Jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada 1989 memunculkan era baru yang kemudian disebut Era Reformasi. Era ini ditandai dengan komitmen yang tinggi dari negara dan warga untuk membangun sistem demokrasi yang substantif. Hal ini ditandai, antara lain, dengan adanya kebebasan berekspresi serta kontrol yang signifikan terhadap pemerintah.
Termasuk bagian dari ekspresi kebebasan ini adalah pendirian partai-partai politik serta pelaksanaan pemilu dan pilkada secara bebas sebagai bentuk konkret dari partisipasi politik rakyat.
Di sisi lain, kebebasan tersebut dalam konteks kehidupan beragama melahirkan ekspresi secara terbuka pemikiran dan tindakan sebagian kelompok Islam yang secara filosofis saling bersebarangan, yakni 'liberalisme' dan 'konservatisme/fundamentalisme' pemahaman agama. Bahkan, pada era ini muncul pula berbagai pemahaman atau aliran keagamaan yang dinilai menyimpang. Dalam tingkat tertentu kecenderungan ini telah menimbulkan konflik dan ketegangan dalam internal umat Islam sendiri.
Perkembangan ini bahkan berpengaruh kepada arah dan tujuan kajian Islam itu sendiri, apakah kajian itu kini masih terkait dengan arah dan tujuan kajian Islam secara konvensional ataukah tidak?
Bentuk Kajian
Pada saat ini terdapat dua bentuk kajian Islam, yang dilihat dari segi tujuannya. Pertama, kajian Islam bertujuan untuk pendalaman ajaran Islam (tafaqquh fi al-din ) untuk keperluan pengamalan yang benar, baik dalam kehidupan personal maupun kehidupan masyarakat dan negara. Tujuan itu kini masih merupakan tujuan utama kajian Islam di perguruan tinggi agama Islam (PTAI) di Indonesia, sebagaimana terlihat pada visi dan missi PTAI.
Kedua, kajian Islam bertujuan bukan untuk keperluan pengamalan, tetapi untuk keperluan akademik atau keperluan lain seperti untuk hubungan antarbangsa atau antariman.
Kajian Islam semacam ini semula dilakukan oleh para orientalis Barat, baik untuk tujuan penjajahan dan misionaris maupun semata-mata untuk tujuan keilmuan.
Kini dengan semakin pesatnya hubungan antarbangsa di dunia, terutama di era globalisasi ini, Islam tidak hanya dikaji olehÿ20pemeluknya ( believers ) untuk tujuan pengamalan, tetapi juga dikaji oleh umat lain (Islamolog) sebagai upaya untuk membangun hubungan internasioanl yang lebih baik ( mutual understanding ) di antara bangsa-bangsa di dunia.
Bentuk kajian untuk tujuan pertama tersebut meliputi: (1) memahami ajaran-ajaran Islam, baik secara langsung kepada Alquran dan hadis maupun melalui kitab-kitab yang ditulis para ulama. (2) memahami dan menerapkan metodologi standar (mutabar) yang diakui ulama di bidangnya, yakni ushul fikih, ulum Alquran, dan ulum al-hadis, (3) memahami sejarah dan perkembangan umat untuk perumusan ajaran-ajaran Islam yang kontekstual, mudah diterima masyarakat pada masa kini dan dapat memberikan respons terhadap persoalan-persoalan yang muncul.
Pemahaman seperti ini mengikuti pemahaman standar di kalangan ulama, baik dalam hal substansi maupun metodologi, termasuk tentang hal-hal yang disepekati para ulama ( muttafaq alaih ) dan yang diperdebatkan di antara mereka ( mukhtalaf fih ). Kajian Islam untuk tujuan ini lebih merupakan kajian normatif, baik yang terdapat dalam Alquran maupun hadis ataupun hasil ijtihad para ulama, terutama dalam bentuk hukum-hukum fikih.
Sedangkan bentuk kajian untuk tujuan kedua tersebut meliputi: (1) mendeskripsikan dan menganalisis ajaran-ajaran Islam sesuai dengan pemahaman yang pernah dikemukakan ulama dan intelektual Muslim, (2) mendeskripsikan dan menganalisis sejarah/peristiwa yang terjadi dalam masyarakat Muslim, termasuk fungsi agama dalam kehidupam umat, dengan menggunakan berbagai pendekatan (sosiologis, antropologis, historis, psikologis, dsb), (3) mengkritisi pemahaman keagamaan, baik terhadap sumber utama maupun pemikiran para ulama.
Kajian Islam dengan tujuan kedua ini dilakukan dengan prinsip-prinsip keilmuan sebagaimana kajian ilmiah lain, terutama dalam hal analisis secara kritis dan paradigma positivisme. Kajian semacam itu kini tidak hanya dilakukan oleh sarjana-sarjana non-Muslim (Islamolog), tetapi juga oleh kalangan sarjana Muslim sendiri.
Metodologi kajian Islam secara normatif adalah ulumul Quran, ulumul hadis, dan ushul fikih, dan dalam batas-batas tertentu metodologi yang dipakai ilmu-ilmu lain, seperti ilmu/filsafat bahasa dan logika, bisa dipergunakan untuk memperkaya pengembangan ilmu agama ini selama tidak bertentangan dengan metodologi yang ada. Di samping itu, kajian ini juga disertai dengan upaya rasionalisasi ajaran-ajaran Islam dan kontekstualisasinya dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, kajian ini dalam perkembangannya diperkaya dengan persepktif ilmu-ilmu sosial (IPS) dan kealaman (IPA) serta humaniora.
Perspektif ilmu-ilmu ini dimaksudkan sebagai ilmu bantu untuk memudahkan pemahaman ajaran agama, perumusan solusi terhadap persoalan-persoalan yang terjadi, atau untuk menambah keyakinan umat Islam akan kebenaran ajaran Islam.
Di samping itu, kajian ini dalam perkembangannya disertai juga dengan kajian kritis dan analitis yang lazimnya dilakukan dalam kajian ilmiah. Memang disadari bahwa sikap hal ini tidak mungkin sepenuhnya dilakukan dalam kajian Islam untuk tujuan ini, kerana ada ajaran-ajaran tertentu yang bersifat absolut, tetapi sulit untuk dikritisi dan dirasionalkan. Sebagian sarjana Muslim mencoba melakukan pemahaman Islam secara kritis dan menawarkan penggunaan metodologi/pemahaman alternatif, yang di antaranya berbeda sama sekali dengan metodologi standar di atas, seperti yang dilakukan oleh Nasr Hamid Abu Zayd atau Muhammad Shahrour.
Kebetulan, kedua sarjana ini bukan berlatar belakang ilmu agama Islam, sehingga pemikiran-pemikiran mereka yang kontroversial itu dianggap sebagai wacana. Penolakan ini sebenarnya sejalan dengan filsafat ilmu, sebagaimana dikemukakan oleh Harold L Brown, bahwa scientific knowledge of the consensus of scientific community (pengetahuan ilmiah adalah hasil konsensus masyarakat ilmiah).
Sebenarnya penggunaan metodologi standar dalam kajian Islam normatif dengan pengayaan ilmu-ilmu bantu di atas mampu merespons ide-ide modern dan globalisasi serta persoalan-persoalan baru yang muncul, seperti demokrasi, HAM, pluralisme dan radikalisme, tidak harus mencari metodologi alternatif yang berbeda, yang sebagiannya berasal dari metodologi kajian agama non-Islam.
Penggabungan tersebut sejalan dengan konsep 'integrasi keilmuan', di mana ilmu agama Islam dikaji baik dari segi konsep (ajaran) maupun fakta empiris secara interdisipliner atau multidisipliner, sehingga ia menyatu dengan kajian bidang ilmu lainnya. Dan tentu saja, hal ini dapat mendukung perumusan ajaran-ajaran Islam untuk mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat dan bangsa. Hal ini bahkan juga bisa menghasilkan gagasan-gagasan untuk mengembangkan ilmu-ilmu baru yang termasuk dalam rumpun ilmu-ilmu agama Islam. Sebagai konsekuensinya, kini muncul istilah-istilah ilmu politik Islam, ekomomi Islam, psikologi Islam, sosiologi Islam, kedokteran Islam, manajemen Islam, akuntasi Islam, perbankan Islam, dan asuransi Islam.
Sementara itu, dalam penyelenggaraan birokrasi dan aktivitas ekonomi masih dijumpai penyelewengan-penyelewengan tertentu, seperti korupsi dan nepotisme, meski upaya pemberantas korupsi kini sudah lebih baik dari pada masa lalu. Lebih dari itu, konflik, kekerasan, atau anarkisme kadang-kadang juga terjadi, dan di antaranya dilakukan atas nama agama, meski sebenarnya hanya dilakukan oleh kelompok minoritas.
Atas nama pelaksanakan amr ma'ruf nahy munkar , kadang-kadang mereka melakukan kekerasan, seperti pengerusakan cafe, hotel, rumah ibadah, penyerangan terhadap kelompok tertentu yang dianggap sesat, dan sebagainya. Memang pada umumnya aksi-aksi mereka dilakukan sebagai protes terhadap kasus-kasus yang menyalahi hukum/peraturan atau norma-norma sosial, yang disebabkan oleh masih lemahnya penegakan hukum di negara ini.
Pada era reformasi ini juga muncul aliran-aliran puritan (salafi) yang tidak toleran terhadap praktik keagamaan yang ada, walau praktik keagamaan itu sebenarnya masih dalam bentuk masalah yang bisa diperselisihkan (masalah khilafiyyah). Bahkan, radikalisme agama dalam bentuk yang sangat keras juga telah terjadi di negara ini, yang telah mencapai puncaknnya dengan adanya peristiwa pengeboman Bali pada 2002 dan pengeboman Marriot Hotel pada 2004 dan juga pada bulan Juli 2009 lalu.
Jika memang demikian, maka peran agama dan pendidikan dipertanyakan, sejauh mana agama dan proses pendidikan ini memberikan andil dalam pembentukan etika sosial/politik dalam masyarakat bangsa ini. Bahkan, peran negara pun dipertanyakan, sejauh mana negara (dalam hal ini pemerintah) melakukan pendidikan politik dengan sosialisasi peraturan atau norma-norma kehidupan berbangsa dan bernegara serta upaya-upaya pencerahan terhadap warganya.
Oleh KH Masykuri Abdillah, (Ketua PBNU)
Opini Republika 18 Nopember 2009
17 November 2009
Kontribusi Kajian Islam
Thank You!