06 Februari 2010

» Home » Pikiran Rakyat » Bahasa Indonesia dan Malaysia

Bahasa Indonesia dan Malaysia

Oleh Ajip Rosidi
Sangatlah menarik bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ketika merumuskan tentang Bahasa Negara (Bab III Pasal 25 ayat 1) bunyinya adalah "Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa."
 

Yang menarik di sini karena dalam undang-undang itu tidak dinyatakan bahwa bahasa Indonesia itu sumbernya atau asalnya adalah bahasa Melayu. Padahal, yang menjadi sumber bahasa Indonesia itu bahasa Melayu dinyatakan secara gamblang dalam Keputusan Kongres Bahasa Indonesia yang Kedua yang diselenggarakan di Medan tahun 1954. Akan tetapi, mengapa dalam UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang diundangkan tahun 2009, seperti sengaja dihindarkan hubungan bahasa Indonesia dengan bahasa Melayu?
Mungkin para penyusun UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan itu tidak mau menyebut bahasa Melayu karena dalam kenyataan sejarah terdapat beberapa macam bahasa Melayu, misalnya bahasa Melayu Tinggi atau bahasa Melayu Riau, bahasa Melayu Rendah atau bahasa Melayu Pasar, yang disebut juga bahasa Melayu Cina atau bahasa Melayu Tiong-hoa, di samping ada yang disebut bahasa Melayu lingua franca. Daripada keliru kalau menyebut salah satu di antaranya, maka lebih baik tidak menyebutkannya sama sekali. Alasan demikian niscaya terlalu dicari-cari, karena bukankah walaupun ada berbagai nama toh semuanya bahasa Melayu juga? Dapat diperdebatkan yang diakui sebagai "bahasa persatuan" itu bahasa Melayu yang mana? Bahasa Melayu Riau yang dijadikan bahasa administrasi oleh pemerintah Hindia Belanda dan diajarkan di sekolah-sekolah serta digunakan dalam buku-buku terbitan Balai Pustaka, ataukah bahasa Melayu lingua franca yang digunakan secara luas oleh surat-surat kabar dan majalah?
Kemungkinan kedua, penghindaran penggunaan kata Melayu dalam UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan itu adalah karena hubungan Indonesia dengan Malaysia yang belakangan ini tegang karena masalah tenaga kerja Indonesia (TKI), dan pernyataan Malaysia yang mengakui beberapa jenis kesenian Indonesia sebagai miliknya. Kita tahu bahwa Malaysia juga mengaku bahasa Malaysia berasal dari bahasa Melayu. Mungkin para penyusun UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan itu menganggap lebih baik tidaklah usah disebut dalam UU bahwa bahasa Indonesia mempunyai sumber yang sama dengan bahasa Malaysia. Kalau benar begitu, niscaya sikap itu keliru, karena biar bagaimanapun bahasa Indonesia memang bersumber dari bahasa Melayu. Yang disebut sebagai "bahasa persatuan Indonesia" dalam Ikrar 28 Oktober 1928 itu adalah bahasa Melayu yang namanya diganti menjadi bahasa Indonesia. Pemerintah Hindia Belanda tidak mau mengakui penggantian nama itu. Mereka tetap menyebut bahasa yang digunakan sebagai bahasa administrasi pemerintahan, dan bahasa yang digunakan dalam penerbitan-penerbitan resminya termasuk buku-buku yang diterbitkan oleh Balai Pustaka itu dengan "bahasa Melayu". Hanya pers pergerakan dan organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan saja yang mempergunakan nama "bahasa Indonesia". Padahal bahasa yang dinamakan berlainan itu tetaplah sama.
Bahasa Indonesia walaupun sama-sama berasal dari bahasa Melayu seperti bahasa Malaysia, tetapi dalam perkembangannya menempuh jalan yang berlainan. Pengaruh bahasa penjajah yang berlainan di negeri yang kemudian menjadi Indonesia dan Malaysia, menyebabkan terjadinya perbedaan-perbedaan dalam kedua bahasa tersebut. Walaupun kemudian ada usaha mendekatkannya melalui persamaan ejaan (EYD) dan kian besarnya pengaruh bahasa Inggris terhadap bahasa Indonesia, tetapi besarnya pengaruh bahasa Jawa (Jawanisasi) dan bahasa-bahasa ibu lain yang terdapat di Indonesia menyebabkan hubungan antara bahasa Indonesia dan bahasa Malaysia tidak kunjung mesra. Buku-buku Indonesia banyak dibaca di Malaysia, sedangkan buku-buku bahasa Malaysia tidak mudah masuk ke Indonesia. Pemupukan kegemaran membaca di Malaysia jauh meninggalkan Indonesia. Penghargaan terhadap kegiatan menulis di Malaysia sangat dipacu. Di antaranya dengan Hadiah Sastra tahunan dan pengangkatan sastrawan yang karyanya dianggap menjulang serta dianggap telah memperkaya khazanah rohani bangsa, diangkat menjadi Sastrawan Negara dengan berbagai kemudahan untuk hidup. Sementara di Indonesia, tak ada penghargaan yang dapat membuat penulis merasa lega menghadapi hari tuanya. Karyanya pun tidak diusahakan agar diapresiasi oleh seluruh bangsa karena pemerintah tidak menganggap penting kegemaran membaca.
Sampai sekarang, pemerintah Indonesia silih berganti, tetapi tidak ada yang melihat hubungan antara tugas "mencerdaskan bangsa" yang tertera dalam Mukadimah UUD 1945 dan penyediaan buku sebanyak-banyaknya melalui perpustakaan sebanyak-banyaknya pula. Kecuali barangkali, nanti kalau ada "rekanan" yang berhasil membuatnya sebagai "projek" yang akan didukung oleh birokrat yang berwewenang, baik di departemen yang bersangkutan, di Bappenas, maupun di bagian anggaran DPR.***
Penulis, budayawan. 
OPini Pikiran Rakyat 6 Februari 2010