04 Maret 2010

» Home » Pikiran Rakyat » Biang Undang-undang Bermasalah

Biang Undang-undang Bermasalah

Oleh ATIP TARTIANA
Kabar tak sedap lagi-lagi menghinggapi lembaga legislatif periode lalu. Setelah menjadi sorotan publik karena sebagian anggotanya terbukti telah menerima "hadiah" (gratifikasi) hingga dijebloskan ke penjara, kali ini berbagai produk legislasi mereka dinyatakan masuk dalam daftar undang-undang (UU) bermasalah.
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan 58 UU dibatalkan karena dinilai bermasalah. Selain itu, masih ada 45 lagi UU yang dipersoalkan publik sehingga perlu diajukan ke MK untuk diuji. enurut Ketua MK Mahfud M.D., dari 45 UU tersebut, 36 UU sedang diuji atau didengar di persidangan dan sembilan UU telah diajukan, tetapi belum mendapat nomor perkara di MK.
Ini merupakan preseden yang tidak baik bagi masa depan politik kita. Betapa tidak, UU tidaklah dibuat secara gratis. Besaran uang negara (baca: uang rakyat) yang digelontorkan untuk memberi gaji anggota DPR plus honor pembahasan UU tidaklah kecil.
Banyaknya UU bermasalah mencerminkan setidaknya tiga hal. Pertama, lemahnya kapasitas intelektual dan wawasan anggota DPR. Sebagian besar dari mereka tidak sanggup menjadi pembaca yang baik. Anggota DPR yang baik tentu akan selalu membaca berbagai teks dan konteks, terutama yang berkaitan dengan problem kebangsaan hari ini. Namun, tuntutan ini tampaknya tidak sanggup diperankan mereka dengan baik. Akibatnya, banyak di antara mereka yang gagap dalam membahas draf UU.
 

Kedua, rapuhnya integritas moral anggota DPR. Sebagian besar dari mereka tidak sanggup memelihara konsistensinya sebagai wakil rakyat. Sebagai pengemban amanat rakyat, mereka semestinya tidak tergoda berbagai hal yang dapat mengaburkan visi kerakyatan mereka. Akibatnya, anggota DPR banyak yang kehilangan konsentrasi saat membahas draf UU. Berbagai kasus gratifikasi di lembaga legislatif merupakan bukti kongkret lemahnya integritas moral mereka.
Ketiga, kuatnya oligarki partai politik asal anggota legislatif. Di hampir setiap parpol di negeri ini, keputusan-keputusan politik strategis selalu ditentukan elitenya. Aroma hegemoni elite parpol begitu terasa menyusup tembok Gedung DPR. Legitimasi anggota DPR yang bersumber dari raihan suara konstituen menguap di hadapan elite parpol. Akibatnya, ketika membahas draf UU, banyak anggota DPR lebih mendengar pesan politik pimpinan parpolnya ketimbang aspirasi dan harapan rakyat yang memilihnya. Problem ini semakin rumit ketika elite parpol berkolusi dengan kelompok tertentu, baik penguasa maupun pengusaha, yang memiliki kepentingan kuat dalam pengesahan dan pemberlakukan suatu UU.
Disorientasi politik
Keadaan menyedihkan ini bukan tanpa sebab. Biang dari semua ini adalah tidak berjalannya fungsi parpol, di antaranya pendidikan politik, rekruitmen politik, dan agregasi kepentingan. Fungsi-fungsi parpol hanyalah menjadi label indah yang menghiasi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) parpol. Fungsi parpol tidak sanggup diinternalisasi (dipahami) sekaligus dieksternalisasi oleh elite dan pengurus parpol.
Faktanya, banyak pengurus parpol dan anggota DPR berperilaku tak semestinya, alih-alih memberi teladan baik bagi rakyat dan konstituennya. Ini merupakan gejala disorientasi politik dalam tubuh elite politik. Gejala ini dapat kita cermati pada berbagai ketimpangan antara amanat rakyat dan khianat penguasa serta kesenjangan antara idiom demokrasi serta jargon antikorupsi dan tumbuh suburnya oligargi di tubuh parpol dan gratifikasi di lembaga legislatif. Ketika energi disorientasi politik menguat dalam sidang pembahasan UU, bisa dibayangkan bagaimana kualitas produk legislasinya.
Potret politik ini semestinya menjadi otokritik bagi setiap parpol dalam menjalankan fungsi politiknya. Dalam merekrut calon anggota legislatif (caleg), misalnya, parpol semestinya tidak asal mencomot begitu saja. Aspek penting yang mesti menjadi pertimbangan parpol dalam menyeleksi caleg adalah intelektualitas dan moralitas. Dua energi ini setidaknya bisa menjadi jaminan kualitas anggota DPR. Dengan demikian, mereka selalu siap mengawal pembahasan sekaligus penetapan UU yang bisa diterima rakyat sekaligus dinilai "tak bermasalah" oleh MK.
Banyaknya UU bermasalah produk DPR periode lalu semestinya menjadi "terapi kejut" bagi DPR, meminjam istilah Saldi Isra. Ini diperlukan menjelang pembahasan beberapa UU yang sejak awal melahirkan polemik seperti rencana revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Ada beberapa pasal baru yang akan mengisi UU tersebut, di antaranya terkait rekruitmen anggota KPU dan Bawaslu dari unsur parpol. Pasal ini telah memicu penolakan dari berbagai kalangan.
Pendapat berbagai kalangan semestinya diapresiasi secara positif oleh parpol dan DPR. Dengan demikian, DPR tidak lagi membuat UU atau merevisi sebagian pasal dalam UU yang berujung pada penolakan rakyat dan pembatalan MK.***
Penulis, pegiat diskusi pada Majelis Sinergi Kalam (Masika) ICMI Jabar, dosen FISIP Unpas dan Unfari.
Opini Pikiran rakyat 05 Maret 2010