan siri selama ini lebih banyak dilakukan dengan motif yang kurang bisa dipertanggungjawabkan secara sosial dan hukum.


Sementara itu, kelompok yang tidak setuju dengan RUU itu menganggap bahwa nikah siri memiliki legitimasi secara teologis (agama), terutama Islam, dengan menyandarkan pada kesahihan teks-teks ayat suci yang memang memperbolehkan cara pernikahan seperti itu. Jadi, rancangan produk hukum itu berada dalam dua arus opini yang sama-sama kuat sehingga tidak mudah untuk dirumuskan menjadi undang-undang.

Secara sosiologi hukum, sebuah produk hukum atau perundang-undangan, dirumuskan berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Keyakinan-keyakinan yang sudah menjadi common value menjadi sumber material bagi produk hukum. Dengan demikian, hukum itu tumbuh selaras dengan kondisi yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sebab, mengutip Talcott Parsons, teoretisi sosiologi hukum, fungsi paling dasar dari sistem hukum adalah integrasi, sebuah penyatuan perilaku konflik di bawah pengaturan-pengaturan untuk terjadinya ketertiban.

Di tengah msyarakat yang mayoritas muslim seperti ini, di mana tumbuh keyakinan bahwa agama memiliki standar prosedur hukum yang memperbolehkan dilakukannya praktik nilah siri seperti yang tercermin dari pandangan kelompok yang pro tadi, maka seharusnya produk perundangannya pun mengafirmasi nilai-nilai sosiologis tersebut. Sebab, secara asas, eksistensi dan kehadiran sebuah hukum, sejatinya untuk melestarikan nilai-nilai tersebut.

Ada tiga problem yang akan menyulitkan diundangkannya RUU tersebut. Pertama, beban teologi agama yang diyakini secara mayoritas bahwa nikah siri dibenarkan secara agama. Keyakinan yang dibangun melalui agama, memiliki daya lekat dan kekuatan dogmatis yang begitu besar dan sangat sulit untuk digeser. Jika RUU ini dilegalisasi, maka sangat potensial terjadinya cacat hukum sejak lahir di mana akibatnya ketundukan masyarakat terhadap hukum itu lemah.

Kedua, RUU ini dianggap sebagai formula yang secara diametral mengambil posisi terbalik dari sisi agama. Jika RUU ini disahkan, memunculkan kekhawatiran terhadap stigmatisasi agama tertentu di bumi yang mayoritas penduduknya menjadi penganut agama tersebut. Lebih dari sekadar problem pertama tadi, problem pada tingkat kedua ini sangat potensial bagi munculnya spekulasi terhadap pencitraan agama tertentu yang bersifat negatif dan stereotipe.

Ketiga, RUU tersebut akan dihadapkan pada kenyataan bahwa praktik ini sudah berjalan di tengah-tengah masyarakat dalam waktu yang sudah lama dan ñbisa jadi - jumlahnya banyak sekali. Sangat dimungkinkan RUU tersebut menggiring terciptanya opini yang membawa kesan negatif terhadap pelaku-pelaku nikah siri. Padahal, mereka merasa mendapatkan legitimasi secara agama.

Sementara, harus diakui bahwa RUU tersebut lahir untuk memberikan proteksi terhadap hak-hak kaum perempuan dan anak hasil nikah siri. Sebab, dalam praktik nikah siri, posisi perempuan menjadi sangat lemah. Jika dalam pernikahan yang resmi, ikatan pernikahan membawa konsekuensi mengikat bagi kedua belah pihak yang terumuskan dalam hak dan kewajiban masing-masing. Adapun dalam pernikahan siri tidak ada pengikat secara formal yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban serta status masing-masing. 

Di luar itu, menyangkut status anak juga menjadi sangat krusial. Penisbatan anak, seperti perwalian, kewajiban pendidikan dan pengasuhan, karena lahir dari proses pernikahan siri, tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa menjamin terpenuhinya hak-hak yang sejatinya melekat sejak lahir. Padahal, hak-hak tersebut secara asasi merupakan hak fundamental yang harus diberikan kepada seorang anak untuk menjamin kehidupannya kelak. Artinya, di balik larangan praktik nikah siri, terkandung maksud untuk terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan. Maksud ini sudah selaras dengan fungsi-fungsi dilakukannya pernikahan.

Sayangnya, penegasan-penegasan dogmatis yang terkandung dalam postulat agama sebagaimana dimunculkan oleh kelompok yang kontra RUU ini, tidak mudah ditembus oleh tujuan sosial hukum itu sendiri, sehingga menimbulkan beban teologis yang sangat berat untuk diundangkannya RUU tersebut. Beban teologis ini sangat sulit untuk dikompromikan oleh karena adanya kesan subordinasi agama di bawah otoritas negara. Jadi, menerima RUU tersebut yang notabene dianggap memperbolehkan dilakukannya praktik nikah siri, oleh sebagian kalangan dipersepsi sebagai bentuk ‘’kekalahan’’ agama di bawah superioritas negara. Dan hubungan antara agama, khususnya Islam, di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dengan berbagai dinamika yang kurang menguntungkan.
Langkah Alternatif Sesungguhnya, pertentangan semacam itu memberi pengertian betapa tidak mudahnya menafsirkan nilai-nilai sosial sumber sumber produk hukum di tengah heterogenitas masyarakat dengan berbagai variasi pendapat dan pandangan. Tetapi  bagaimanapun itu sendiri dapat semakin memperkaya khazanah hukum tanpa harus dipertentangkan secara diametral. Sebab, dogmatisme agama dan cita sosial hukum dapat dibangun secara sinergis sebagai sebuah nilai yang saling menguatkan.

Sebenarnya, sebelum lahir RUU yang menyangkut larangan nikah siri, telah ada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang inilah yang selama ini menjadi rujukan hukum pernikahan di Indonesia.

Sama seperti produk hukum lainnya, UU Nomor 1 Tahun 1974 ini, merupakan warisan produk hukum modern Barat yang diadopsi oleh bangsa Indonesia dengan berbagai pengadaptasian di dalamnya. Dalam UU modern Barat yang mengatur tentang perkawinan, secara prinsipil mengandung dua hal yang sangat kontras dengan tradisi dan nilai-nilai keagamaan Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia.

Wacan Suara Merdeka 04 Maret 2010