22 Maret 2010

» Home » Kompas » Air: Hak atau Komoditas

Air: Hak atau Komoditas

Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 25 menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas standar kehidupan yang sejahtera baik diri dan keluarganya yang meliputi pangan, pakaian, perumahan dan kesehatan dan kebutuhan pelayanan sosial.
Sekalipun tidak disebut secara eksplisit, hak atas pangan juga termasuk air mengingat air merupakan kebutuhan paling esensial dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, setiap negara mempunyai kewajiban penuh untuk memenuhi hak masyarakat atas air sesuai dengan kesepakatan internasional. Pemerintah dan DPR telah meratifikasi Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada September 2005.
Namun, dalam faktanya berbeda. Banyak masyarakat terutama warga miskin yang kesulitan akses dan bahkan harus membayar cukup mahal untuk mendapatkan air. Di Jakarta sendiri hanya 20 persen penduduknya yang memperoleh sambungan perpipaan air bersih dari perusahaan daerah air minum, sementara sekitar 6,4 juta warga harus membeli air dari tetangga dan penjual air dari rumah ke rumah (World Development, Vol 22). Untuk 1 meter kubik air bersih, penduduk miskin di kawasan kumuh harus membayar sekitar Rp 25.000, jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga air di New York atau London yang hanya Rp 12.000 (UNHDR Youth Booklet, November 2006).


Privatisasi air
Dewasa ini, jumlah konsumsi air telah meningkat hampir dua kali lipat, tetapi pada saat yang sama sumber daya air juga mengalami polusi, deplesi, dan eksploitasi oleh kepentingan bisnis baik industri, pertanian, maupun pertambangan. Bank Dunia memperkirakan pada tahun 2025 dua pertiga penduduk dunia akan kesulitan memperoleh air bersih dan air minum. Air kelak seperti minyak yang menjadi komoditas mahal dan sulit.
Hal ini mendorong masuknya sektor swasta dalam mengelola dan memasok air. Peranan swasta ini menjadi semakin signifikan terutama ketika terjadi krisis air akibat ketidakseimbangan antara persediaan dan permintaan.
Paradigma pembangunan yang didasarkan pendekatan pasar untuk sumber daya air yang merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia telah menimbulkan gugatan dari banyak pihak karena sangat membahayakan secara sosial politik. Pemerintah sebagai representasi negara yang seharusnya bertanggung jawab menyediakan akses bagi publik ternyata menyerahkan pengelolaan air kepada swasta yang tipologinya mencari untung, bukan memberikan subsidi bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar.
Memang tidak dapat dimungkiri bahwa privatisasi air telah memberikan hasil positif untuk beberapa aspek. Namun, laporan pembangunan UNDP 2006 tercatat, hampir semua negara, seperti Argentina dan Filipina, yang melakukan program privatisasi air ternyata tidak mendapat kepastian bahwa sektor swasta mampu sebagai magic bullet dalam mewujudkan keadilan dan efisiensi untuk mempercepat proses pengelolaan sumber daya air bagi semua.
Pada dasarnya, secara alami, air merupakan sektor yang bersifat monopoli. Tanpa adanya kapasitas pengaturan yang memadai dari pemerintah untuk melindungi kepentingan publik melalui aturan harga dan investasi, akan memunculkan penyalahgunaan, misalnya, menaikkan harga dengan alasan tingginya biaya investasi. Lebih dari itu, privatisasi air ditengarai justru semakin meningkatkan korupsi, kenaikan tarif, ketidaknyamanan pelayanan, serta tiadanya pengawasan dan akuntabilitas.
Dari perspektif geopolitik, Maude Barlow menjelaskan bahwa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Eropa Barat, telah menjadikan air sebagai bagian dari isu keamanan nasional baik dari sisi akses, pengelolaan, maupun ketika ada krisis atau kekurangan sehingga kontrol dan akses air secara ketat terhadap industri, pertanian, dan pertambangan mutlak diperlukan sebagaimana pentingnya kontrol untuk konsumsi air bagi masyarakat.
Perluasan akses
Dalam situasi air yang cenderung semakin langka, penduduk miskin yang tinggal di pinggiran kota, daerah terpencil, dan kering akan semakin termarginalisasi posisinya dalam mengakses sumber daya air. Sampai dengan tahun 2007 tercatat baru 78 persen penduduk Indonesia yang sudah mendapatkan akses atas air. Ini berarti, air sebagai sumber daya publik seharusnya tidak diprivatisasi menjadi komoditas yang bertujuan meraih keuntungan. Meningkatnya perdagangan atas air yang merupakan kebutuhan pokok dan pelayanan publik jelas mengurangi keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan air.
Yang menjadi pertanyaan, dapatkah pemerintah mengalokasikan minimal 1 persen dari keuangan publik (APBN/APBD) guna memperluas akses masyarakat terhadap air mengingat air merupakan hak setiap warga, bukan komoditas semata.
Suhardi Suryadi Direktur LP3ES

Opiini Kompas 23 Maret 2010