SEJAK zaman pemerintahan Hindia Belanda, rakyat kita telah aktif dalam upaya perlindungan dan penyelamatan masyarakat, terutama untuk ikut menanggulangi bencana akibat perang, yaitu melalui organisasi Lught Buscherming Dients (LBD) yang dibentuk tahun 1939.
Pada zaman pendudukan Jepang, organisasi ini disempurnakan lagi sesuai dengan kepentingan pemerintah Jepang, khususnya guna menghadapi Sekutu. Tahun 1942 LBD berganti nama menjadi Gumi, dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil (RT). Organisasi bentukan Jepang inilah yang menjadi embrio Pertahanan Sipil (Hansip).
Mengingat makin meningkatnya peran Hansip dalam perlindungan masyarakat setelah zaman kemerdekaan, pada 20 Mei 1960 Indonesia resmi menjadi anggota International Civil Defence Organization (ICDO).
Posisi Indonesia dalam organisasi internasional inilah yang kemudian mengilhami pembentukan organisasi Hansip secara nasional, dan berdasarkan Keppres Nomor 128 Tahun 1962 tanggal 19 April 1962 lahirlah organisasi Pertahanan Sipil di dalam pembinaan Dephankam. Berdasarkan Keppres Nomor 55 dan 56 Tahun 1972 pembinaannya dilimpahkan ke Depdagri.
Keberadaan Hansip yang mempunyai fungsi perlindungan masyarakat (linmas) makin mendapat landasan yuridis kuat. Pasalnya linmas tidak hanya bersubstansi fungsi, tetapi merupakan satuan, sekaligus sebagai komponen khusus dalam sishankamrata. Keberadaannya sebagai komponen khusus tersebut mengemban fungsi pokok dalam penanggulangan akibat bencana perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan bahwa dalam sistem pertahanan negara menghadapi ancaman invasi militer, kedudukan Satuan Linmas (Satlinmas) sebagai komponen cadangan danberfungsi sebagai kekuatan pengganda dari komponen utama (TNI).
Tanggal 19 April lalu, Linmas genap berusia 48 tahun. Keberadaannya makin dibutuhkan oleh masyarakat, dan dalam konteks mendukung iklim kondusif wilayah mempunyai peran penting di semua aspek.
Terlatih Menyatu Personel Linmas terlatih menyatu pada masyarakat untuk melindungi dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, kemahiran beladiri, belajar dalam sistem keamanan lingkungan dalam melaksanakan kewajiban bela negara dan memiliki kemampuan dalam penanganan konflik menjadi kekuatan daerah, serta mengangkat potensi ketahanan pangan.
Badan Kesbangpol Linmas sesuai tupoksinya memfasilitasi dalam memberikan pengayoman, perlindungan, dan layanan, menjadi mediator, khususnya dalam perlindungan hak-hak sipil (HAM). Masyarakat terlindungi sesuai perannya, berpartisipasi dalam pembangunan di alam demokrasi, dibina dan bergabung dengan Linmas masuk sebagai komponen cadangan pertahanan negara.
Kegiatan dan pembinaan dengan ormas selama ini, bertujuan mendorong dalam meningkatkan kesejahteraan dan memfasilitasi masyarakat. Kegiatannya dapat kita lihat seperti melalui media cetak dan elektronik. Bila ada musibah bencana, mereka spontan membantu, bersama masyarakat.
Gambaran itu menunjukkan betapa besar peranan Satlinmas dalam dinamika kehidupan bermasyarakat. Linmas bergerak bersama ormas/LSM, sesuai periode kepengurusan dan kebutuhannya. Linmas menjadi mitra pemerintah dalam menghadapi berbagai permasalahan negara, berarti personelnya berani ”mencoba mengalahkan tantangan” dengan pengabdian dan berpikir sehat untuk lebih maju ke depan.
Pada masa mendatang saatnya ada jabatan Linmas setingkat eselon IV a di kantor kecamatan hingga kelurahan/desa (eselon IV b) sejajar dengan kasi trantib/tranmas di bawah kendali sekcamcCamat, atau terstruktur semacam unit pelaksana Satpol PP/Satlinmas kabupaten/ kota.
Selama ini keberadaan Satlinmas di Jateng di bawah pembinaan Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Jateng.
Mengingat tugas Satlinmas dari tingkat provinsi sampai desa, termasuk Satlinmas instansi/proyek/objek vital bersama-sama dengan instansi terkait dan masyarakat secara terpadu dan terintegrasi melaksanakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, maka dalam rangka melaksanakan fungsinya Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Jateng secara rutin melakukan program-program kegiatan dalam rangka pembinaan dan peningkatan kemampuan Satlinmas.
Program itu meliputi 19 kegiatan, antara lain peningkatan keterampilan keamanan rakyat, keterampilan di air dan menyelam, reaksi cepat dan sebagainya.
Dengan terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, tentunya berimplikasi pada beralihnya kewenangan pembinaan dari Badan Kesbangpol Linmas kepada Satpol PP. Kendati peralihan kewenangan pembinaan Satlinmas ini masih memerlukan waktu panjang, antara lain harus melalui perubahan perda dan pergub, jajaran pimpinan Kesbangpol Linmas provinsi dan kabupaten/kota cukup bangga karena dapat mengembangkan Satlinmas dengan jumlah kekuatan lebih dari 200 ribu personel dengan tingkat kemampuan relatif memadai (khususnya Satlinmas Inti yang di tiap kabupaten/ kota yang berkekuatan minimal 100 orang), serta pola pembinaan yang terukur. (10)
— Drs C Agus Tusono MSi, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Jawa Tengah
Wacana Suara Merdeka 29 April 2010