29 Desember 2009

» Home » Media Indonesia » Century, Bermasalah sejak Awal

Century, Bermasalah sejak Awal

Untuk membongkar kasus Bank Century secara tuntas mau tidak mau investigasi harus dimulai dari 2000 ketika masih bernama CIC Bank. Laporan hasil pemeriksaan BI yang dilakukan pada Juli-November 2001 sesungguhnya memberikan gambaran kondisi bank yang lebih realistis dengan berbagai macam pelanggaran perihal ketentuan CAR, NPL, legal lending limit.

Kondisi CIC ketika itu dapat dikatakan 'setengah hidup', hampir 70% sumber dana berasal dari GSM-102 financing dengan memanfaatkan perbedaan tanggal jatuh tempo fasilitas dengan jatuh tempo LC yang lazim disebut gapping maturity.


Hasil pemeriksaan BI tersebut ditindaklanjuti dengan surat BI tertanggal 22 Juli 2002 berupa teguran. Itu disebabkan manajemen dan pemegang saham tidak menanggapi temuan dari hasil pemeriksaan BI November 2001 dengan suatu action plan yang dapat memperbaiki kondisi bank.

Kejanggalan

CIC Bank ikut serta dalam program GSM-102 pada 2000 dan 2001 dengan jumlah fasilitas yang diterima sebesar US$953,9 juta diberikan oleh Commodity Credit Corp melalui USDA. Dana tersebut diterima dari tiga bank, yakni SCB US$191,4 juta, Bank Denver US$616 juta, dan Deutsche Bank US$146,5 juta.

Alokasi yang diberikan untuk Indonesia mencapai US$1,2 miliar, dimulai sejak Oktober 1999 dengan plafon awal US$400 juta. Ada 14 bank lokal termasuk bank BUMN yang ditunjuk BI sebagai bank pelaksana.

Adalah suatu keanehan bahwa dari plafon yang diberikan kepada Indonesia sejumlah US$1,2 miliar, CIC Bank mendapatkan sejumlah US$950 juta atau hampir 85% dari keseluruhan fasilitas.

CIC Bank ketika itu adalah bank kecil yang baru mendapat izin sebagai bank devisa, tidak mempunyai track record sebagai international banking, tapi diberi rekomendasi oleh BI untuk mendapatkan plafon sampai US$950 juta?

Apakah CIC memiliki customer base yang melakukan transaksi impor komoditas pertanian/peternakan dari AS yang sedemikian besar sehingga dipandang wajar untuk mendapatkan jumlah US$950 juta?

Fasilitas GSM-102 ini berjangka waktu tiga tahun (secara blanket). Ini bukan berarti bahwa fasilitas yang diberikan kepada importir juga tiga tahun. Fasilitas yang diberikan kepada importir tentunya mengikuti jangka waktu LC sebagai underlying transaction dan sifatnya self-liquidating.

Kelaziman trade financing jangka waktunya antara tiga dan enam bulan. Pada saat importir melunasi financing import tersebut, bank pelaksana harus melakukan pembayaran kepada bank pemberi kredit.

Hal itulah yang dimanfaatkan CIC Bank sehingga dapat memanfaatkan fasilitas GSM-102 sebagai suatu pembiayaan tetap berjangka waktu tiga tahun, dalam dolar AS dengan bunga rendah (karena 80% risiko kredit ditanggung oleh CCC).

Hal itu tentunya sepengetahuan Urusan Pengawasan Bank BI dan Urusan Luar negeri sebab setiap penarikan fasilitas oleh bank pelaksana dimonitor BI. Karena penjaminan oleh CCC hanya sebesar 80%, sisanya sebesar 20% menjadi tanggungan BI.

Jadi, dapat kita bayangkan dalam periode pascakrismon 1998 saat sebagian besar bank lokal masih berkutat soal BLBI dan rekapitalisasi perbankan, sumber dana pihak ketiga praktis tidak ada disebabkan oleh capital flight, pinjaman interbank lokal bisa mencapai ratusan persen, ada sebuah bank kecil bernama CIC Bank menikmati likuiditas murah untuk jangka waktu tiga tahun.

Praktik itu tentunya melanggar terms and condition yang melekat pada fasilitas GSM-102. Seharusnya BI tidak menoleransi praktik ini karena di saat industri perbankan Indonesia harus membangun kembali kredibilitas di mata asing, malah menjadi skandal keuangan yang menjadi headline pada 2002, khususnya di kalangan pasar komoditas dan bankers acceptance.

Sebagai konsekuensinya, alokasi penjaminan kredit untuk Indonesia dibekukan dan Indonesia di-blacklist oleh CCC dan USDA. Program GSM-102 dihentikan dan baru dibuka kembali pada 2005.

Berbekal kelebihan likuiditas dari fasilitas GSM-102, CIC Bank membeli instrumen pasar uang valuta asing. Melalui Chinkara Capital yang juga adalah pemegang saham, CIC menjadi bullish dalam membeli instrumen derivatif semacam credit linked notes jangka menengah-panjang, US treasury strips (sama dengan zero coupon bond yang tidak menghasilkan bunga).

CLN yang dibeli sebesar US$225 juta berkaitan dengan pinjaman pemerintah Indonesia yang akan jatuh tempo pada akhir 2005. CLN tersebut menjadi jeblok oleh karena pemerintah meminta perpanjangan waktu atas pinjamannya, otomatis memengaruhi instrumen derivatif yang terkait.

Selain masalah GSM-102, juga terdapat penyalahgunaan dana hibah PL-416 untuk kacang kedelai sejumlah US$24 juta yang menjadi masalah sejak 2000 sehingga dana sempat diblokir oleh Chase New York. Sebenarnya masalah CIC Bank ini sempat mencuat pada 2002, kasusnya sempat digelar di Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Bahkan Darmin Nasution yang ketika itu menjabat Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu (sekarang pejabat Gubernur BI) membuat statement bahwa diduga, ada penyelewengan yang dilakukan oleh oknum di BI dan beberapa pejabat telah diperiksa. Tapi entah kenapa perkara tersebut menguap begitu saja, kemudian malah dilakukan merger pada 2004.

Proses merger

Sampai di mana peranan BI sehingga manajemen CIC Bank melakukan investasi dalam instrumen CLN-ROI sebesar US$225 juta? Apakah di sini terdapat konflik kepentingan karena instrumen derivatif itu terkait dengan pinjaman pemerintah Indonesia yang ternyata kemudian menjadi default sehingga harga instrumen tersebut berkurang nilainya sampai 50%?

Mengetahui hal ini BI memfasilitasi proses merger CIC Bank dengan Pikko dan Bank Danpac pada 2004, dilakukan dalam tempo yang relatif singkat. Seluruh investasi CIC Bank dalam instrumen derivatif pasar uang valas terbawa dalam neraca konsolidasi tanpa di-mark to market, yang kemudian neraca tersebut menjadi neraca Bank Century.

Terkesan bahwa proses merger ini dipaksakan. BI walaupun mengetahui secara jelas kualitas aset yang ada pada CIC Bank, khususnya surat berharga yang nilainya rendah, membiarkan pembukuan dengan face value yang kemudian nilai aset tersebut terbawa terus sampai 2008, dengan krisis keuangan global yang terjadi pada September 2008 menjadi pemantik untuk melakukan langkah yang lebih konyol lagi, yaitu menyuntikkan dana sebesar Rp6,7 triliun.

Sampai dengan periode sebelum bailout beberapa pertanyaan belum terjawab, yang menurut hemat saya menjadi cikal bakal terjadinya bailout:

1. Mengapa CIC Bank diberikan plafon penjaminan kredit GSM-102 begitu besar? US$900 juta merupakan jumlah yang melebihi total aset CIC Bank ketika itu. Patut dicurigai bahwa terdapat transaksi LC fiktif yang dipergunakan hanya sebagai underlying transaction, untuk melakukan drawdown atas fasilitas GSM-102.

2. Mengapa BI membiarkan CIC Bank melakukan sidestreaming fasilitas GSM-102, di luar dari spirit trade financing, untuk kemudian seolah-olah menjadi fasilitas fixed loan berjangka waktu tiga tahun? Padahal dalam hal ini pemerintah menjamin 20% dari jumlah yang ditarik sehingga apabila CIC Bank tidak dapat mengembalikan pinjaman, pemerintah harus menanggung 20% atau US$190 juta.

3. Dengan jangka waktu fasilitas GSM-102 yang tiga tahun, sebagian besar fasilitas ini akan jatuh tempo pada 2003. dengan mengetahui hal itu, mengapa BI membiarkan CIC Bank membeli instrumen derivatif CLN-ROI sebanyak US$225 juta yang diterbitkan oleh Deutche Bank dan CSFB, yang akan jatuh tempo di akhir 2005?

4. Di samping itu, BI membiarkan CIC Bank melakukan investasi dengan membeli US treasury strips sebesar US$177 juta berjangka waktu 10 tahun dan tidak berbunga. (catatan: US treasury strips adalah instrumen yang diterbitkan oleh Bank Sentral Amerika berupa bonds berjangka waktu 10 tahun dengan coupon pembayaran bunga setiap enam bulan telah dipisahkan (strip) dan dijadikan instrumen bond tersendiri. Dengan demikian US treasury strip bond hanya terdiri dari prinsipalnya saja atau sama dengan zero coupon bond).

5. Tanpa harus melihat kepada investasi lain yang dilakukan oleh CIC Bank, BI yang merekomendasikan CIC Bank sebagai salah satu bank pelaksana GSM-102 dengan plafon US$950 juta mestinya tahu bahwa dana yang diperoleh dari GSM-102 telah disalahgunakan untuk membeli instrumen derivatif credit linked notes-ROI, instrumen yang kualitas baik-buruknya akan bergantung kepada keputusan BI sendiri. BI tahu bahwa akan terjadi mismatch dalam jangka waktu.

6. Irregularities ini sesungguhnya sudah diketahui dari Juli 2001, tetapi ditutupi. Sempat digelar perkaranya oleh kejaksaan tinggi pada 2002, kemudian menguap begitu saja. Jalan melakukan merger pun ditempuh pada 2004. Itu pun tidak menolong bahkan semakin terkuak kena imbas krisis global September 2008. Mengapa BI begitu ngotot untuk melakukan bailout dengan jumlah yang sangat fantastis? Barangkali, seperti halnya pascakrismon 1998, dalam skala yang lebih kecil Rp6,7 triliun dapat di-justified sebagai ongkos sebuah krisis? Wallahualam.

Oleh Dicky Iskandar Di Nata Mantan praktisi perbankan
Opini Media Indonesia 30 Desember 2009