04 Maret 2010

» Home » Suara Merdeka » Hubungan Kontrak Jasa Konstruksi

Hubungan Kontrak Jasa Konstruksi

PEMBANGUNAN Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga merupakan upaya membangun kota berdasarkan konsep kesatuan wilayah. Daerah pinggiran yang secara historis merupakan hasil perluasan kota dengan mengambil sebagian wilayah Kabupaten Semarang, cenderung tertinggal dalam pembangunan fisik.

Dari perspektif ini, JLS memiliki makna strategis. Namun dalam proses pembangunan fisik, JLS telah memunculkan masalah hukum. Nugroho Budi Santoso, sebagai kontraktor salah satu ruas JLS jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dengan dakwaan korupsi.


Tulisan ini tidak mengkaji persoalan itu dengan pumpunan optik korupsi, tetapi menyoal problematika hubungan kontraktual dari kontrak jasa konstruksi dengan mengambil setting kasus JLS.

Harapannya, persoalan hukum yang ada dapat didekati dan dicari jalan keluarnya. Kapan penyelesaian secara kontraktual dan kapan penyelesaian secara pidana dapat diterapkan.

Secara teoritik, hubungan kontraktual lahir bila dua pihak yang memiliki kedudukan setara (hubungan koordinatif) membuat perjanjian. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sahnya perjanjian yang meliputi unsur kesepakatan, kapasitas pihak, objek, dan tujuan halal.

Hubungan kontraktual dilingkupi oleh kebebasan para pihak untuk memilih ’’lawan’’ dan ’’objek’’ perjanjian. Hal terakhir ini yang lazim ditermakan sebagai kebebasan berkontrak.

Hal lain yang menjadi corner stone dalam perjanjian adalah perihal kekuatan mengikat dari isi perjanjian. Secara filosofis, ini adalah pembuatan ’’undang-undang’’ oleh kelompok privat, tetapi jangkauan keberlakuannya yang dibatasi. 

Kontrak jasa konstruksi melahirkan hubungan hukum manakala pemilik proyek dan kontraktor, sebagai pihak dalam perjanjian menutup (closing) perjanjian yang berobjekan (penyelesaian) jasa konstruksi.

Pihak dalam perjanjian ini bisa individu (natuurlijkspersoon) atau badan hukum (rechtspersoon). Dalam hal ini yang menjadi pihak adalah badan hukum, bisa bersifat privat atau publik (misalnya, pemerintah kabupaten/kota). Secara posisional, kedudukan para pihak setara.

Dalam pembangunan JLS, hubungan kontraktual terjadi ketika Pemkot Salatiga, sebagai badan hukum publik menutup perjanjian dengan pemegang kuasa CV Kencana.

Pemegang kuasa CV Kencana sejatinya adalah sekutu pengurus (active partner) sebagai prinsipal atau orang lain (di luar sekutu pengurus) yang bertindak sebagai kuasa.

Dalam hal ini, hubungan kontraktual ini terjadi antara Pemkot Salatiga dan sekutu pengurus CV Kencana. Dalam melakukan perbuatan hukum, Pemkot diwakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). 
Menuju Prinsipal Sebagai pemegang kuasa, PPKom bukanlah pemikul tanggung jawab terakhir. Sebab, antara Pemkot (sebagai prinsipal) dan PPKom (sebagai pemegang kuasa) di-sinungi oleh doktrin respondeat superior, yaitu tanggung jawab mengalir ke atas menuju prinsipal.

Doktrin respondeat superior ini akan terpatahkan (dalam arti harus dikesampingkan) manakala PPKom dalam menggunakan kuasanya melampaui batas kewenangan berdasarkan doktrin ultravires. Sifat keterhubungan yang seperti ini juga mengikat sekutu pengurus CV Kencana dengan kuasanya.

Dengan disepakatinya kontrak jasa konstruksi maka seluruh hak dan kewajiban yang terumus dalam kontrak mengikat para pihak. Dalam pembangunan JLS misalnya, (kewajiban utama) kontraktor harus membangun konstruksi sesuai spesifikasi dalam perjanjian.

Sedang (kewajiban utama) Pemkot melalui PPKom, harus membayar harga kontrak sesuai perjanjian. Hubungan kontraktual ini mulai ada pada saat terjadi kesepakatan sampai dengan diselesaikannya prestasi para pihak sesuai perjanjian, kecuali hubungan kontraktual tersebut dipecahkan.

Hubungan kontraktual jasa konstruksi akan berakhir manakala prestasinya telah selesai dilakukan, diserahkan, dan diterima dengan baik oleh pemilik proyek (bouwheer), dan harga konstruksi telah dibayar lunas.

Selama hubungan kontraktual berlangsung, manakala terjadi sengketa, haruslah diselesaikan pada ranah perdata dengan alasan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (tort).

Namun demikian, pada kontrak jasa konstruksi yang dibiayai APBN atau APBD, domain korupsi bisa menjadi cara menyelesaikan masalah hukum yang timbul.

Menurut hemat penulis model penyelesaian ini baru dapat dipergunakan manakala hubungan kontraktual sudah berakhir, baik karena telah selesainya prestasi atau karena hubungan kontraktual diakhiri dengan cara lain. (10)

— Doktor Tri Budiyono, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana (PPS) UKSW Salatiga

Wacana Suara Merdeka 05 Maret 2010