31 Januari 2010

» Home » Pikiran Rakyat » Politik Setelah 100 Hari

Politik Setelah 100 Hari

Oleh Leo Agustino

Beberapa hari terakhir, perbincangan mengenai kinerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II) Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dibicarakan secara luas di Indonesia.  Ujung dari perbincangan tersebut terbentuk dua kutub yang diametral. Kutub pertama menyatakan ketidakpuasaan atas pemerintahan Yudhoyono-Boediono, manakala kutub lainnya menyatakan sokongannya.


Kutub yang disebutkan pertama melakukan aksi damai pada 28 Januari, sebagai wujud ketidakpuasan mereka.  Sementara kutub kedua lebih berupaya menunjukkan kemajuan yang telah dicapai oleh pemerintahan SBY-Boediono dalam 100 hari kinerjanya. Mereka biasanya adalah orang-orang yang bekerja untuk pemerintahan berkuasa.

Namun, yang tidak dibincangkan dalam dan oleh perdebatan kedua kutub tadi adalah perkara para pelaksana itu sendiri: birokrasi.  Padahal, birokrasi adalah ujung tombak yang sangat mudah dipahami dan dinilai untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan Yudhoyono-Boediono. 

Dalam pelbagai diskusi selalu saja yang dikedepankan adalah konsolidasi, visi, misi, hingga strategi yang telah dilakukan oleh masing-masing satuan kerja KIB II.  Akan tetapi, mereka jarang menyinggung bagaimana merealisasikan berbagai hal tadi.

Sampai saat ini, masih ada satu budaya kelaluan yang tersisa dalam birokrasi Indonesia: sentralisasi kewenangan yang acapkali mengabaikan kewenangan diskresional. Ini mudah dipahami sebab budaya politik Indonesia menunjukkan hal tersebut (Crouch 1979; Jackson & Pye 1978; King 1982; Robison 1989).

Mengikut Crouch (1979), misalnya, birokrasi Indonesia disebutnya sebagai patrimonial state.  Dalam model ini, birokrasi berusaha menyentralisasi kekuasaan melalui mekanisme patron-klien sehingga tercipta ”kerajaan-kerajaan kecil.”

Sejalan dengan Crouch, Jackson & Pye (1978) menyatakan sistem pemerintahan di Indonesia lebih bersifat bureaucratic polity. Yaitu suatu sistem di mana proses pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh segelintir elite yang berkuasa.  Dan mereka adalah birokrat senior, teknokrat, dan pejabat militer yang berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.  

King (dalam Anderson & Kahin 1982) menyebut bureaucratic authoritarianism with limited plurality untuk sistem birokrasi politik Indonesia. Robison (1989) menitikberatkan peranan tentara dalam birokrasi, di samping peranan teknokrat dalam perancangan dan pelaksanaan tak diabaikan.  

Sementara itu, berbeda dengan konsep limited plurality dan juga otoritarianisme teknokratis, MacIntyre (1990) melihat bahwa sesungguhnya pemusatan kuasa lebih disebabkan peran kelompok bisnis dalam pembuatan keputusan. 

Dari paparan di atas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa negara Orde Baru telah mewariskan budaya politik birokrasi yang tidak demokratis dan dominatif. Semuanya dijalankan secara sentralistis atau (bahkan) komando.  Akibatnya, pemerintahan sukar dijalankan melalui mekanisme kewenangan diskresional.

Budaya inilah yang kemudian melekat dalam KIB II yang bernuansa menjaga kepentingan pemerintah berkuasa.  Komposisi KIB II yang merepresentasikan partai koalisi menyebabkan kinerja pemerintahan tidak optimal.  

Pimpinan eksekutif (khususnya Yudhoyono) lebih mudah ”memahami” kinerja kabinetnya yang tidak optimal dengan harapan gabungan koalisi tidak terpecah.  Sikap tepo seliro Yudhoyono inilah yang mencetuskan kritikan dan ketidakpuasan para demonstran pada 28 Januari lalu.

Melihat realitas penguasa tersebut, buku klasik Laswell yang berjudul Politics: Who Gets What, When, How (1935, 1990)  patut diambil perhatian.  Buku ini telah lama mengungkapkan sisi gelap kekuasaan dan juga koalisi kuasa.  Satu yang pasti adalah politik kekuasaan kerap kali membiaskan tuntutan rakyat.

Oleh karena itu, KIB II dapat dipahami sebagai instrumen penguasa untuk mengukuhkan status quo.  Ini pula yang akan berlaku apabila reshuffle kabinet terjadi.  Bahwa pemerintahan Yudhoyono-Boediono akan lebih mengorientasikan dirinya pada pengokohan kekuasaan daripada mendengar, mengagregasi, dan mengartikulasi kepentingan masyarakat

Impak dari politik akomodasi seperti tergambar tadi adalah konsolidasi demokrasi sukar berlabuh, penyehatan ekonomi terus tertatih, pelayanan publik terabaikan, dan lain sebagainya. Maka dari itu, dapat diprediksikan bahwa politik setelah 100 hari masih tetap mengedepankan kepentingan partai, elite, dan koalisi yang sudah dibangun.  

Inilah awal dari apa yang diutarakan oleh Grzymala-Busse dalam bukunya Rebuilding Leviathan (2007) sebagai upaya memformat ulang politik pemerintahan; tetapi tanpa disadari, arah memformat ulang itu telah menggiring pemerintahan ke arah otoriter baru.  

Oleh karena itu, pelbagai kritik dan aksi massa, seperti yang berlaku pada 28 Januari lalu, tidak boleh dipandang sebelah mata.  Ini karena upaya yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dapat menjadi whistle blower bagi pemerintah.***

Penulis, dosen FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten.
Opini Pikiran Rakyat 1 Februari 2010