KOTA Pekalongan akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan, Rabu 7 April mendatang. Pemilu daerah ini merupakan kali pertama di Jateng dan Indonesia untuk periode tahun 2010.
Berbeda dari daerah lain yang juga menggelar pilkada tahun ini, semarak dan greget dari masyarakat sudah terasa. Terutama para bakal calon yang bertarung merebut kursi wali kota atau bupati dan wakil wali kota atau wakil bupati, seperti di kota Semarang, Kebumen, Solo, Kendal dan sebagainya.
Di daerah lain, spanduk dan gambar bakal calon sudah disosialisasikan walaupun KPU kabupaten/ kota belum secara resmi membuka pendaftaran.
Kondisi itu berbeda dari Kota Pekalongan, meski pelaksanaannya hanya tinggal empat bulan, faktanya di Kota Batik ini, sampai kini masih relatif sepi. Para bakal calon belum berani terang-terangan alias masih malu-malu menyatakan pencalonannya, meski di masyarakat sudah beredar beberapa nama bakal calon wali kota ataupun bakal calon wakil wali kota seperti incumbent Wali Kota Basyir Ahmad, incumbent Wakil Wali kota Abu Almafachir, Ketua KONI Risca Mangkulla, Ketua Kopena Saelany Makhfudz, mantan Ketua DPRD Salahudin, dan anggota DPRD seperti Sugeng Lumintu, Balgis Diab, Ismet Inonu, dan mantan anggota DPRD Jamaludin, Sekretaris SPN Budi Prathamo, pengusaha Andi dan Alif.
Dari sederet nama itu, sampai kini baru Partai Golkar yang sudah mengambil formulir pencalonan tanggal 18 Januari 2010 yang mencalonkan kembali Basyir Ahmad, yang saat ini menjabat wali kota dan Ketua DPD Golkar bersama Almafachir.
Sedangkan calon perseorangan sampai batas terakhir 17 Januari 2010, tidak ada satupun yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya adalah parpol atau gabungan parpol serta perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan.
Parpol atau gabungan parpol harus memenuhi perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Tiga puluh anggota DPRD Kota Pekalongan periode ini berasal dari Partai Golkar 8 orang, PAN 5, PDIP 4, PPP 4, PKB 3, Partai Demokrat 2, PKS 2, serta PKNU dan Partai Gerindra masing-masing satu anggota.
Adapun perhitungan 15% dari 30 anggota DPRD adalah 5 kursi. Dari data itu, hanya Golkar dan PAN yang dapat mengajukan sendiri, sedangkan parpol lain harus berkoalisi.
Adapun suara sah pemilu anggota DPRD Kota Pekalongan tahun 2009 adalah 138.201 suara dan 15%-nya adalah 20.730.
Kemudian syarat dukungan peseorangan adalah 5% dari jumlah penduduk.
Sementara jumlah penduduk Kota Pekalongan per 1 September 2009 adalah 308.108 orang, berarti 5%-nya adalah 15.405 orang. Syarat dukungan tersebut dalam bentuk surat dukungan yang ditandatangani oleh pendukung dan fotokopi KTP.
Adapun syarat wali kota dan wakil wali kota antara lain bertakwa kepada Tuhan YME, pendidikan minimal SLTA, usia minimal 25 tahun, mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat, belum pernah menjabat dua kali.
Para bakal calon sampai sekarang, masih wait and see atau saling menunggu untuk dilamar satu dengan lainnya atau memang merasa kurang percaya diri. Ibarat dalam sebuah pertandingan bahwa jurus atau strategi bertanding baru akan disampaikan menjelang detik-detik pertandingan.
Jadi, para bakal calon akan mengumumkan atau mendeklarasikan diri menjelang dibukanya pendaftaran bakal calon yaitu pada tanggal 7 - 13 Februari 2010.
Kalau melihat koalisi fraksi-fraksi DPRD yang berjumlah lima yaitu gabungan Partai Golkar dan PKNU (8 kursi), gabungan PAN dan PKS (7 kursi), gabungan PDIP, Partai Demokrat dan Partai Gerindra (7 kursi), serta fraksi PPP (3 kursi), dan PKB (3 kursi), maka setidaknya ada tiga pasangan calon yang dapat diajukan oleh parpol dan ditambah pasangan calon perseorangan.
Perbincangan pilkada di masyarakat sebenarnya sudah mulai terasa dari tukang becak, pedagang kaki lima sampai para pejabat. Mereka menunggu siapa sebenarnya calon wali kota dan wakilnya.
Sementara itu KPU Kota Pekalongan sebagai penyelenggara telah melakukan berbagai kegiatan tahapan antara lain membentuk PPK, PPS dan panwas tingkat kota sampai pada pemutakhiran data pemilih.
Sesuai ketentuan, sekurang-kurangnya harus ada dua pasangan calon wali kota dan wakilnya untuk dapat dilanjutkan tahapan jadwal berikutnya, khususnya tahapan pencalonan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tidak mengatur satu pasangan calon dalam pelaksanaan pemungutan suara seperti pada pelaksanaan pemilihan kepala desa yang lalu dengan melawan kotak kosong. (10)
— Basir SH, alumnus Fakultas Hukum Unikal, anggota KPU Kota Pekalongan
Wacana Suara Merdeka 26 Januari 2010