11 Januari 2010

» Home » Suara Merdeka » Kesaksian Susno, Sebuah Terobosan

Kesaksian Susno, Sebuah Terobosan

HADIRNYA Komjen (Pol) Susno Duadji, mantan Kaba­res­krim Mabes Polri dalam per­sidangan kasus pembunuhan Nas­rudin Zulkarnaen sebagai saksi yang meringankan terdakwa Antasari Azhar (AA), akhirnya berbuntut Susno dipreteli fasilitas kedinasannya dan diancam dipecat karena Susno yang datang beratribut lengkap petinggi Polri, dianggap hadir tanpa izin Kapolri dan mendiskreditkan Polri.

Lepas dari status kehadiran Susno di persidangan itu sah atau tidak, dipertimbangkan majelis hakim atau tidak, Susno setidaknya telah melakukan terobosan, manuver dan berani meski berisiko tinggi untuk suatu kebenaran. Susno bukan saja menyakinkan dugaan adanya rekayasa dan membuka misteri tentang kasus AA yang masih jauh dari titik terang kebenaran materiil.


Adalah hak Susno untuk menyatakan hadir secara pribadi dan beralasan menggunakan baju dinas karena pas jam dinas, namun pimpinan Polri juga punya hak untuk menyatakan kalau tindakan Susno tidak dapat dibenarkan. Itu sebabnya, apa yang dilakukan oleh Susno memang dilematis.

Kedilematisan dalam urusan hukum adalah tantangan ba­gi hakim untuk bersikap tegas menerima keterangan Susno bila sudah berani memeriksa Susno di persidangan. Ke­mam­puan hakim menjawab tantangan seperti itu sah-sah saja dan kalau kemudian kesaksian Susno dipermasalahkan pimpinan Polri dan dianggap melanggar disiplin, itu adalah soal administrasi kedinasan pejabat Polri itu dengan tempatnya berdinas.

Susno hadir secara kedinasan memang sepatutnya ada izin dari pimpinan untuk memberi kesaksian. Apalagi di persidangan, saat jam dinas dan berisiko tinggi. Namun bagi Susno hal itu merupakan tantangan yang bisa menjadi penghalang untuk memberi kesaksian demi tegaknya hukum dengan cakupannya yang luas. Kenamunan inilah yang mengharuskan Susno hadir selain ia sendiri menilai aturan itu tidak ada.

Keberaniannya telah memberi warna positif tentang saksi dan kesaksian oleh pejabat yang memberi informasi apa adanya tanpa ada rasa takut dianggap tidak loyal, melanggar kode etik, tidak disiplin, dan sebagainya. Dari segi penegakan hukum untuk dapat didapatnya kebenaran materiil dalam suatu kasus pidana, keterangan Susno memang dibutuhkan.

Di balik kekontroversialan Susno, secara hukum kesaksiannya merupakan terobosan. Untuk menjadi saksi, aturan kedinasan memang adakalanya menjadi penghambat serius tercapainya kebenaran materiil lewat peradilan pidana.

Minta izin pimpinan belum tentu didapat, apalagi dirasa ada rahasia dinas yang harus ditutupi, bisa-bisa semua jajaran tidak boleh memberi kesaksian, atau setidaknya dipesan saat memberi kesaksiaan dengan berbagai variasi kebohongan-kebohongannya.

Tidak heran kalau saksi dari kedinasan banyak ditegur majelis hakim karena sering mengatakan lupa, tidak ingat dan berbagai kelit lainnya untuk menutupi hal yang menurut dinas harus ditutupi.

Bahayanya kalau yang ditutupi bukan rahasia dinas atau rahasia namun ada unsur kejahatan dinasnya dan melibatkan banyak orang, pihak sekaligus jabatan atau kekuasaan. 

Kesaksian Susno patut dimaknai secara positif, minimal memberi informasi tentang hal yang terjadi di pihak Polri terkait penanganan perkara AA. Adalah hak Susno untuk memberi informasi yang menurut dinas dianggap sebagai rahasia dinas, namun oleh Susno dinilai rahasia itu harus dibeberkan karena berunsur peyimpangan hukum.

Susno dan siapapun yang menjadi saksi seharusnya ingat bila saksi memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting dalam rangka memelihara ketertiban umum melalui pencarian kebenaran materiil lewat peradilan pidana.

Kedudukan saksi secara umum pada dasarnya ialah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat ,atau alami sendiri.
Atas dasar itulah fungsi saksi lebih merupakan  sebagai pihak yang turut menentukan dapat tidaknya seseorang dilibatkan sebagai tersangka atau terdakwa lalu menjadi terhukum dalam suatu perkara pidana.

Susno juga dapat menjadi penentu nasib AA.  Kesaksiaannya dapat mengaburkan dakwaan jaksa penuntut umum ketika keterangannya sangat meringankan AA dan menegaskan adanya ketidakwajaran dalam proses di lembaga tempat Susno berdinas.

Untuk dapat berperannya saksi secara optimal dalam proses pemeriksaan di tingkat persidangan pidana, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP merupakan tata aturan yang harus digunakan untuk melaksanakan atau menegakkan hukum pidana.

Bila ada saksi yang kehadirannya harus membutuhkan surat izin dari kedinasan, sebenarnya itu lebih bersifat administratif saja karena saksi harus meninggalkan kantor saat jam dinas dan punya atasan yang harus dimintai izin. 

Kalau majelis hakim bersedia menerima kehadiran saksi, tampilnya saksi memberi keterangan adalah sah-sah saja sebatas me­menuhi ketentuan KUHAP tentang saksi dan kesaksian. Sebagai pedoman, KUHAP telah memberi aturan adanya dua saksi, yaitu yang memperberat atau memper­ingan­kan kedudukan terdakwa.

Semua harus dihadirkan sebagai upaya menciptakan peradilan yang sehat guna mencari kebenaran materiil (materiele waarheid).
Soal aturan ada izin atau tidak secara kedinasan dari pimpinan saksi, hal itu pada dasarnya dimaksudkan agar tidak ada saksi liar yang dibawa mereka yang tidak bertanggung jawab.

Hakim harus dapat menemukan kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat yang ditemukan dalam persidangan. Termasuk menghadirkan saksi seperti Susno Duadji dengan tujuan untuk membuktikan, benar tidaknya AA menjadi pelaku sebenarnya dalam kasus yang didakwakan kepada AA di persidangan.

Menurut KUHP dan KU­HAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban seseorang guna memberi keterangan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat atau ia alami sendiri.

Bila saksi menolak kewajibannya, ia dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 216 KUHP dan Pasal 224 atau Pasal 522 KUHP. Namun seseorang yang ada kepentingan dan keterkaitan khusus dengan kasus pidana serta dapat memberi kesaksian tentang apa yang diketahui atau alaminya, dapat pula dijadikan saksi yang meringankan atau memberatkan.

Bila Susno sudah memberi kesaksian dan kesaksiannya sangat penting bagi tegaknya hukum, tentu tidak ada alasan untuk tidak menerima keterangan Susno sebagai pendukung upaya pencapaian tujuan pencarian kebenaran materiil dalam kasus terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa AA.
 Soal Polri melalui Kapolri akan memeriksa dan memberi sanksi pada Susno, itu soal lain yang justru akan menjadi pembuka keadaan di tubuh Polri selama ini sekaligus pemercepat reformasi di tubuh lembaga itu. (10)

— M Issamsudin, peminat masalah hukum, tinggal di Se­marang
Wacana Suara Merdeka 11 Januari 2010