27 Oktober 2009

» Home » Suara Merdeka » Pembiaran Negara pada Korban Bencana

Pembiaran Negara pada Korban Bencana

Rakyat yang tertimpa bencana dibiarkan hidup terlunta-lunta dan hanya menerima belas kasihan dari uluran tangan masyarakat lain. 

PEREDARAN pesan pendek (SMS) di kalangan murid SD di Jakarta yang menyebutkan Ibu Kota dalam satu dua bulan mendatang akan diguncang gempa bumi berkekuatan 8,7 SR memang sungguh mengkhawatirkan. Jika benar terjadi, maka gempa dengan kekuatan seperti itu akan mampu merubuhkan gedung-gedung pencakar langit, sebagaimana gempa besar menghantam Mexico City pada 1986 menghancurkan ibu kota Mexico itu.

Para korban bencana alam bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Selain kehilangan orang yang sangat dicintai, juga kehilangan harta benda. Bahkan harkat dan martabat sebagai manusia yang seharusnya dilindungi oleh negara. Sebagai warga negara, mereka memunyai hak asasi untuk bebas dari rasa takut,  penderitaan dan penyia-nyiaan. Kita tahu negara bersama seluruh aparatus wajib menjunjung tinggi, melindungi dan memenuhi harkat dan martabat itu (Pasal 8, Pasal 71 dan Pasal 72 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Jika kita memang telah mengetahui wilayah Indonesia rentan terhadap gempa, lalu mengapa negara melalui pemerintah tidak memaksimalkan upaya preventif dan penanggulangan yang bersifat cepat, tepat, dan cermat. Mengapa negara dalam membangun tempat-tempat publik, tidak mengupayakan penerapan teknologi arsitektural tahan gempa seperti di Jepang dan negara langganan gempa lain.

Mengapa warga dibiarkan membangun rumah dengan konstruksi seadanya? Hal ini sangat bertolak belakang dengan mekanisme pengawasan bangunan yang memungkinkan otoritas pemerintah daerah (pemda) berwenang merubuhkan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan. Sayang mekanisme eksekusi pembongkaran bangunan didominasi oleh ada tidak izin mendirikan bangunan (IMB), sedangkan klausul konstruksi bangunan tahan gempa, nyaris luput dari sistem pengendalian bangunan.

Sampai di sini negara melakukan by omission, sebuah pembiaran yang sengaja dilakukan sehingga korban jiwa dan harta masyarakat, tidak dapat dielakkan setiap kali terjadi gempa bumi.

Begitu Lamban

Hal yang paling memalukan lagi adalah layanan penanggulangan pascabencana dari pemerintah, begitu lamban dan lambat kalau tidak dapat dikatakan tidak ada sama sekali.

Kurang apa aparat dijajaran Depsos ditambah dari Badan Penanggulangan Bencana Alam dibiayai APBN dengan personil yang konon dilatih di beberapa negara dan telah kaya dengan pengalaman penanggulangan bencana alam?

Tetapi mengapa semua itu belum sanggup menjadi guru yang baik untuk mengatasi keburukan kinerja mereka. Apalagi bencana seperti ini sudah berulang dan nyaris menjadi langganan, namun kita rupanya tidak pernah mampu bertindak secara cermat, cepat, dan tepat menghadapi tantangan alam.

Dalam operasi penanggulangan pascabencana, kita semua dapat menyaksikan secara kasat mata betapa ruwet, dan rumit mobilisasi bantuan dari negara.

Operasi bantuan terlihat berlangsung sangat lamban dan lambat laksana keong yang merambat mencari mangsa. Inilah negeri yang sejak awal telah berkomitmen dalam konstitusi untuk melindungi segenap tanah tumpah darah Indonesia tetapi faktanya darah dan tanah serta air warga negara tetap tumpah dan hilang ditelan kelalaian dan pengabaian dari negara.

Rakyat yang tertimpa bencana dibiarkan hidup terlunta-lunta dan hanya menerima belas kasihan dari uluran tangan masyarakat lain.

Adapun Unit Pelayanan dan Penanggulangan Bencana, masih saja sibuk bernyanyi tentang rencana aksi berbalut birokrasi. Ini sungguh ironis karena bagaimana pun rakyat berhak penuh memperoleh fasilitas bantuan dari negara, namun faktanya negara mengabaikan tugas dan kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak warga saat menghadapi bencana alam.

Negara cenderung melakukan pembiaran kepada warga negaranya hingga mengalami ketidak berdayaan dalam menghadapi bencana alam.

Negara lebih memperioritaskan tuntutan birokrasi dan administrasi daripada mempercepat penanggulangan dan negara sungguh-sungguh mengabaikan tanggung jawab utamanya sebagai pelindung dan penyedia rasa aman, rasa tenang dan bebas dari penderitaan dan ketakutan.

Pertanggungjabawan

Sampai di sini negara terkesan melakukan pembiaran (by omission) dan berbagai pranata pelanggaran HAM lain. Karena itu negara layak dimintai pertanggungjawaban (state responsibility).

Diskursus tentang tanggung jawab negara terhadap bencana alam bukanlah hal baru. Dalam State Crime Governments, Violence and Corruption 2004 oleh Penny Green dan Tony Ward antara lain ditegaskan, hasil kerja sebuah kelompok kecil yang terdiri atas ahli ekologi radikal dan geographer menemukan stuktur negara merupakan akar penyebab bencana seperti disebutkan PBB secara halus sebagai ‘’gawat darurat kompleks’’.

Dalam banyak kasus bencana alam, negara pada dasarnya patut disalahkan atas rangkaian tindak kriminal dan praktik-praktik kelalaian. Betapa tidak, karena terdapat hubungan yang sangat dekat antara penyebab pokok struktural dari bencana alam.

Menurut Keith Hewitt (Pakar Geografi dari Inggris) relasi bencana alam dengan tempat tinggal manusia tidak dijadwal dalam hubungan habitat manusia. Keberadaan ekstrem alami yamg menimbulkan kerugian kepada komunitas manusia sesungguhnya merupakan sebuah fokus sempit di atas risiko alamiah yang perlu ditaklukan. Tanpa managemen standar dan profesionalitas dalam mencegah dan menanggulangi energi negatif bencana alam, maka kita akan selalu menjadi korban dari risiko alamiah.

Di sinilah korelasi pertanggungjawaban negara dengan unsur kejahatan dalam managemen bencana alam. Hal yang menentukan ada tidak unsur kejahatan yang dilakukan oleh negara dalam managemen bencana alam, bertumpu pada bagaimana negara melalui perangkat-perangkat menata potensi negara hingga melahirkan kebijaksanaan maupun tindakan nyata yang mengakibatkan performa populasi, mudah menjadi korban dari energi negatif bencana alam.

Kerentanan masyarakat berhadapan dengan bencana alam sebagian besar karena kelalaian negara dalam mengantisipasi resiko alamiah, yakni kegagalan mencolok pejabat negara untuk menjalankan tujuan-tujuan publik mereka dengan efektif, atau mengikuti standar professional secara umum.
Misalnya, dalam teknik sipil, pengabaian peringatan peralatan teknologi, kegagalan untuk mengembangkan sistim kualitas jaminan dan aturan nasional dalam industri seperti konstruksi.

Selain itu kegagalan untuk membangun sistem peringatan dini (dalam area yang mudah mendapat topan, angin ribut, dan lain-lain) dan membangun atau mengembangkan penahan tanah dalam wilayah yang rawan gempa bumi atau longsoran. Di mana tanggung jawab negara dalam menanggani bencana alam? (35)

—Dr Saharuddin Daming SH MH, Komisioner Komnas HAM
Wacana Suara Merdeka 27 Oktober 2009