11 Mei 2010

» Home » Suara Merdeka » Keberagamaan untuk Alam Lestari

Keberagamaan untuk Alam Lestari

Pemkab perlu menggandeng tokoh agama untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya kelestarian alam

MENARIK disimak pernyataan Bupati Grobogan Bambang Pudjiono, yang dimuat harian ini beberapa waktu lalu, saat dia memberi sambutan pada peresmian proyek penghijauan (forestry) kerja sama Pemkab Grobogan, Plan International Grobogan, dan Japan National Office (JNO), terkait dengan krtitisnya 12.454 ha hutan di kabupaten tersebut. Bahkan disebutkan 76,97 ha dalam keadaan sangat kritis.

Penjarahan hutan pada 1998 disinyalir menjadi pemicu kekeringan di kabupaten itu sejak  2004. Usaha Pemkab dengan menanam 32 ribu pohon rimba dan membuat 110 sumur resapan sudah selayaknya mendapat apresiasi dan dukungan seluruh warga.

Pemkab perlu cepat mengambil langkah strategis untuk menumbuhkan kesadaran warganya akan pentingnya kelestarian alam bagi kehidupan manusia. Salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran itu adalah melalui pendekatan keagamaan. Pemahaman ajaran agama yang baik dan benar diharapkan mampu membentuk pribadi-pribadi yang mau menjaga dan melestarikan alam.

Selama ini, agama hanya dipahami sebagai sekumpulan upacara ritual semata sehingga terdapat pandangan bahwa pelestarian lingkungan tidak ada kaitannya dengan agama. Pada dasarnya, agama dibangun atas tiga unsur, yaitu teologi (akidah), ritual (syariah), dan moral (akhlak). Agama mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dengan manusia, dan antara manusia dan makhluk lainnya, termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan.

Hubungan manusia dengan Tuhan diwujudkan dalam bentuk ibadah ritual sakral. Hubungan manusia dengan manusia diwujudkan dalam bentuk saling menghormati dan bekerja sama. Adapun hubungan manusia dengan alam diwujudkan dengan menjaga keseimbangan dan kelestarian alam.

Sampai saat ini, sikap keberagamaan sebagian besar masyarakat hanya cenderung pada aspek ritual (syariah), memisahkannya dari aspek moral, yang sesungguhnya merupakan buah dari aktivitas ritual. Faktanya, sering kita temukan seseorang rajin dalam ritual keagamaan tapi tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap keseimbangan dan kelestarian alam. Bahkan, tak jarang sebagian menjadi pelaku pembalakan hutan.

Untuk itu, Pemkab perlu menggandeng tokoh agama untuk memberikan pencerahan kepada umat tentang pentingnya kelestarian alam. Lewat pendekatan keagamaan didukung karisma dari tokoh itu diharapkan muncul kesadaran bahwa menjaga keseimbangan dan kelestarian alam merupakan salah satu tugas manusia sebagai kalifah di bumi, sekaligus bentuk pengabdian kepada sang Pencipta.

Tokoh agama dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat melalui mimbar khutbah, buletin, diskusi keagamaan dan lain-lain. Juga bisa melalui tindakan nyata berupa gerakan penghijauan diawali dari tempat ibadah (masjid, gereja, pura dan sebagainya) dan pusat pendidikan keagamaan (ponpes, madrasah). Pola itu diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian alam.

Dalam Alquran, beberapa kali Tuhan mengingatkan tentang larangan untuk merusak alam, dan kaitannya dengan akibat yang ditimbulkannya. Misalnya Surat Al A’raf ayat 56,’’....dan janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.

Secara garis besar, berbuat kerusakan yang dilarang secara tegas oleh Allah SWT meliputi tiga hal. Pertama, merusak hak-hak yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dan sang Pencipta. Pada prinsipnya, Tuhan menciptakan manusia untuk menyembah dan mengabdi kepada-Nya.

Pengabdian manusia diwujudkan dalam bentuk keimanan dan kepasrahan untuk mematuhi semua perintah dan menjauhi larangan-Nya. Kedua, merusak hak-hak yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dan manusia yang lain. Manusia adalah makhluk sosial, yang dalam hidupnya senantiasa butuh manusia yang lain.

Ketiga, merusak hak-hak yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dan  makhluk ciptaan lainnya. Alam diciptakan agar dapat dimanfaatkan oleh manusia dalam kehidupannya. Semoga proyek penghijauan yang dilaksanakan Pemkab Grobogan saat ini membuahkan hasil nyata bagi masyarakat. (10)

— Rahmat Hidayat SAg, penyuluh fungsional agama Islam Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan

Wacana Suara Merdeka 12 Mei 2010