15 Desember 2009

» Home » Suara Merdeka » Efek Domino Kasus Century

Efek Domino Kasus Century

KASUS Bank Century saat ini memasuki babak paling krusial, rumit, dan bisa jadi berisiko tinggi terhadap perekonomian Indonesia. Bukti konkret kasus ini punya potensi risiko terhadap perkembangan ekonomi adalah tidak adanya tanggapan publik atas program 100 hari kabinet.

Bisa jadi, investor masih akan menunggu akhir cerita kasus ini, apakah Indonesia masih mampu menjamin kepercayaan investor atau tidak.Alasan atas di-bail out-nya bank itu adalah karena kolapsnya bank itu punya potensi menciptakan risiko sistemik, yaitu risiko runtuhnya suatu sistem keuangan atau pasar keuangan secara keseluruhan.


Risiko ini juga bisa disebut sebagai ketidakstabilan sistem keuangan atau potensi bencana dalam sistem keuangan yang disebabkan oleh kejadian aneh atau kondidi tidak normal dalam lembaga intermediasi.   Risiko ini menunjuk pada adanya efek beruntun atau domino karena ada saling keterkaitan dan saling ketergantungan dalam suatu sistem pasar keuangan, yang memungkinkan terjadinya kebangkrutan sistem keuangan tersebut.

Efek domino itu dapat diilustrasikan misalnya bank A gagal bayar atau kalah kliring dan nasabahnya panik, beramai-ramai menarik uangnya. Karena bank A juga punya kewajiban kepada bank B sebagai bank domestik dan bank C sebagai bank asing, dan hal ini biasa terjadi dalam sistem keuangan, dan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada bank B dan bank C tersebut, maka posisi bank B dan bank C juga goyah dan terancam.

Katakanlah, baik B maupun C adalah bank yang sudah go public (juga A) dan saham mereka terdaftar di bursa efek, jadi goyahnya tiga bank itu mengoyahkan pasar modal dan  menimbulkan ketidakpercayaan yang berlanjut di pasar modal.

Seandainya kepercayaan pelaku pasar tidak segera dapat dikembalikan maka harga saham rontok karena terjadinya sentimen negatif. Bahkan sangat mungkin menggeret saham-saham lain yang tidak ada kaitan langsung dengan ketiga bank tersebut.

Pada saat yang bersamaan bank C juga akan menarik aset-asetnya dari bank A atau dari bank domestik lainnya, misal bank D dan E, seandainya bank C punya aset di D dan E. Efek beruntun ini berlanjut dalam bentuk peralihan dan pelarian aset domestik ke luar negeri. Akibatnya, kurs mata uang dometik pun melemah yang juga menciptakan kepanikan baru dan beruntun.

Bagaimana mengukur dampak dari risiko sistemik tersebut? Menurut Property Causality Insurers Association of America (PCIAA) ada dua pendekatan; yakni too big to fail  (TBTF) yang juga disebut pendekatan tradisional dan too interconnected to fail (TICTF).

TBTF menggunakan pendekatan size sebagai ukurannya, misalnya berapa besar pangsa pasar atau aset perusahaan yang berisiko tersebut dibandingkan total pasar atau asset pada industri tersebut. Parameter yang digunakan biasanya adalah indeks gini, concentration ratio (CR) atau Herfindahl-Hirschman index (HI). TICTF menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif dan kompleks.

Dalam pendekatan ini, diperhitungkan juga kemungkinan dampak negatif beruntun dalam jangka menengah dengan memperkirakan efek pengganda dari kejadian, misalnya gagal bayar dari suatu bank. 

Sebatas Perkiraan

Perkiraan perhitungan risiko dengan pendekatan TICTF ini bisa dilakukan dengan menggunakan model ekonometrika sektor finansial (financial econometrics).

Tentu, yang harus kita ketahui, perhitungan risiko ini masih sebatas perkiraan karena memang fungsi perhitungan ini untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan apakah suatu entitas bisnis perlu dinyatakan sebagai berkemungkinan mempunyai risiko sistemik atau tidak, sehingga dapat diputuskan tindakan lanjut apa yang paling layak.

Apabila mengikuti pendekatan TBTF, bisa jadi Century tidak termasuk kategori berpotensi punya risiko sistemik mengingat pangsa pasar ataupun aset bank tersebut tidak lebih dari 1% aset perbankan nasional.

Menurut catatan neraca Century akhir 2008, asetnya sekitar Rp 15 triliun (tahun 2009 tinggal sekitar Rp 6,8 triliun). Jumlah nasabahnya sekitar 65 ribu atau 0,1 persen dari total nasabah perbankan nasional, dan dana pihak ketiga sekitar Rp 10 triliun, dengan  jaringan yang terkait sekitar 18 bank. Dengan gambaran ini dan pendekatan TBTF, memang sangat debatable untuk mengatakan kasus ini berpotensi punya risiko sistemik.

Dari berbagai sumber diperoleh informasi ada nasabah besar yang nilai asetnya lebih dari Rp 2 triliun. Bisa jadi hal  ini  yang oleh BI, Menkeu, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipandang sebagai punya potensi risiko.

Tentu akan lebih fair dan clear jika perhitungan risiko ini nanti; walau secara teknis rumit karena menggunakan model ekonometrika, perlu dijelaskan kepada publik dan disampaikan ke pansus hak angket.

Tentu penelaahan atas kasus ini tidak hanya berkaitan dengan model perhitungan risiko tetapi juga aspek legal berkaitan pengawasan operasionalnya sebelum diambil alih oleh LPS. Setiap transaksi, apalagi transaksi internasional  tidak boleh lepas dari pengawasan bank sentral.

Demikian juga yang berkaitan dengan berbagai jenis produk perbankan. Kasus Century mengindikasikan bolongnya pengawasan oleh BI, dan hal ini menjadi masalah hukum tersendiri.

Rumitnya kasus ini juga karena telah menjadi bola politik.
Ketika Jusuf Kalla mengatakan kasus Century adalah perampokan; walau belum tentu bisa dibuktikan salah atau benar, kata-katanya memicu kasus ini jadi panas.

Setiap orang bisa mengaitkan masalah ini dengan berbagai fakta sebelumnya, entah berkaitan dengan pilpres di mana JK kalah atau berkaitan dengan proyek transportasi yang di-back-up perusahaan keluarga Kalla ”digagalkan” oleh Boediono selaku Menko Perekonomian.

Kaitan antara Menkeu Sri Mulyani dan Aburizal Bakrie juga tidak kalah menariknya. Menkeu adalah orang yang tidak bersedia men-suspend saham-saham Bakrie ketika akhir 2008 mengalami kehancuran, sehingga Ical yang pada awal 2008 menjadi orang terkaya Indonesia tiba-tiba harus mengalami penurunan kekayaan secara drastis.

Padahal hampir semua elite ekonomi politik paham, Boediono-Sri Mulyani adalah pasangan yang kompak dalam mengelola ekonomi.Terlepas mereka dinilai berhasil atau tidak, keduanya mampu membangun kepercayaan internasional terhadap Indonesia.

Bumbu-bumbu politik ini memang sangat kental, walau sulit dibuktikan kasat mata apakah hal-hal tersebut saling terkait dan merupakan sebab akibat. Tentu tidak bisa dipersalahkan dan sah-sah saja kasus ini dijadikan medan pertarungan kepentingan.

Tetapi dari semua itu ada batasnya, yakni jangan sampai rakyat dikorbankan oleh kepentingan kelompok yang juga mengatasnamakan kepentingan rakyat. (10)

— FX Sugiyanto, guru besar Fakultas Ekonomi Undip
Wacana Suara Merdeka 16 Desember 2009