07 Mei 2010

» Home » Suara Merdeka » Percepatan Era IT Governance

Percepatan Era IT Governance

Semua badan publik harus segera mereformasi pengelolaan dan menyiapkan sistem manajemen informasi publik yang terorganisasi, serta menyiapkan anggarannya

UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara resmi diberlakukan mulai 1 Mei 2010, mengamanatkan semua badan publik untuk menyediakan akses informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, berbiaya ringan, dan cara sederhana.

Yang dimaksud badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelengaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/ APBD, atau ornop sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/ APBD, sumbangan masyarakat, dan / atau luar negeri.


Dari sekian banyak kelompok masyarakat yang optimistis dengan diberlakukannya UU tersebut, tentunya masyarakat teknologi informasi (TI) harus berdiri pada barisan terdepan menyambutnya. Karena bila diperhatikan secara seksama, hakikatnya UU tersebut memerintahkan kepada badan publik untuk mengelola sistem dan TI dengan serius, agar kewajiban menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan dapat dipenuhi,
Pasalnya ketidakmampuan badan publik menyediakan informasi publik yang diminta oleh pemohon bisa berimplikasi pada permasalahan hukum di kemudian hari.

Jadi, konsultan, praktisi, akademisi, dan provider jasa TI yang banyak berperan dalam hal konsultansi dan pembangunan proyek TI pada badan publik harus menyiapkan diri sebaik-baiknya bila tidak ingin meninggalkan bom waktu atas pekerjaannya yang berkaitan dengan pengembangan sistem informasi pada badan publik.

Badan publik sebagai business owner juga harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola TI (IT governance) yang baik, serta merancang arsitektur teknologi informasinya secara matang sehingga pembangunan sistem/ teknologi informasi dapat dilakukan secara terintegrasi dan mampu mengoptimalkan semua sumber daya organisasi.

Kegagalan suatu organisasi merancang masterplan pembangunan sistem/ teknologi informasi akan menimbulkan pemborosan anggaran dan hanya akan menghasilkan pulau-pulau sistem informasi yang kurang terintegrasi. Efeknya, meskipun badan publik sudah memiliki beberapa program aplikasi dalam menjalankan fungsi organisasinya, kenyataannya belum banyak informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
Memenuhi Manfaat Tata kelola TI sejatinya merupakan bagian terintegrasi dari tata kelola organisasi yang terdiri atas kepemimpinan dan struktur organisasi serta proses yang memastikan bahwa pengelolaan TI akan menopang dan memperluas strategi dan tujuan organisasi.

Adapun fokus utama dari tata kelola TI (ISACA, COBIT 4.1, 2007) adalah: pertama; strategic alignment yang memfokuskan kepastian terhadap keterkaitan antara strategi bisnis dan TI serta penyelarasan antara operasional teknologi itu dan  bisnis.

Kedua; value delivery mencakup hal-hal yang terkait dengan penyampaian nilai yang memastikan bahwa TI memenuhi manfaat yang dijanjikan dengan memfokuskan pada pengoptimalan biaya dan pembuktian nilai hakiki akan keberadaan teknologi itu sendiri.

Ketiga; resource management berkaitan dengan pengoptimalan investasi dan pengelolaan secara tepat sumber daya TI yang kritis mencakup  aplikasi, informasi, infrastruktur, dan SDM. Keempat; risk management atas keberadaan risiko, transparansi atas risiko yang signifikan terhadap proses bisnis serta tanggung jawab pengelolaan risiko dalam organisasi.

Kelima; performance measurement yang berfokus pada penelusuran dan pengawasan implementasi dari strategi, pemenuhan proyek yang berjalan, penggunaan sumber daya, kinerja proses, dan penyampaian layanan.

Terkait dengan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 maka yang seharusnya melaksanakan tata kelola TI pada badan publik adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Pejabat itu wajib memberikan, menyampaikan, dan  menyebarluaskan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau, namun di sisi lain  harus mengamankan informasi yang dikecualikan/ dirahasiakan dan hanya boleh diminta dengan sejumlah persyaratan (Bab V, Pasal 17) dari akses pihak-pihak yang tidak terotorisasi.

Dalam bahasa Gubernur Jateng Bibit Waluyo ”keterbukaan bukan berarti telanjang” sehingga yang seharusnya tidak boleh diakses oleh publik harus tetap dijamin kerahasiaannya.

Akhirnya, sebagai implikasi atas pemberlakuan UU itu, semua badan publik harus segera mereformasi pengelolaan informasi serta menyiapkan sistem manajemen informasi publik yang terorganisasi. Yang terpenting adalah menyiapkan anggaran  sebab harus menyediakan informasi secara berkala, setahun dua kali. (10)

— Budi Widjajanto, magister komputer, dosen Universitas Dian Nuswantoro Semarang

Wacana Suara Merdeka 8 Mei 2010