BSNP telah bersikap inkonsisten terhadap  keputusan yang telah dibuatnya sendiri.
SETELAH memastikan bahwa ujian nasional (UN) akan dilaksanakan, Badan  Standar Nasional Pendidikan (BSNP) segera mengeluarkan jurus baru dengan  memberikan tengara kuat bahwa mata pelajaran pendidikan agama akan  diujikan secara nasional tahun 2010 ini. Tengara kuat tersebut  disampaikan anggota badan itu, Prof Dr Mungin Eddy Wibowo MPd (Suara  Merdeka, 13 Januari 2010). 
Meskipun tak segencar polemik terkait pelaksanaan UN, informasi tentang  pelaksanaan USBN untuk mata pelajaran pendidikan agama segera ditanggapi  oleh berbagai pihak, terutama sekolah dan guru-guru pendidikan agama.  Tapi tanggapan lebih bersifat sekadar panguneg-uneg atau berupa rerasan.  Sebagian sekolah dan guru memiliki pandangan bahwa USBN mata pelajaran  agama tidak harus dilaksanakan tahun ini. Sementara sebagian yang lain  menyatakan menerima dan siap melaksanakannya.
Perbedaan tanggapan tersebut lebih banyak disebabkan karena adanya  perbedaan pemahaman pengertian tentang USBN. Bahwa ternyata belum semua  pihak - baik sekolah maupun guru - memiliki pemahaman sama. 
Membandingkan dengan pelaksanaan UN yang menimbulkan polemik yang  berkepanjangan, informasi tentang USBN untuk mata pelajaran pendidikan  agama disikapi dengan relatif lebih adem ayem oleh sekolah ataupun guru.  Hampir tak terdengar reaksi penolakan ataupun keberatan dari mereka. 
Terlepas dari sikap manis pihak sekolah dan guru, ada yang patut  dicermati terkait rencana BSNP menyelenggarakan USBN untuk mata  pelajaran pendidikan agama. Soalnya  dengan rencana tersebut ternyata  BSNP telah bersikap inkonsisten terhadap keputusan yang telah dibuatnya  sendiri. Sikap inkonsistensi tersebut dapat dilihat dengan mengacu pada  lampiran POS UN 2009/2010 baik untuk SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK  ataupun SMA/MA tentang Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan, terkait  penilaian akhir peserta didik pada kelompok mata pelajaran agama dan  akhlak mulia, yang menyatakan bahwa:
Pertama, penilaian akhir untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak  mulia dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil  penilaian peserta didik oleh pendidik.
Kedua, penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak  mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap  untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta melalui ulangan,  dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Ketiga, ulangan dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian  berdasarkan kurikulum yang digunakan. Keempat, hasil penilaian akhir  terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimal baik.
Kewenangan Dari yang disebut pertama sangatlah jelas bahwa mata pelajaran  pendidikan agama adalah kelompok mata pelajaran yang kewenangan dalam  memberikan penilaian akhir pada peserta didik ada pada satuan pendidikan  (sekolah) dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh  pendidik. 
Sedangkan dari yang disebut kedua, penilaian hasil belajar untuk mata  pelajaran pendidikan agama dilakukan melalui pengamatan terhadap  perubahan perilaku dan sikap, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan.  Sementara dari yang disebut ketiga, sangat jelas pula bahwa kewenangan  untuk menguji, menyelenggarakan ulangan dan/atau memberikan penugasan  pada mata pelajaran pendidikan agama hanya dapat dilakukan oleh sekolah  yang materinya diambil dari kurikulum yang digunakan. 
Maka jika BSNP menyelenggarakan USBN - meskipun pembuatan soal dilakukan  oleh pemerintah pusat dan  daerah dengan proporsi 25% berbanding 75% -  seberapakah tingkat kesesuaiannya dengan KTSP yang digunakan oleh  tiap-tiap satuan pendidikan? 
Adapun dari yang disebut keempat menjadi penegas bahwa hasil penilaian  akhir peserta didik untuk mata pelajaran pendidikan agama hanya terdiri  dari dua aspek, yaitu melalui hasil pengamatan terhadap perkembangan  perilaku, dan hasil ulangan dan/atau penugasan. Dari sini sangat jelas  bahwa nilai hasil USBN mata pelajaran pendidikan agama tidak termasuk  salah satu aspek dari kedua aspek tersebut.(10)
—- Daladi SPd Kn, praktisi pendidikan di Kabupaten Magelang
Wacana Suara Merdeka 15 Februari 2010