07 Januari 2010

» Home » Media Indonesia » Gus Dur dan Polisi Kultural

Gus Dur dan Polisi Kultural

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono selaku Kepala Negara dan Pemerintahan RI ketika memberi sambutan pada upacara pemakaman jenazah almarhum Kiai Haji Abdurrahman Wahid menyebutnya sebagai Bapak Pluralisme dan Multikulturalisme.

Predikat demikian pas apa yang diperjuangkan Presiden keempat RI, yang biasa dipanggil Gus Dur itu, karena beliau sebagai seseorang yang gigih memperjuangkan pluralisme dan multikulturalisme.


Tentu, setelah beliau wafat 30 Desember 2009, pertanyaan siapa yang akan meneruskan ketokohannya sebagai seseorang yang terus-menerus mengampanyekan pluralisme dan multikulturalisme menjadi menarik.

Bukan berarti tidak ada seorang pun yang mampu meneruskan paham plural, melainkan hingga kini masih sedikit produk kebijakan pemerintah yang mencerminkan nilai keberagaman sosial maupun kultural dimaksud.

Atau pertanyaannya adalah dengan konsep apa dan institusi manakah yang berpeluang menurunkan nilai keberagaman sosial dan multikultural tersebut ke dalam kebijakan-kebijakan strategisnya.

Pertanyaan tersebut mengingatkan saya pada institusi kepolisian RI yang pada 4 Januari 2010 lalu sedang melakukan peralihan jabatan sebagai wujud pelaksanaan Telegram Kapolri Nomor TR/708/XII/2009 tertanggal 31 Desember 2009.

Setelah pelantikan Komjen Yusuf Manggabarani menjadi Wakil Kepala Polri dan pejabat teras lainnya, menyebutkan bahwa sekarang rencana strategis kedua, yaitu partnership building, sebuah rangkaian kegiatan alih generasi dan transisi.

Mudah-mudahan di dalamnya tidak sekadar alih generasi transisi tetapi juga pembaruan pendekatan kepolisian sesuai dengan kondisi sosial yang plural dan budaya bangsa yang multikultural sebagaimana diperjuangkan Gus Dur.

Lantas, pendekatan apa yang dimaksud? Saya pada berbagai tempat dan kesempatan pernah menyampaikan konsep kepolisian polisi kultural.

Memang dalam rangka penegakan hukum, baik sebagai penerap hukum maupun sebagai pelayan masyarakat, telah ada pendekatan yang pernah dilakukan oleh kepolisian RI dalam era reformasi.

Misalnya saja, perubahan paradigma topdown ke bottom up, dari dilayani menjadi melayani, dari gaya militeristik ke sipil. Namun, masyarakat luas menghendaki tidak saja berhenti upaya perubahan perilaku militeristik menjadi sipil sebagaimana dikenal dengan polisi sipil.

Konsep polisi sipil ini lebih menekankan pada perubahan simbol-simbol yang dipakai polisi dan dengan simbol itu diharapkan mengubah perilaku polisi dalam melayani masyarakat. Bukan pula berhenti pada community policing (CP) yang sekarang digalakkan.

Pendekatan penegakan hukum oleh kepolisian dalam era reformasi kali ini dan sesuai dengan kondisi plural dan multikultural bangsa Indonesia tidak sekadar pendekatan berupa polisi sipil dengan menampilkan polisi berdasi, bersopan santun dengan menyampaikan salam hormat kepada warga, tetapi juga berperan sebagai pemberdaya potensi kepolisian yang secara sosial dan kultural memang telah lahir, hidup, dan berkembang dalam masyarakat setempat.

Masyarakat seluruh nusantara ini sebenarnya telah memiliki institusi informal yang secara terbatas menjalankan tugas-tugas Kepolisian RI. Ubi societas ubi ius, di mana ada masyarakat di situ ada hukum.

Makna di balik ungkapan itu adalah sebagian peran institusi kepolisian formal yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dapat dimainkan oleh warga masyarakat itu sendiri. Warga terpilih dengan atribut adat atau simbol-simbol masyarakat setempat itu disebut sebagai polisi kultural.

Dengan demikian, polisi kultural ini adalah subsistem dari sistem pengamanan yang lahir, tumbuh, berkembang, dan terinternalisasi ke dalam masyarakat umumnya dan khususnya masyarakat adat nusantara.

Misalnya dalam konteks masyarakat Bali, polisi kultural dimainkan pecalang (masih aktif). Lantas bagaimana polisi kultural yang tidak aktif, tentu jawabannya revitalisasi polisi kultural.

Setelah memahami pengertian polisi kultural, maka upaya revitalisasi atau pemberdayaannya, pertama, pemetaan keberadaan masyarakat lokal.

Pemetaan dimaksud bisa berdasarkan masyarakat genealogis seperti masyarakat kesukuan Papua, atau genealogis teritorial dalam masyarakat Minangkabau.

Kedua, dalam masyarakat itu dicari struktur sosial budayanya sehingga diketahui siapa pemimpin, perangkat kepemimpinan, warga masyarakatnya berikut nilai-nilai budaya rujukannya. Ketiga, dari struktur kepemimpinan itu dapat diketahui tugas dan fungsi bagian secara sistemik.

Keempat, dalam tugas itu akan diketahui satuan apa dan bagaimana mereka menjalankan tugas-tugas kepolisian kultural yang sehari-hari ikut menjadi bagian dari masyarakat. Jika telah diketahui, mereka diberdayakan melalui pelatihan tentang tugas-tugas Kepolisian RI, dan diberi pemahaman.

Untuk itu, dalam masa transisi yang disebut Kapolri di atas sebenarnya ada konsep lain lebih tajam dan membumi, selain aparat kepolisian mengubah pada tataran perilaku dan tataran budaya atau ideologis, tetapi juga pada pembagian peran kepolisian kepada institusi kemasyarakatan yang secara sosial dan kultural telah lahir, hidup, dan berkembang dalam masyarakat lokal setempat.

Tentu, tidak pada semua tugas kepolisian yang berkenaan dengan kejahatan dan pelanggaran hukum, tetapi tugas-tugas terbatas kepolisian yang menyangkut kasus hukum tertentu dan pada saat bersamaan polisi negara berada di garis kedua (second line) setelah polisi kultural.

Atas dasar itu, menurunkan nilai pluralisme dan multikulturalisme sebagaimana yang diusung oleh Gus Dur selama ini ke dalam kebijakan strategis dalam institusi kepolisian, setidaknya adalah polisi kultural.

Artinya, pertanyaan siapa yang meneruskan Gus Dur seperti di atas memang perlu dalam batas figur, namun dalam pengertian kebijakan strategis yang memengaruhi perjalanan bangsa Indonesia ke depan, tentu polisi kultural.

Dengan demikian, polisi kultural merupakan salah satu solusi alternatif strategis bagi kebijakan Kepolisian RI ke depan, sedangkan konsep community policing lebih pas diterapkan pada masyarakat perkotaan yang melibatkan peran ketua RT dan RW.

Dengan model polisi kultural demikian ini pula, alasan rasio jumlah personel polisi kurang memadai yang selama ini disampaikan untuk membangun argumentasi bahwa polisi kurang efektif menjadi kurang relevan karena yang dibutuhkan sebenarnya adalah kewibawaan (gezag).

Sebaliknya, dengan polisi kultural, kewibawaan polisi dalam masyarakat akan meningkat karena masyarakat terlibat secara sosial dan kultural.

Implikasinya, pemerintah pada tataran tertentu tidak perlu buru-buru menambah jumlah personel polisi, tetapi konsep dan strategi jitu yang membumi akan meningkatkan kualitas dan citra kepolisian RI.

Kesimpulan

Dengan kebijakan polisi kultural, masyarakat tidak saja berhenti pada melaporkan, tetapi juga diberi ruang gerak ikut melayani kebutuhan hukum.

Selain itu, polisi kultural lebih mengerti, mengetahui, dan lebih memahami daripada polisi formal negara itu sendiri dalam hal tempat kelahiran warga, tempat hidup warga, dan tempat berkembangnya warga.

Tentu, terhadap masyarakat modern atau metropolitan dapat memanfaatkan ketua RT dan RW atau dalam masyarakat tradisional dapat memanfaatkan tua-tua masyarakatnya atau tetua adatnya karena mereka lebih mengetahui jawaban mengapa ada kejahatan, siapa melakukan kejahatan, sekaligus bagaimana melakukan tindakan pencegahannya.

Sementara itu pada saat bersamaan, posisi Kepolisian Negara RI atau kepolisian formal lebih berperan sebagai pendamping polisi kultural, yang akan bekerja bila polisi tidak mampu menghadapi kebutuhan hukum atau tindak kejahatan ringan atau pelanggaran hukum lainnya.

Ade Saptomo Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unand Penulis buku Hukum Kearifan Lokal
Opini Media Indonesia 8 Januari 2010