03 Juni 2010

» Home » Kompas » Teladan dari Selatan dan Timur

Teladan dari Selatan dan Timur

Di tengah apriori masyarakat terhadap independensi lembaga peradilan, di tengah kontroversi tentang mafia peradilan yang tak kunjung padam, mereka menunjukkan masih ada penegak hukum yang mampu menjaga kejernihan akal sehat dan mengedepankan keadilan ketika membuat keputusan. PN Jakarta Selatan menolak gugatan Raymond Teddy H terhadap Republika dan Detik.com terkait pemberitaan kasus judi yang melibatkannya. Keputusan yang sama ditetapkan oleh PN Jakarta Timur hari Kamis (3/6) kemarin, mengandaskan gugat Raymond terhadap Suara Pembaruan.
Sebagaimana diketahui, Raymond menggugat tujuh media yang telah memberitakannya sebagai tersangka dan penyelenggara judi di empat PN yang berbeda: Republika dan Detik.com di PN Selatan, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, Warta Kota dan Koran Seputar Indonesia di PN Jakarta Pusat, serta RCTI dan Kompas di PN Jakarta Barat.

 

Mengutip penjelasan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Haswandi, kepada pers, gugatan terhadap Detik.com dan Republika ditolak karena berita kedua media tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak melanggar asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. Kedua media telah menggunakan sumber berita yang kredibel, yakni keterangan pers Mabes Polri.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga mempertimbangkan fakta tidak ada bukti-bukti penggugat telah menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana telah ditawarkan kedua media. Undang-undang Pers memberikan ruang bagi penggugat untuk meluruskan dan mengoreksi berita melalui hak jawab dan hak koreksi. Majelis hakim berpendapat, jika terjadi sengketa dalam penggunaan hak tersebut, maka diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan ini menunjukkan dua hal yang sangat krusial. Pertama, pemahaman bahwa kesalahan jurnalistik harus diselesaikan melalui jurnalistik pula. Dalam konteks ini, UU Pers telah mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang mewajibkan media meralat pemberitaan yang melanggar kode etik, memberikan kesempatan kepada obyek berita untuk membuat klarifikasi secara proporsional, sekaligus meminta maaf kepada obyek berita dan pembaca atas kesalahan yang terjadi.
Kedua, pemahaman bahwa jika terjadi sengketa pemberitaan atau sengketa hak jawab, penyelesaiannya adalah melalui mediasi atau penilaian Dewan Pers. Dewan Pers menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan penelitian, mengupayakan mediasi, dan memutuskan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak dan publik pembaca. Jika memang terjadi pelanggaran kode etik, media diwajibkan memuat hak jawab sebagaimana dijelaskan di atas. Bisnis media adalah bisnis yang notabene berbasis pada kepercayaan publik, maka hak jawab adalah sanksi sosial yang tidak kalah efektifnya dengan sanksi pidana untuk membuat media jera dan berusaha tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.
Dalam konteks ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan memberikan teladan yang sangat berharga tentang bagaimana penegak hukum harus menghadapi dan memahami sengketa pemberitaan dari sudut pandang pelembagaan kemerdekaan pers sebagai bagian integral dari pelembagaan demokrasi. Mereka tampaknya menyadari bahwa media bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan fungsi kontrol. Putusan PN Jakarta Selatan itu juga kasus langka di mana itikad baik media untuk memuat hak jawab dipertimbangkan sebagai alasan untuk membuat keputusan yang meringankan media bersangkutan.
Yurisprudensi
Persoalannya kemudian, bagaimana agar keputusan PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur dapat menjadi yurisprudensi. Bagaimana teladan dari PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur ini dapat ditularkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan PN Jakarta Pusat yang sedang memproses gugatan yang sama terhadap harian Kompas, Warta Kota, koran Seputar Indonesia, dan RCTI? Tidak ada perbedaan antara kasus Detik.com plus Republika serta Suara Pembaruan dengan kasus keempat media ini. Penggugat dan pokok masalahnya sama. Semoga para hakim memiliki sudut pandang dan kearifan yang sama.
Di luar kasus gugatan terhadap tujuh media ini, juga masih ada kasus kriminalisasi media yang lain. Di Sumatera Utara, koresponden TransTV, Andi Siahaan, sedang menanti putusan PN Pematang Siantar terkait dengan gugatan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan yang diajukan Camat Siantar Timur Junaidi Sitanggang. Andi Siahaan sebenarnya juga menggugat Junaidi dengan gugatan menghalang-halangi kerja jurnalistik. Namun, hanya gugatan Junaidi yang ditindaklanjuti kepolisian. Di Ambon, koresponden SCTV, Djufry Samanery, sedang digugat karyawan PN Ambon dengan gugatan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Djufry sendiri justru mengaku menjadi korban penganiayaan karyawan PN Ambon.
Kriminalisasi dan kekerasan terhadap media masih terus terjadi. Belakangan, terlihat benar betapa menentukannya peran penegak hukum: polisi, jaksa, dan hakim dalam mengatasi masalah tersebut. Kita berharap penegak hukum senantiasa bersikap proporsional dan melihat kepentingan publik yang lebih besar. Namun, perlu disadari pula maraknya gugatan dan kekerasan terhadap media juga menunjukkan masih ada yang harus diperbaiki dalam jurnalisme kita. Komunitas pers perlu terus-menerus mengoreksi diri. Apakah mereka telah benar-benar menghargai dan menjunjung tinggi profesi jurnalis? Apakah mereka telah benar-benar bersikap etis terhadap fakta, narasumber, dan khalayaknya?
Agus Sudibyo Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers

Opini Kompas 4 Juni 2010