24 November 2009

» Home » Kompas » Minah dan Anggodo

Minah dan Anggodo

Setelah 64 tahun memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, maka untuk menjelaskan perkembangan terakhir praktik berbangsa dan bernegara, kita cukup tahu kisah Minah dan Anggodo.
Mereka tidak saling mengenal. Anggodo hidup di metropolitan Jakarta, Minah hidup di dusun perbukitan Banyumas, jauh dari hiruk-pikuk perkotaan.
Persamaannya, masing-masing sama-sama berlindung di bawah payung hukum negara Indonesia. Meski berlindung di bawah payung hukum yang sama, nasib mereka amat bertolak belakang. Status hukum Minah adalah terpidana kasus pencurian, sedangkan Anggodo adalah pelapor kasus penyadapan. Minah dijatuhi vonis 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (19/11). Kesalahannya, terbukti mencuri tiga biji kakao dari perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4.


Anggodo dan Minah adalah permodelan untuk sebuah penjelasan tentang perlakuan pemerintah Indonesia terhadap warga negara. Sebab, urutan kejadian tidak hanya memberi makna dari istilah ”persamaan di depan hukum”. Selain nilai keadilan, ada nilai lain yang tak bisa diabaikan dalam praktik berbangsa.
Falsafah negara ini berbunyi ”kemanusiaan yang adil dan beradab”. Karena itu, patut dipertanyakan kembali, bila putusan hukum itu adil (karena mencuri adalah tindak pidana), di manakah tanggung jawab pemerintah mengangkat harkat dan martabat tiap warga negara? Beradabkah menjatuhkan hukuman kepada mereka yang harus dibimbing dan dilindungi?
Adil dan beradab
Dalam kajian pengantar etika didapat pelajaran, bila keadilan menyangkut bukti empiris dan pertimbangan rasio, keberadaban adalah menyangkut rasa dan intuisi. Penjelasan keadilan hukum bertumpu pada bukti-bukti dan logika; penjelasan keberadaban diperoleh melalui rasa sebagai sama-sama manusia. Bila ditanyakan, bukankah rasa itu bisa keliru, maka logika pun tidak bebas dari kekeliruan.
Intuisi melewati perjalanan wilayah empiris menuju rasio hingga sampai pada tujuan asasi manusia. Pierre Theilhard de Chardin (1985) menyatakan, perjalanan evolusi manusia dilakukan dari tahap Alfa (sederhana) hingga Omega (sempurna). Dengan intuisinya, manusia akan dibimbing menuju kesempurnaan. Kierkegaard (1813-1855), filsuf dari Kopenhagen, menyatakan, intuisi menggunakan metode subyektif agar mampu melampaui tahapan obyektif. Sebagai model, keadaan obyektif dua warga negara ini memberi pemandangan intuitif berbeda.
Minah
Minah adalah petani di Dusun Sidoharjo, Dewa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sehari-hari Minah merawat kebun yang ditanami 200 kakao. Awal Oktober, Minah mengambil tiga kakao senilai Rp 2.100 di perkebunan. Aksi itu dilaporkan oleh mandor kepada polisi.
Minah pun resmi menjadi tahanan rumah, 13 Oktober-1 November, sejak kasusnya dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Padahal, untuk menghadiri persidangan di Kota Purwokerto, Minah harus menempuh perjalanan 35 kilometer, naik ojek, angkot, jalan kaki, dan menghabiskan Rp 50.000. Setelah mengikuti lima kali persidangan, Minah dijatuhi hukuman 45 hari.
Anggodo
Lain halnya dengan Anggodo Widjojo, pengusaha dari Jawa Timur. Koran Jawa Pos, terbit di Surabaya, membuat laporan berseri mengenai kiprah bisnisnya di Surabaya hingga Jakarta bersama saudaranya, Anggoro. Anggodo memiliki jaringan luas, mulai dari aparat hingga pengusaha papan atas, sehingga orang yang mengenalnya ”merasa segan”.
Hingga suatu hari pada bulan Oktober, namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan penyuapan terhadap KPK. Berbeda dengan kasus-kasus lain, kasus itu membuat pimpinan KPK diseret ke tahanan karena dugaan penyuapan, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang.
Saat percakapan pribadinya disadap KPK, dia melaporkannya ke polisi atas kasus penyadapan. Dalam rentetan kasus sebelumnya, saat pimpinan KPK menjadi tersangka, Anggodo masih berstatus sebagai pelapor.
Di mata hukum, Anggodo tidak bersalah karena ketiadaan putusan dari kehakiman, Minah adalah pesakitan. Nuansa hidup Minah adalah kepahitan hidup karena kemiskinan dan kekurangtahuan. Anggodo hidup dalam prosedur formal yang dipenuhi tertib pikir dan tindakan. Minah buta huruf; Anggodo memahami arti titik koma undang-undang. Hidup bagi Minah adalah bagaimana mencukupi kebutuhan sehari-hari. Terasa benar, mereka hidup di belahan bumi yang amat berbeda.
Di atas segala kerumitan hidup keduanya, hal itu merupakan potret atas perlakuan pemerintah terhadap warganya. Ada makna penting dari perbedaan orang kaya dan miskin dalam praktik hidup berbangsa dan bernegara. Perbedaan itu bukan tidak pernah ada pada masa lalu. Pada masa kerajaan Hindu dan Buddha, perbedaan hukum dan status sosial ditentukan oleh pengabdian kepada Sang Pencipta.
Pada masa feodal, perbedaan perlakuan terhadap seseorang ditentukan oleh garis keturunan. Ketika kasta dan darah biru dihapus, masa Hindia Belanda segregasi sosial dipraktikkan melalui warna kulit. Kesalahan yang sama untuk warna kulit yang berbeda akan membuahkan putusan hukum yang berbeda.
Pada masa kini, sulit diterima bila sebenarnya perbedaan perlakuan pemerintah dapat dilihat dari kekayaan yang dimiliki tiap warga negara.

Saifur Rohman Peneliti Filsafat
Opini Kompas 25 November 2009