11 November 2009

» Home » Okezone » Red Alert: Kekuatan 'Tentara Langit' Indonesia

Red Alert: Kekuatan 'Tentara Langit' Indonesia

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di Asia Tenggara dan memanjang di khatulistiwa antara Benua Asia dan Australia, antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, juga kaya akan sumber daya alam (SDA) menjadikannya sangat strategis sebagai jalur perdagangan dan energi dunia.

Kondisi ini membuat Indonesia berpotensi besar memiliki "musuh", baik langsung maupun tidak. Di sisi lain, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan telah diratifikasi oleh Indonesia dengan menerbitkan Undang-Undang RI No 17 Tahun 1985 pada November 1994 ternyata melahirkan masalah tersendiri terkait dengan wilayah dan aturan main di ruang udara kedaulatan Indonesia yang sering kali terabaikan dari perhatian kita.
Berbicara tentang kedaulatan dan kehormatan suatu negara tidak dapat dilepaskan dari kepentingan nasionalnya. Kepentingan nasional Indonesia jelas terkait pada aspek pertahanan yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Arah pembangunan jangka panjang yang ditetapkan harus mengarah pada kemampuan pertahanan yang dapat menjamin kedaulatan, kehormatan, keselamatan negara, dan keutuhan NKRI, termasuk pulau kecil terluar, wilayah yurisdiksi laut hingga ZEE Indonesia, landas kontinen serta mencakup ruang udara kedaulatan nasional.

Kekuatan Matra Udara

Pengendalian wilayah udara nasional Indonesia yang mencapai 5,3 juta km2 merupakan tantangan berat bagi kekuatan pertahanan udara nasional. Kekuatan "tentara langit" masih sangat jauh di bawah standar dengan kondisi alutsista yang sebagian besar sudah akan berakhir masa pakainya.

Perlu dipahami bahwa alutsista pertahanan matra udara memiliki kekhasan yang sangat terikat dengan ketentuan kelaikan operasional dari pabrik pembuatnya sehingga tidak mungkin menunda-nunda kebutuhan penggantian pesawat yang baru dan canggih. Dalam mengamankan wilayah udara nasional juga perlu dibangun satuan pertahanan udara gabungan dan skuadron pesawat patroli tempur udara (combat air patrol/CAP).

Di samping masa pakai yang saat ini sudah kritis, pertahanan udara tidak mungkin mengandalkan kemampuan pesawat tempur semata, tetapi juga harus didukung alat penginderaan jarak jauh. Satuan radar untuk pertahanan udara sampai saat ini belum terpenuhi sesuai kebutuhan, akibatnya pengamatan terhadap ruang udara belum maksimal.

Pengendalian wilayah udara nasional umumnya meliputi deteksi, identifikasi, dan penindakan di mana untuk dapat melaksanakan tugas pengamanan diperlukan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang kuat dan tangguh dengan kekuatan yang harus dilengkapi dengan satuan radar yang mampu meliput seluruh wilayah udara nasional dan ZEE.

Di samping itu, dibutuhkan juga satuan rudal yang mampu menghancurkan pesawat lawan jauh sebelum mencapai obyek vital strategis dan center of gravity. Secara sederhana jika dihitung dengan menetapkan radius pertahanan sekitar 130 nautical mile (NM), secara matematis dapat dirumuskan bahwa untuk luas wilayah pengendalian 172.000 km2 dibutuhkan 6 pesawat.

Dengan demikian untuk mengamankan wilayah udara teritorial seluas 5,3 juta km2, dibutuhkan 186 pesawat. Pertanyaannya, berapa pesawat yang kita miliki saat ini? Lalu, berapa banyak yang akan tersisa untuk beroperasi pada tahun mendatang (khususnya tahun 2010 dan 2011), termasuk berapa pesawat yang sudah harus dikandangkan dan tidak dapat lagi mengudara?

Kita mungkin terlena untuk berbicara dan menetapkan perhitungan anggaran pertahanan yang selalu didasarkan pada penghitungan minimum essential forces (MEF), sementara pesawat-pesawat tempur andalan kita baik F5 Tiger, F16 maupun Hawk 100/200 kita ternyata akan habis masa pakainya tahun depan!

ALKI dan Koridor Pelanggaran Udara

Jalur dirgantara Indonesia yang terbelah oleh alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) berpotensi membuat koridor-koridor pelanggaran udara oleh negara lain. Sementara kekuatan penangkalan dan pengamanan udara yang akan tersisa-baik secara jumlah maupun kualitas-tidak mampu untuk menjaga seluruh wilayah udara nasional.

Rencana pengembangan Komando Operasi Angkatan Udara menjadi 3 Komando Operasi AU yang digelar di wilayah barat, wilayah tengah, dan wilayah timur sangat baik. Sayang rencana tersebut berakhir sebagai cerita khayalan di atas kertas. Rencananya satuan tersebut akan dilengkapi dengan satuan buru sergap dengan kekuatan 120 pesawat yang terdiri atas pesawat-pesawat tempur yang berdaya sergap tinggi dan didukung dengan satuan pendukung yang andal.

Perlu diingat bahwa luas udara yang terbentang di atas bumi pertiwi ini tidak akan mungkin dapat dikawal hanya oleh kekuatan beberapa pesawat yang masuk dalam kategori pesawat tempur dan sergap seperti Sukhoi yang hanya kita miliki sebanyak 7 buah dan 2 Hawk MK 53 untuk patroli dan latih. Sementara Hawk 100/200 untuk patroli terbatas di koridor ALKI pun jumlahnya hanya terhitung dengan jari?

Kekuatan Satuan Angkut TNI AU juga menjadi tumpuan dalam penyelenggaraan operasi militer yang bersifat trimatra. Kekuatan pesawat angkut dibutuhkan minimal mampu mengangkut dan menerjunkan 3 Brigif Linud secara serentak ke tiga daerah trouble spot dengan penghitungan minimal 72 buah pesawat jenis Hercules.

Saat ini, jumlah Hercules yang mampu mengudara hanya tersisa kurang dari hitungan jari mengingat beberapa kecelakaan yang terjadi dan kelaikan terbang pesawat tersebut. Artinya, baik penggantian maupun pengadaan pesawat yang usia pakainya kritis layak menjadi prioritas utama dan mendesak bila dihadapkan pada proses pengadaan dan proses produksi yang memakan waktu lama sejak dari pemesanan hingga kedatangannya.

Kohanudnas dan Kehormatan Bangsa


Panglima Kohanudnas mengibaratkan dengan gamblang bahwa radar berfungsi sebagai "mata negara", sedangkan pesawat tempur dan rudal menjadi tangan dan kaki untuk memukul mundur musuh. Dari data Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), sepanjang 2008 tercatat 28 kali pelanggaran wilayah udara.

Satuan radar pertahanan udara negeri ini di gelar di 4 Kosek Hanudnas, yaitu Kosek Hanudnas I Jakarta, Kosek Hanudnas II Makasar, Kosek Hanudnas III Medan dan Kosek Hanudnas IV Biak.Adapun kekuatan satrudal digelar di tiap wilayah kosek untuk mengamankan center of gravity masing-masing wilayah dan apa saja yang termasuk dalam obyek vital nasional.

Pergelaran kekuatan udara kita sesungguhnya disesuaikan dengan sistem pertahanan mendalam (System Defence Indepth) dan menganut bare base concept, dengan memperhatikan ancaman dari "potential enemies" dan kondisi geografis Indonesia. Artinya bahwa pagelaran Skadron Udara, Satuan Radar (Satrad), Korpaskhas, Pangkalan Udara, Detasemen dan Pos TNI AU yang sudah ada sekarang perlu direposisi dengan membangun juga keseimbangan kekuatan di wilayah timur.

Selain itu perlu pembenahan pada mekanisme prosedur yang berjalan saat ini ketika radar menangkap pelanggaran udara,Kohanudnas melaporkan ke Markas Besar TNI, kemudian baru dilimpahkan ke TNI AU untuk diambil tindakan penyergapan. Nah, mengingat kondisi dan kemampuan alutsista tentara langit kita, proses ini kelihatannya menjadi masalah tersendiri karena kecepatan, ketinggian terbang, dan kecanggihan pesawat pelanggar mungkin jauh melebihi kemampuan pesawat-pesawat patroli dan pesawat buru sergap yang dimiliki.

Hanya Sukhoi kita mungkin yang masih bisa menandingi. Apalah artinya sebuah Sukhoi yang bernilai hanya sekitar Rp450 miliar jika saja Rp7 triliun yang dialokasikan bagi pos pertahanan negeri ini di tahun depan setengahnya dapat dialokasikan segera untuk memperbaiki dan melengkapi armada buru sergap tentara langit kita yang bersifat mutlak dan vital?

Langkah tersebut sangat penting karena mencakup kehormatan dan kedaulatan bangsa. Pemerintah harus memperhatikan hal ini. Terlebih anak Presiden SBY duduk di dalam Panggar Komisi 1 DPR RI dan kiranya dapat menstimulasi kemudahan turunnya anggaran pertahanan kita ke depan, tidak hanya bagi tentara langit, tetapi juga tentara dua matra lainnya. Ini semua sematamata untuk kepentingan kekuatan, kedaulatan, dan kehormatan Bumi Pertiwi ini di masa mendatang.(*)

Connie Rahakundini Bakrie
Analis Militer FISIP UI dan IODAS
Opini Okezone 10 November 2009