16 Desember 2009

» Home » Pikiran Rakyat » Mengelola Sumber Daya Air Jawa Barat

Mengelola Sumber Daya Air Jawa Barat

Oleh Setiawan Wangsaatmaja
Dari hasil pemodelan terhadap suatu daerah aliran sungai (DAS), diketahui bahwa pengelolaan kualitas sumber daya air sangat dipengaruhi kualitas ruangnya (tutupan lahan) serta bersifat lintas sektor dan lintas wilayah. Oleh karena itu, dalam menyusun strategi pengelolaan kualitas sumber daya air perlu didelineasi dengan jelas berdasarkan batas-batas lingkungannya bukan batas administrasi kewilayahan. Hal ini tentunya sejalan dengan amanat UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terbit pada Oktober 2009.

 

Kebijakan pengelolaan kualitas sumber daya air masuk salah satu aspek pengelolaan lingkungan hidup yang secara eksplisit termuat di dalam visi dan misi pembangunan Jawa Barat. Visi pembangunan Provinsi Jawa Barat dalam RPJP Daerah Jawa Barat 2005-2025, dengan iman dan takwa, Provinsi Jawa Barat termaju di Indonesia" dan misi yang terkait dengan lingkungan hidup adalah misi yang keempat, yaitu mewujudkan lingkungan hidup yang asri dan lestari.
Masalah lingkungan hidup termasuk kualitas sumber daya air berdasarkan evaluasi kinerja pembangunan daerah yang telah diidentifikasi terhadap masalah yang ada maka untuk pembangunan daerah 2010 telah ditetapkan sebagai salah satu strategis untuk mendukung pencapaian misi keempat tersebut.
Terdapat berbagai kendala yang menghambat jalannya pengelolaan kualitas sumber daya air di Jawa Barat. (1) Kurangnya koordinasi pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan kualitas sumber daya air, baik antarsektor (di antaranya industri, domestik, peternakan, dan pertanian), daerah maupun antarkelompok masyarakat, padahal pada akhirnya permasalahan lingkungan adalah permasalahan multidisiplin dan multidimensi. (2) Masih kurangnya peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam upaya-upaya melestarikan fungsi dan perlindungan lingkungan. (3) Terbatasnya kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan pengetahuan dan teknologi pemanfaatan sumber daya alam dan pengelolaan lingkungan. (4) Keterbatasan dana, sarana, dan prasarana. (5) Kurangnya informasi tentang kondisi dan perkembangan lingkungan.
Pengelolaan lingkungan termasuk pengelolaan kualitas sumber daya air di Jawa Barat, yaitu mengembangkan keserasian pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung kualitas sumber daya air serta lingkungan hidup dan ruang agar dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Sejalan dengan itu, perlu diupayakan pengurangan produksi limbah (reduce), pemakaian kembali (reuse), dan pendaurulangan (recycling); Pemulihan sumber daya alam yang telah rusak dan pemeliharaan yang masih utuh, termasuk memelihara keanekaragaman sumber daya hayati, pengembangan upaya pelestarian lingkungan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama penduduk miskin, mengembangkan dan mengaplikasikan teknologi yang ramah lingkungan, murah dan mudah diterapkan, sekaligus meningkatkan kesempatan melakukannya sendiri di bidang lingkungan hidup.
Meski demikian, terdapat peluang sangat bagus dalam penyelenggaraan pengelolaan lingkungan di Jawa Barat, mengingat ketersediaan sumber daya alam potensial sebagai modal pembangunan dan sebagai pelindung sumber daya air, tanah, dan udara dalam menjaga kestabilan lingkungan, tingginya tuntutan pelaksanaan dan komitmen pembangunan yang berkelanjutan, komitmen pemerintah untuk mengikutsertakan masyarakat luas dalam pembangunan sehingga dana tidak tergantung sepenuhnya pada pemerintah, meningkatnya kepedulian masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup bagi pembangunan yang berkelanjutan yang ditandainya dengan banyaknya tumbuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan hidup, adanya kesepakatan antara pemerintah provinsi dan daerah untuk menyinergikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jawa Barat, khususnya dalam meningkatkan implementasi pembangunan berkelanjutan
Strategi pengelolaan kualitas sumber daya air ini diarahkan untuk mengelola kualitas sumber daya air dan memelihara daya dukung dan daya tampung lingkungannya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi (berkelanjutan). Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya serta lingkungan hidup yang berpengaruh terhadap kualitas sumber daya air dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
Strategi lainnya, mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat setempat, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, menerapkan kriteria dan indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbarui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat terpulihkan.
Terakhir, mendelegasikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dalam memelihara lingkungan hidupnya sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. ***
Penulis, Kepala BPLHD Provinsi Jawa Barat.
Opini Pikiran Rakyat 17 Desember 2009