18 Januari 2010

» Home » Pikiran Rakyat » Pansus BUMD, Keharusan

Pansus BUMD, Keharusan

Oleh Aceng Roni Sya`bana

Semenjak terkuaknya kejanggalan data mengenai badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Barat, setidaknya begitulah gambaran dari laporan keuangan dan penghitungan aset di tujuh BUMD Jawa Barat, terkuak pula banyaknya masalah yang merundung BUMD tersebut. Untuk mengurai masalah-masalah itu, tepat kiranya pimpinan DPRD Jawa Barat mengambil langkah-langkah responsif untuk membentuk panitia khusus BUMD bermasalah atas usulan fraksi-fraksi di DPRD Jabar. 


Peran fraksi-fraksi yang mayoritas mendukung akan pembentukan pansus ini, setidaknya menggambarkan bahwa partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Jabar tidak semiring yang selama ini diberitakan. Kita bisa melihat, bagaimana daya kritis fraksi-fraksi yang mampu membaca dan menganalisis dengan menemukan beberapa kejanggalan pada BUMD.

Sejak awal, komitmen DPRD Jawa Barat adalah berjuang sekuat tenaga dalam memajukan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat. Penulis berpendapat, langkah untuk revitalisasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat sudah terlambat. Alangkah lebih baiknya Gubernur mendukung langkah pembentukan pansus, dan menunggu hasil panitia khusus. Dengan begitu, Gubernur beserta jajarannya dapat melakukan langkah revitalisasi yang tepat, karena sudah melalui langkah-langkah evaluasi dan rekomendasi hasil akhir dari kerja pansus. 

Salah urus

Salah urus, begitulah kesimpulan sementara yang kami dapati dalam menilai keadaan BUMD sekarang. Kesan yang ada, BUMD hanya tempat penampungan birokrat dan pensiunan yang tidak cocok dengan latar belakang keilmuan dan pengalamannya. Sehingga, BUMD yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah, hanya menjadi masalah dan beban daerah. 

Data Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu enam tahun (2003-2009), penyertaan modal untuk pengembangan BUMD mencapai Rp1,524 triliun. Namun, laba yang diuntungkan hanya Rp 838,983 miliar. Itu pun sebagian besar berasal dari PT Bank Jabar Banten, yang sama-sama kita ketahui juga tidak luput dari masalah --berdasarkan temuan KPK pada pendapatan bunga Bank Jabar Banten.

Dengan demikian, tak ada kata lain, kami di DPRD melakukan evaluasi terhadap BUMD tersebut, tentunya dengan jalan konstitusional yang melekat pada fungsi DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Walaupun sifatnya evaluasi, pansus dibentuk bukan untuk menghardik dan menghakimi BUMD bermasalah, dan bukan merupakan turunan atau latah dari kasus Bank Century. Sehingga tak perlu adanya ketakutan yang berlebihan. 

Peran pansus

Pada awalnya pansus ini ditujukan untuk memeriksa secara riil kondisi BUMD Jawa Barat di lapangan, mengingat keberadaan BUMD menyangkut hajat rakyat banyak, bukan hal main-main sehingga penanganannya pun harus serius. Namun secara sistematis, arahan pansus ini setidaknya didasarkan untuk menghasilkan beberapa hal.

Pertama, evaluasi secara menyeluruh terhadap BUMD Jawa Barat, yang diharapkan hasilnya berupa ”diagnosis” dan laporan menyeluruh mengenai kondisi dalam tubuh BUMD Jawa Barat. Hal ini berada dalam kerangka fungsi DPRD, untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kerja-kerja eksekutif. Evaluasi merupakan langkah awal yang mesti dilakukan. Dengan evaluasi yang objektif kita bisa memetakan berbagai masalah dengan jelas, sehingga masalah yang dihadapi mampu diselesaikan.

Kedua, menyusun langkah perbaikan atau revitalisasi BUMD dengan acuan hasil evaluasi. Itu bisa berupa rekomendasi ataupun desakan kepada eksekutif hal-hal apa saja yang harus dilakukan untuk menyelamatkan dan menyehatkan serta memosisikan BUMD sebagai pendapatan asli daerah yang dapat diandalkan.

Ketiga, jika hasil evaluasi pansus terdapat adanya penyelewengan, sebagaimana terjadi pada Bank Jabar Banten, pansus berkewajiban mendesak pengusutan yang lebih mendalam untuk menindak siapa saja yang terlibat di dalamnya, terlepas dari unsur mana berasal.

Keempat, pansus berkewajiban untuk memilah mana saja BUMD yang masih prospektif untuk menghasilkan laba dan mana saja yang tidak mempunyai prospek bagus dan harus dievaluasi, karena BUMD seperti itu hanya akan menjadi beban untuk daerah. Di samping harus ada juga pemilahan mengenai unit-unit usaha yang prospektif, tetapi berada dalam BUMD tidak prospektif.

Dengan demikian,  peran pansus diharapkan mampu menyelamatkan BUMD yang bermasalah. BUMD Jawa Barat pada dasarnya mempunyai peluang bagus untuk berkembang dan maju serta memberi sumbangan pendapatan daerah yang dapat diandalkan. Akan tetapi, ketika BUMD ini salah urus akan menjadi beban daerah, menggerogoti anggaran setiap tahunnya untuk menyertakan modal dan merugi. Dengan adanya pansus BUMD, diharapkan mampu memetakan masalah sebenarnya yang dihadapi oleh perusahaan daerah dan mampu pula menyehatkan kembali BUMD-BUMD yang ”sakit”, sehingga target minimal pendapatan asli daerah lima persen dari BUMD dapat tercapai --tidak seperti sekarang hanya tiga persen, itu pun kebanyakan dari laba Bank Jabar Banten. Harapan itu dapat tercapai, dengan catatan Pansus BUMD ini harus serius. Semoga!***

Penulis, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat.
OPini Pikiran Rakyat 19 Januari 2010